<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Masalah Persengketaan Domain</title>
	<atom:link href="http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/</link>
	<description>Changing the world, one person at a time...</description>
	<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 21:57:28 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: Anggara</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/#comment-565525</link>
		<dc:creator>Anggara</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Sep 2007 05:21:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/#comment-565525</guid>
		<description>Pertama, yang harus dicari pihak penyedia hosting, adakah surat kuasa dari perusahaan atau surat perjanjian yang terkait dengan penyewaan hosting oleh orang tersebut yang mewakili perusahaan (ini seharusnya menjadi SOP baku dari penyedia hosting)
Kedua, kalau nggak ada ya tunggu putusan pengadilan saja
;)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pertama, yang harus dicari pihak penyedia hosting, adakah surat kuasa dari perusahaan atau surat perjanjian yang terkait dengan penyewaan hosting oleh orang tersebut yang mewakili perusahaan (ini seharusnya menjadi SOP baku dari penyedia hosting)<br />
Kedua, kalau nggak ada ya tunggu putusan pengadilan saja<br />
<img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_wink.gif' alt='&#59;&#41;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#59;&#41;' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Balicenter</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/#comment-314166</link>
		<dc:creator>Balicenter</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2006 14:18:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/#comment-314166</guid>
		<description>wah.. aneh2 ya... kasus hosting domain...

salam aja wess dari &lt;a href="http://www.balicenter.net" rel="nofollow"&gt;Bali Center&lt;/a&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah.. aneh2 ya&#8230; kasus hosting domain&#8230;</p>
<p>salam aja wess dari <a href="http://www.balicenter.net" rel="nofollow">Bali Center</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fahmi Shahab</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/#comment-6884</link>
		<dc:creator>Fahmi Shahab</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Mar 2005 02:12:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2004/12/27/masalah-persengketaan-domain/#comment-6884</guid>
		<description>Dengan semakin kompleksnya masalah bisnis, kemungkinan terjadinya sengketa / kesalahpahaman juga semakin besar.
Untuk mengatasi sengketa/kesalahpahaman biasanya, setelah gagal melakukan negosiasi, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Dengan berjalannya waktu, banyak kritik terhadap proses pengadilan: waktu yang lama (bisa mengambang saja), biaya yang besar, hakim yang berlatarbelakang general, dan eksekusi yang terkadang tidak dapat dilakukan. Muncul perkembangan baru yaitu arbitrase, di Indonesia: BANI. Proses ini mempunyai kelebihan, waktu bisa lebih singkat karena tidak ada proses banding (sudah final), biaya bisa lebih rendah, arbiter (hakimnya) dapat dipilih biasanya yang dianggap punya pengetahuan atau latar belakang pada kasus yang disengketakan, prosesnya tertutup (dapat dirahasiakan; bandingkan dengan di PN yang cepat tercium pers). Kelebihan yang terakhir ini sangat cocok bagi kalangan bisnis dimana sengketa yang dialaminya sedapat mungkin infonya tidak tersebar. Perkembangan selanjutnya, adalah proses mediasi. Dalam proses ini, kekhawatiran para pihak mendapatkan hasil/keputusan yang tidak diinginkan dapat dikesampingkan. Dalam mediasi, keputusan dibuat oleh para pihak itu sendiri, sedangkan pada dua proses sebelumnya dilakukan oleh hakim dan arbiter. Mediasi juga dapat menjaga kerahasiaan proses, biaya dan waktu yang lebih efisien. Karena keputusan dibuat oleh para pihak sendiri, dengan bantuan Mediator untuk bernegosiasi kembali, biasanya kesepakatan tersebut juga lebih tahan lama.
Saat ini, dalam proses beracara di Pengadilan Negeri, proses mediasi merupakan menu pembuka wajib bagi seluruh kasus perdata sejak September ’03 (court annexed mediation). Mediasi dapat dilakukan juga sebelum kasusnya didaftarkan sebagai gugatan ke pengadilan (out of court mediation). Pusat Mediasi Nasional melayani keduanya. [www.pmn.or.id].
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan semakin kompleksnya masalah bisnis, kemungkinan terjadinya sengketa / kesalahpahaman juga semakin besar.<br />
Untuk mengatasi sengketa/kesalahpahaman biasanya, setelah gagal melakukan negosiasi, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Dengan berjalannya waktu, banyak kritik terhadap proses pengadilan: waktu yang lama (bisa mengambang saja), biaya yang besar, hakim yang berlatarbelakang general, dan eksekusi yang terkadang tidak dapat dilakukan. Muncul perkembangan baru yaitu arbitrase, di Indonesia: BANI. Proses ini mempunyai kelebihan, waktu bisa lebih singkat karena tidak ada proses banding (sudah final), biaya bisa lebih rendah, arbiter (hakimnya) dapat dipilih biasanya yang dianggap punya pengetahuan atau latar belakang pada kasus yang disengketakan, prosesnya tertutup (dapat dirahasiakan; bandingkan dengan di PN yang cepat tercium pers). Kelebihan yang terakhir ini sangat cocok bagi kalangan bisnis dimana sengketa yang dialaminya sedapat mungkin infonya tidak tersebar. Perkembangan selanjutnya, adalah proses mediasi. Dalam proses ini, kekhawatiran para pihak mendapatkan hasil/keputusan yang tidak diinginkan dapat dikesampingkan. Dalam mediasi, keputusan dibuat oleh para pihak itu sendiri, sedangkan pada dua proses sebelumnya dilakukan oleh hakim dan arbiter. Mediasi juga dapat menjaga kerahasiaan proses, biaya dan waktu yang lebih efisien. Karena keputusan dibuat oleh para pihak sendiri, dengan bantuan Mediator untuk bernegosiasi kembali, biasanya kesepakatan tersebut juga lebih tahan lama.<br />
Saat ini, dalam proses beracara di Pengadilan Negeri, proses mediasi merupakan menu pembuka wajib bagi seluruh kasus perdata sejak September ’03 (court annexed mediation). Mediasi dapat dilakukan juga sebelum kasusnya didaftarkan sebagai gugatan ke pengadilan (out of court mediation). Pusat Mediasi Nasional melayani keduanya. [www.pmn.or.id].</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
