<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual</title>
	<atom:link href="http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/</link>
	<description>Changing the world, one person at a time...</description>
	<pubDate>Mon,  6 Sep 2010 20:09:41 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: adinda</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-580557</link>
		<dc:creator>adinda</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 05:19:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-580557</guid>
		<description>Pak Pri, saya minta ijin untuk memakai tulisan bapak sebagai salah satu sumber untuk diktat mata kuliah technology based business model buat adik kelas saya..
Terima kasih sebelumnya…</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Pri, saya minta ijin untuk memakai tulisan bapak sebagai salah satu sumber untuk diktat mata kuliah technology based business model buat adik kelas saya..<br />
Terima kasih sebelumnya…</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bayu</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-576677</link>
		<dc:creator>bayu</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2008 09:26:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-576677</guid>
		<description>yah artikel yang baik dan beisi..
lebih di sosialisasikan lagi mas, supaya masyarakat bisa lebih tau lagi tentang haki.
kalo ada waktu sekali-kali visit blog saya ya, http://www.suarailalang.blogspot.com
trims.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yah artikel yang baik dan beisi..<br />
lebih di sosialisasikan lagi mas, supaya masyarakat bisa lebih tau lagi tentang haki.<br />
kalo ada waktu sekali-kali visit blog saya ya, <a href="http://www.suarailalang.blogspot.com" rel="nofollow">http://www.suarailalang.blogspot.com</a><br />
trims.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Very Budhi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-569951</link>
		<dc:creator>Very Budhi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Dec 2007 05:21:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-569951</guid>
		<description>tolong kasih tau lewat email saya yah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong kasih tau lewat email saya yah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Very Budhi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-569950</link>
		<dc:creator>Very Budhi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Dec 2007 05:19:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-569950</guid>
		<description>Halo..
Perkenalkan saya Mahasiswa FH Univ.Djuanda Bogor, saat ini saya sedang skripsi dan judul skripsi saya tentang hak cipta,saya butuh beberapa literatur2 hak cipta, dan ada yang tahu tentang Teori TIndak Pidana Terhadao Hak Atas Kekayaan intelektual?lebih ke arah tindak pidananya gitu..
mohon kiranya membantu saya terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Halo..<br />
Perkenalkan saya Mahasiswa FH Univ.Djuanda Bogor, saat ini saya sedang skripsi dan judul skripsi saya tentang hak cipta,saya butuh beberapa literatur2 hak cipta, dan ada yang tahu tentang Teori TIndak Pidana Terhadao Hak Atas Kekayaan intelektual?lebih ke arah tindak pidananya gitu..<br />
mohon kiranya membantu saya terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dypraxa</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-568470</link>
		<dc:creator>dypraxa</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Nov 2007 14:42:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-568470</guid>
		<description>saya mencari kasus pohon neem...
bisa bantu???
tolong kirim ke email saya...
thx sekali atas bantuannya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mencari kasus pohon neem&#8230;<br />
bisa bantu???<br />
tolong kirim ke email saya&#8230;<br />
thx sekali atas bantuannya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Novizal</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-552278</link>
		<dc:creator>Novizal</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Jun 2007 04:40:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-552278</guid>
		<description>Siiip, updatenya sudah saya baca.  Maaf ya kalo tulisan saya kemaren 'keliatan'-nya menggurui/mengkritik banget.  Agak susah sih kalo nulis, soalnya nggak ada 'intonasi'-nya. Heheheh.

Creative Commons...cakep juga tuh.  Btw, dalam thread comments creative commons Mas Budi Rahardjo sudah ngasih referensi tentang Ibu Dwi Anita (nama panjangnya Dwi Anita Daruherdani), sebetulnya yang expert banget di bidang IP ya Dwi Anita ini (lah saya ini nyantrik sama dia), sekarang dia menjabat jadi Vice President IIPS (Indonesian Intellectual Property Society), dan kebetulan juga dia partner saya, nanti saya tanya sama dia.  

Untuk masalah law firm, kebetulan banget kita memang Intellectual Property based law firm.  Kalau para partner setuju, mungkin bisa ikut bantu.  Saya kabari secepatnya (kabar baik maupun kabar buruk, pokoknya saya kabari - seburuk-buruknya ya paling hanya saya yang ikut urun rembug)

tabek
nk</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Siiip, updatenya sudah saya baca.  Maaf ya kalo tulisan saya kemaren &#8216;keliatan&#8217;-nya menggurui/mengkritik banget.  Agak susah sih kalo nulis, soalnya nggak ada &#8216;intonasi&#8217;-nya. Heheheh.</p>
<p>Creative Commons&#8230;cakep juga tuh.  Btw, dalam thread comments creative commons Mas Budi Rahardjo sudah ngasih referensi tentang Ibu Dwi Anita (nama panjangnya Dwi Anita Daruherdani), sebetulnya yang expert banget di bidang IP ya Dwi Anita ini (lah saya ini nyantrik sama dia), sekarang dia menjabat jadi Vice President IIPS (Indonesian Intellectual Property Society), dan kebetulan juga dia partner saya, nanti saya tanya sama dia.  </p>
<p>Untuk masalah law firm, kebetulan banget kita memang Intellectual Property based law firm.  Kalau para partner setuju, mungkin bisa ikut bantu.  Saya kabari secepatnya (kabar baik maupun kabar buruk, pokoknya saya kabari - seburuk-buruknya ya paling hanya saya yang ikut urun rembug)</p>
<p>tabek<br />
nk</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Priyadi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-551336</link>
		<dc:creator>Priyadi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jun 2007 13:36:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-551336</guid>
		<description>#53: tulisan saya sudah diupdate, terutama yang bagian paten. semoga sekarang sudah lebih akurat.

btw, tertarik untuk ngerjain &lt;a href="http://priyadi.net/archives/2007/05/15/creative-commons-di-indonesia/" rel="nofollow"&gt;creative commons&lt;/a&gt;?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#53: tulisan saya sudah diupdate, terutama yang bagian paten. semoga sekarang sudah lebih akurat.</p>
<p>btw, tertarik untuk ngerjain <a href="http://priyadi.net/archives/2007/05/15/creative-commons-di-indonesia/" rel="nofollow">creative commons</a>?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Novizal</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-547278</link>
		<dc:creator>Novizal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 12:39:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-547278</guid>
		<description>Tambahan dikiiiiittt....

"Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta - tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses."

Anda benar - ini 100% salah.  Yang bener: di amerika software tidak saja masuk dalam jajaran hak cipta - tetapi juga masuk dalam jajaran hak paten dan lebih menyerupai paten proses.

Sama seperti musik, di amerika (lagi2 amerika) akan juga dimasukkan sebagai merek.

warm regards,
nk</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tambahan dikiiiiittt&#8230;.</p>
<p>&#8220;Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta - tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.&#8221;</p>
<p>Anda benar - ini 100% salah.  Yang bener: di amerika software tidak saja masuk dalam jajaran hak cipta - tetapi juga masuk dalam jajaran hak paten dan lebih menyerupai paten proses.</p>
<p>Sama seperti musik, di amerika (lagi2 amerika) akan juga dimasukkan sebagai merek.</p>
<p>warm regards,<br />
nk</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Novizal</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-547242</link>
		<dc:creator>Novizal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 12:14:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-547242</guid>
		<description>Wah mas Priyadi, saya mohon maaf kalo seandainya ternyata  comments saya menyinggung.  Sejak awal concern saya adalah meluruskan, tapi kalau seandainya tidak bisa diterima dengan baik, saya mohon maaf.  

Personally no offense taken.  

Tapi profesionally saya punya tanggung jawab untuk meluruskan, bukan untuk merasa diri saya paling benar.

Kalau saya mengatakan bahwa "anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar" justru karena saya menghormati hak anda untuk mempunyai opini apalagi ini khan blog anda, sebaiknya bukan diartikan secara negatif.  Lah wong siapa sih saya ini, berani2-nya ngatur orang mau berpendapat apa.

sekali lagi mohon maaf.

tabek
nk</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah mas Priyadi, saya mohon maaf kalo seandainya ternyata  comments saya menyinggung.  Sejak awal concern saya adalah meluruskan, tapi kalau seandainya tidak bisa diterima dengan baik, saya mohon maaf.  </p>
<p>Personally no offense taken.  </p>
<p>Tapi profesionally saya punya tanggung jawab untuk meluruskan, bukan untuk merasa diri saya paling benar.</p>
<p>Kalau saya mengatakan bahwa &#8220;anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar&#8221; justru karena saya menghormati hak anda untuk mempunyai opini apalagi ini khan blog anda, sebaiknya bukan diartikan secara negatif.  Lah wong siapa sih saya ini, berani2-nya ngatur orang mau berpendapat apa.</p>
<p>sekali lagi mohon maaf.</p>
<p>tabek<br />
nk</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Priyadi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-546962</link>
		<dc:creator>Priyadi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 08:55:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-546962</guid>
		<description>#51:

&lt;blockquote&gt;
Perlindungan HKI sifatnya teritorial - hanya saja karena beberapa (banyak malah) memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul begitu kreasi diciptakan, maka menimbulkan kondisi seolah-olah hak cipta dilindungi di setiap negara.
&lt;/blockquote&gt;

saya gak pernah bilang 'di setiap negara'. tapi 'di negara2 yang menjadi anggota WIPO'. atau apakah ada anggota non WIPO yang mengakui hak cipta?

&lt;blockquote&gt;
Tapi tidak semua negara memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul ketika suatu kreasi diciptakan. Artinya, tanpa ada registrasi di negara tersebut, hak cipta anda tidak terlindungi, ini merupakan bukti bahwa secara prinsip sebetulnya perlindungan hak cipta-pun sifatnya teritorial.
&lt;/blockquote&gt;

perjanjian internasional tentang hak cipta (TRIPS) mengikat anggota2nya untuk meratifikasi hukum hak cipta. perjanjian2 ini membuat kriteria2 perlindungan hak cipta yang perlu diratifikasi masing2 negara. setiap negara wajib &lt;strong&gt;minimal&lt;/strong&gt; memberlakukan point2 ini, tapi boleh lebih daripada itu dan detailnya tentunya diserahkan pada setiap negara.

kalau saya bikin lagu di indonesia, saya bisa yakin lagu saya diakui hak cipta-nya di negara2 yang mengakui hak cipta minimal seperti yang diatur pada perjanjian2 internasional ini, tapi bisa saja mendapat hak lebih tergantung aturan negara masing2. contohnya, &lt;strong&gt;minimal&lt;/strong&gt; saya akan dapat hak cipta sampai 50 tahun setelah saya meninggal. tapi di beberapa negara bisa saja lebih lama daripada itu.

oh iya, salah satu point TRIPS adalah hak cipta harus diberikan secara otomatis, tanpa harus secara eksplisit didaftarkan.

&lt;blockquote&gt;
Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta - tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.
&lt;/blockquote&gt;

yang ini sepertinya 100% salah. kalau saya bajak windows (di amerika sekalipun) maka saya melanggar hak cipta, bukan paten. kalau saya bikin software, dan tidak didaftarkan patennya, saya tetap berhak melarang orang lain untuk mengcopy software saya.

lisensi2 seperti GPL, BSD itu urusannya dengan hak cipta, bukan paten. dan justru paten software itu jenis paten yang paling kontroversial.

soal beberapa point tentang paten, point well taken, nanti saya update.

&lt;blockquote&gt;
Saya tidak mengatakan bahwa tulisan anda salah, tetapi ada hal-hal yang perlu diluruskan, apalagi sampai terjadi misleading (terbukti dari komentar-komentar para pembaca yang misguided setelah membaca tulisan anda. Tetapi seandainya anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar - it is your right, and it is your blog anyway….
&lt;/blockquote&gt;

i don't like the tone of your message. semoga ini bukan salah satu bentuk 'professional ego' dimana "saya pasti benar karena ini bidangnya saya". kalau saya salah ya mohon diluruskan dan beri tahu bagaimana dan letak kesalahannya. tapi tentunya saya juga punya kesempatan untuk mempertanyakan argumen anda. jadi gak perlu lah diambil terlalu personal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#51:</p>
<blockquote><p>
Perlindungan HKI sifatnya teritorial - hanya saja karena beberapa (banyak malah) memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul begitu kreasi diciptakan, maka menimbulkan kondisi seolah-olah hak cipta dilindungi di setiap negara.
</p></blockquote>
<p>saya gak pernah bilang &#8216;di setiap negara&#8217;. tapi &#8216;di negara2 yang menjadi anggota WIPO&#8217;. atau apakah ada anggota non WIPO yang mengakui hak cipta?</p>
<blockquote><p>
Tapi tidak semua negara memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul ketika suatu kreasi diciptakan. Artinya, tanpa ada registrasi di negara tersebut, hak cipta anda tidak terlindungi, ini merupakan bukti bahwa secara prinsip sebetulnya perlindungan hak cipta-pun sifatnya teritorial.
</p></blockquote>
<p>perjanjian internasional tentang hak cipta (TRIPS) mengikat anggota2nya untuk meratifikasi hukum hak cipta. perjanjian2 ini membuat kriteria2 perlindungan hak cipta yang perlu diratifikasi masing2 negara. setiap negara wajib <strong>minimal</strong> memberlakukan point2 ini, tapi boleh lebih daripada itu dan detailnya tentunya diserahkan pada setiap negara.</p>
<p>kalau saya bikin lagu di indonesia, saya bisa yakin lagu saya diakui hak cipta-nya di negara2 yang mengakui hak cipta minimal seperti yang diatur pada perjanjian2 internasional ini, tapi bisa saja mendapat hak lebih tergantung aturan negara masing2. contohnya, <strong>minimal</strong> saya akan dapat hak cipta sampai 50 tahun setelah saya meninggal. tapi di beberapa negara bisa saja lebih lama daripada itu.</p>
<p>oh iya, salah satu point TRIPS adalah hak cipta harus diberikan secara otomatis, tanpa harus secara eksplisit didaftarkan.</p>
<blockquote><p>
Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta - tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.
</p></blockquote>
<p>yang ini sepertinya 100% salah. kalau saya bajak windows (di amerika sekalipun) maka saya melanggar hak cipta, bukan paten. kalau saya bikin software, dan tidak didaftarkan patennya, saya tetap berhak melarang orang lain untuk mengcopy software saya.</p>
<p>lisensi2 seperti GPL, BSD itu urusannya dengan hak cipta, bukan paten. dan justru paten software itu jenis paten yang paling kontroversial.</p>
<p>soal beberapa point tentang paten, point well taken, nanti saya update.</p>
<blockquote><p>
Saya tidak mengatakan bahwa tulisan anda salah, tetapi ada hal-hal yang perlu diluruskan, apalagi sampai terjadi misleading (terbukti dari komentar-komentar para pembaca yang misguided setelah membaca tulisan anda. Tetapi seandainya anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar - it is your right, and it is your blog anyway….
</p></blockquote>
<p>i don&#8217;t like the tone of your message. semoga ini bukan salah satu bentuk &#8216;professional ego&#8217; dimana &#8220;saya pasti benar karena ini bidangnya saya&#8221;. kalau saya salah ya mohon diluruskan dan beri tahu bagaimana dan letak kesalahannya. tapi tentunya saya juga punya kesempatan untuk mempertanyakan argumen anda. jadi gak perlu lah diambil terlalu personal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Novizal</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-546877</link>
		<dc:creator>Novizal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 07:40:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-546877</guid>
		<description>1. "hak cipta (copyright) tidak perlu didaftarkan (saya tidak bilang didaftarkan tapi ‘diciptakan’). perlindungan hak cipta adalah implisit. kalau saya bikin lagu di indonesia, maka lagu tersebut adalah hak cipta saya di negara manapun hak cipta dihargai."

Perlindungan HKI sifatnya teritorial - hanya saja karena beberapa (banyak malah) memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul begitu kreasi diciptakan, maka menimbulkan kondisi seolah-olah hak cipta dilindungi di setiap negara.  

Tapi tidak semua negara memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul ketika suatu kreasi diciptakan.  Artinya, tanpa ada registrasi di negara tersebut, hak cipta anda tidak terlindungi, ini merupakan bukti bahwa secara prinsip sebetulnya perlindungan hak cipta-pun sifatnya teritorial.

Coba perhatikan pasal 76 UU no.19 Tahun 2002 tentang hak cipta:

Undang-undang ini berlaku terhadap:
a....
b...
c. semua ciptaan bukan wni, bukan penduduk Indonesia, bukan badan hukum indonesia dengan ketentuan:
1) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan negara RI; atau
2) negaranya dana negara RI merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta


2. Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta - tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.

Apa yang dimaksud dengan "paten proses"?  Secara sederhana, paten proses adalah ide penemuan terhadap suatu proses.  Paten didaftarkan dengan memberikan suatu tulisan tentang ide penemuan tersebut - artinya ide tersebut harus diekspresikan dalam bentuk tulisan.

Jadi tidak salah kalau Microsoft di tuntut berdasarkan paten yang dimiliki oleh pihak lain tersebut.


3."saya gak tahu di bagian mana di tulisan saya tentang paten yang berlawanan dari definisi sebenarnya."

Mungkin ada bisa memperbandingkan dengan definisi-definisi berikut ini:


Ini definisi Paten dari WIPO:

A "patent" is an exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides, in general, a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem.  In order to be patentable, the invention must fulfill certain conditions.

An "invention" must, in general, fulfill the following conditions to be protected by a patent. It must be of practical use; it must show an element of novelty, that is, some new characteristic which is not known in the body of existing knowledge in its technical field. This body of existing knowledge is called "prior art". The invention must show an inventive step which could not be deduced by a person with average knowledge of the technical field. Finally, its subject matter must be accepted as "patentable" under law. In many countries, scientific theories, mathematical methods, plant or animal varieties, discoveries of natural substances, commercial methods, or methods for medical treatment (as opposed to medical products) are generally not patentable.

Ini definisi Paten dari UU No.14 Th 2001 tentang Paten:

"Paten" adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Ini 'definisi' Paten anda:

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.


Saya tidak mengatakan bahwa tulisan anda salah, tetapi ada hal-hal yang perlu diluruskan, apalagi sampai terjadi misleading (terbukti dari komentar-komentar para pembaca yang misguided setelah membaca tulisan anda.  Tetapi seandainya anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar - it is your right, and it is your blog anyway....

tabek,
nk</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>1. &#8220;hak cipta (copyright) tidak perlu didaftarkan (saya tidak bilang didaftarkan tapi ‘diciptakan’). perlindungan hak cipta adalah implisit. kalau saya bikin lagu di indonesia, maka lagu tersebut adalah hak cipta saya di negara manapun hak cipta dihargai.&#8221;</p>
<p>Perlindungan HKI sifatnya teritorial - hanya saja karena beberapa (banyak malah) memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul begitu kreasi diciptakan, maka menimbulkan kondisi seolah-olah hak cipta dilindungi di setiap negara.  </p>
<p>Tapi tidak semua negara memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul ketika suatu kreasi diciptakan.  Artinya, tanpa ada registrasi di negara tersebut, hak cipta anda tidak terlindungi, ini merupakan bukti bahwa secara prinsip sebetulnya perlindungan hak cipta-pun sifatnya teritorial.</p>
<p>Coba perhatikan pasal 76 UU no.19 Tahun 2002 tentang hak cipta:</p>
<p>Undang-undang ini berlaku terhadap:<br />
a&#8230;.<br />
b&#8230;<br />
c. semua ciptaan bukan wni, bukan penduduk Indonesia, bukan badan hukum indonesia dengan ketentuan:<br />
1) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan negara RI; atau<br />
2) negaranya dana negara RI merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta</p>
<p>2. Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta - tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.</p>
<p>Apa yang dimaksud dengan &#8220;paten proses&#8221;?  Secara sederhana, paten proses adalah ide penemuan terhadap suatu proses.  Paten didaftarkan dengan memberikan suatu tulisan tentang ide penemuan tersebut - artinya ide tersebut harus diekspresikan dalam bentuk tulisan.</p>
<p>Jadi tidak salah kalau Microsoft di tuntut berdasarkan paten yang dimiliki oleh pihak lain tersebut.</p>
<p>3.&#8221;saya gak tahu di bagian mana di tulisan saya tentang paten yang berlawanan dari definisi sebenarnya.&#8221;</p>
<p>Mungkin ada bisa memperbandingkan dengan definisi-definisi berikut ini:</p>
<p>Ini definisi Paten dari WIPO:</p>
<p>A &#8220;patent&#8221; is an exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides, in general, a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem.  In order to be patentable, the invention must fulfill certain conditions.</p>
<p>An &#8220;invention&#8221; must, in general, fulfill the following conditions to be protected by a patent. It must be of practical use; it must show an element of novelty, that is, some new characteristic which is not known in the body of existing knowledge in its technical field. This body of existing knowledge is called &#8220;prior art&#8221;. The invention must show an inventive step which could not be deduced by a person with average knowledge of the technical field. Finally, its subject matter must be accepted as &#8220;patentable&#8221; under law. In many countries, scientific theories, mathematical methods, plant or animal varieties, discoveries of natural substances, commercial methods, or methods for medical treatment (as opposed to medical products) are generally not patentable.</p>
<p>Ini definisi Paten dari UU No.14 Th 2001 tentang Paten:</p>
<p>&#8220;Paten&#8221; adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.</p>
<p>Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.</p>
<p>Ini &#8216;definisi&#8217; Paten anda:</p>
<p>Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.</p>
<p>Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.</p>
<p>Saya tidak mengatakan bahwa tulisan anda salah, tetapi ada hal-hal yang perlu diluruskan, apalagi sampai terjadi misleading (terbukti dari komentar-komentar para pembaca yang misguided setelah membaca tulisan anda.  Tetapi seandainya anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar - it is your right, and it is your blog anyway&#8230;.</p>
<p>tabek,<br />
nk</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Priyadi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2005/03/06/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual/#comment-544935</link>
		<dc:creator>Priyadi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jun 2007 11:49:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/archives/2005/02/15/jenis-jenis-hak-atas-kekayaan-intelektual/#comment-544935</guid>
		<description>#49

&lt;blockquote&gt;
HKI sifatnya teritorial (silahkan anda bertanya kepada Dirjen HKI ataupun pengurus WIPO). Artinya, tidak ada pendaftaran HKI (apapun jenisnya) yang bisa berlaku dibanyak negara. Pendaftaran HKI harus ditiap negara dan berlaku hanya untuk negara yang menerima pendaftaran. Jadi sangat misleading apabila anda menyatakan bahwa bila hak cipta didaftarkan di salah satu negara WIPO, maka berlaku di negara-negara anggota WIPO.
&lt;/blockquote&gt;

ini mungkin yang anda maksud adalah paten dan merk dagang. hak cipta (copyright) tidak perlu didaftarkan (saya tidak bilang didaftarkan tapi 'diciptakan'). perlindungan hak cipta adalah implisit. kalau saya bikin lagu di indonesia, maka lagu tersebut adalah hak cipta saya di negara manapun hak cipta dihargai.

&lt;blockquote&gt;
HKI melindungi ide yang sudah di ekspresikan bukan ide yang masih didalam kepala seseorang. Tidak pernah ada ide yang bisa dilindungi oleh HKI. Perbedaan antara hak cipta, hak paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman adalah berdasarkan produk ekspresinya.
&lt;/blockquote&gt;

tulisan saya di atas tidak spesifik saya tulis untuk kondisi di indonesia. contohnya di amerika (dan dalam beberapa hal, eropa), paten bisa mengcover ide yang belum terealisasi. contohnya: ada beberapa kasus di bidang perangkat lunak beberapa tahun kemarin. microsoft dituntut perusahaan yang gak punya apapun selain paten yang digunakan untuk menuntut microsoft.

saya sendiri gak tahu bagaimana realisasi paten di indonesia, mudah2an memang seperti yang anda ceritakan.

&lt;blockquote&gt;
Tidak menciptakan definisi atau istilah sendiri. Boleh-boleh saja sih kalau anda menciptakan istilah sendiri, tetapi ya tentu saja menjadi tidak umum, apalagi dalam rezim hukum, definisi atau istilah yang dipakai ya harus mengacu pada undang-undang atau aturan yang berlaku. Contoh: definisi tentang paten yang jauh dari definisi aslinya dan diterjemahkan sangat berbeda. Padahal definisi secara internasional maupun nasional tidak jauh berbeda, terutama di azas-azas yang sangat prinsip.

Dalam membuat opini - terutama dalam bidang hukum, harusnya mengacu pada aturan-aturan yang ada, nggak bisa bilang ini begini atau ini harusnya begitu tanpa mengacu pada aturan. Lain halnya kalo memang membuat opini atas aturan tersebut, tetapi itu tentu saja musti pake azas-azas hukum yang berlaku.
&lt;/blockquote&gt;

tulisan saya memang tidak menggunakan referensi tulisan hukum, tapi lebih ke tulisan umum. biasanya referensi utama saya adalah wikipedia yang lebih universal (tidak spesifik negara tertentu) dan menggunakan bahasa orang awam. saya gak tahu di bagian mana di tulisan saya tentang paten yang berlawanan dari definisi sebenarnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#49</p>
<blockquote><p>
HKI sifatnya teritorial (silahkan anda bertanya kepada Dirjen HKI ataupun pengurus WIPO). Artinya, tidak ada pendaftaran HKI (apapun jenisnya) yang bisa berlaku dibanyak negara. Pendaftaran HKI harus ditiap negara dan berlaku hanya untuk negara yang menerima pendaftaran. Jadi sangat misleading apabila anda menyatakan bahwa bila hak cipta didaftarkan di salah satu negara WIPO, maka berlaku di negara-negara anggota WIPO.
</p></blockquote>
<p>ini mungkin yang anda maksud adalah paten dan merk dagang. hak cipta (copyright) tidak perlu didaftarkan (saya tidak bilang didaftarkan tapi &#8216;diciptakan&#8217;). perlindungan hak cipta adalah implisit. kalau saya bikin lagu di indonesia, maka lagu tersebut adalah hak cipta saya di negara manapun hak cipta dihargai.</p>
<blockquote><p>
HKI melindungi ide yang sudah di ekspresikan bukan ide yang masih didalam kepala seseorang. Tidak pernah ada ide yang bisa dilindungi oleh HKI. Perbedaan antara hak cipta, hak paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman adalah berdasarkan produk ekspresinya.
</p></blockquote>
<p>tulisan saya di atas tidak spesifik saya tulis untuk kondisi di indonesia. contohnya di amerika (dan dalam beberapa hal, eropa), paten bisa mengcover ide yang belum terealisasi. contohnya: ada beberapa kasus di bidang perangkat lunak beberapa tahun kemarin. microsoft dituntut perusahaan yang gak punya apapun selain paten yang digunakan untuk menuntut microsoft.</p>
<p>saya sendiri gak tahu bagaimana realisasi paten di indonesia, mudah2an memang seperti yang anda ceritakan.</p>
<blockquote><p>
Tidak menciptakan definisi atau istilah sendiri. Boleh-boleh saja sih kalau anda menciptakan istilah sendiri, tetapi ya tentu saja menjadi tidak umum, apalagi dalam rezim hukum, definisi atau istilah yang dipakai ya harus mengacu pada undang-undang atau aturan yang berlaku. Contoh: definisi tentang paten yang jauh dari definisi aslinya dan diterjemahkan sangat berbeda. Padahal definisi secara internasional maupun nasional tidak jauh berbeda, terutama di azas-azas yang sangat prinsip.</p>
<p>Dalam membuat opini - terutama dalam bidang hukum, harusnya mengacu pada aturan-aturan yang ada, nggak bisa bilang ini begini atau ini harusnya begitu tanpa mengacu pada aturan. Lain halnya kalo memang membuat opini atas aturan tersebut, tetapi itu tentu saja musti pake azas-azas hukum yang berlaku.
</p></blockquote>
<p>tulisan saya memang tidak menggunakan referensi tulisan hukum, tapi lebih ke tulisan umum. biasanya referensi utama saya adalah wikipedia yang lebih universal (tidak spesifik negara tertentu) dan menggunakan bahasa orang awam. saya gak tahu di bagian mana di tulisan saya tentang paten yang berlawanan dari definisi sebenarnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
