<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Tentang Pertemuan di Depkominfo</title>
	<atom:link href="http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/</link>
	<description>Changing the world, one person at a time...</description>
	<pubDate>Sat, 11 Oct 2008 21:19:49 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: randi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-576085</link>
		<dc:creator>randi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2008 02:38:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-576085</guid>
		<description>saya mendukung pak Priyadi :"&#62;  , aduwh emang susah compromise with old generation :-\"</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mendukung pak Priyadi :&#8221;&gt;  , aduwh emang susah compromise with old generation <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_question.gif' alt='&#58;&#45;&#92;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#45;&#92;' />&#8220;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ronny, M.Kom, M.H</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-576054</link>
		<dc:creator>Ronny, M.Kom, M.H</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2008 06:11:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-576054</guid>
		<description>From : Ronny, M.Kom, M.H
Hp : 08124239327
e-mail : ronny_wuisan@yahoo.com

TANGGAPAN TERHADAP ULASAN KELEMAHAN 
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
pada : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf


Pada tulisan ini, saya akan menanggapi beberapa pandangan pada ulasan kelemahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Asosiasi Internet Indonesia yang diwakili oleh Irwan Effendi

Pertama :
Harapan tertuju kepada para praktisi, akademisi, organisasi di bidang Teknologi Informasi, Hukum dan bidang lainnya yang berkepentingan dengan UU ITE untuk memberikan saran dan pemikiran seperti yang telah disampaikan oleh Asosiasi Internet Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas UU ITE sehingga UU ITE dapat menjadi payung hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan memajukan kehidupan bangsa.

Kedua :
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya”. 

Saya berpendapat, Depkominfo, DPR, dan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, dan sudah menggunakan teknologi informasi untuk sarana sosialisasi melalui internet, apalagi RUU ITE sudah lama digulirkan sekitar 4 thn yang lalu  dan saya sendiri sering memberikan masukan kepada DPR dan Depkominfo. Jika memang masih ada kekurangan UU ITE, mari kita bersama-sama memberikan input positif. 

Ketiga :
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa : ”Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data”. 

Saya berpendapat bahwa definisi Informasi Elektronik pada pasal 1 sudah benar. Jadi, yang dimaksudkan Informasi Elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan makna/arti. Wujud/Tampilan diantaranya berupa Tulisan, Suara, Foto. 

Asosiasi Internet Indonesia  berpendapat bahwa ”Sebuah data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital”. 

Saya berpendapat bahwa definisi itu dapat dibenarkan jika yang dijelaskan adalah definisi Data Elektronik. Sedangkan pada pasal 1 yang dijelaskan definisi Informasi Elektronik, bukan Data Elektronik. 

Keempat :
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ’Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu” ’. 

Saya berpendapat bahwa definisi Dokumen Elektronik pada Pasal 1 tidak aneh.  Yang dimaksudkan pasal 1 untuk definisi Dokumen Elektronik bukan untuk membandingkan tapi menyatakan bentuk pengiriman informasi elektronik,  bentuk penyimpanan informasi elektronik, yakni dapat berupa analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Jadi, ”Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” sesuai isi pasal 1 tentang Dokumen Elektronik.  

Kelima :
Definisi baru yang diusulkan oleh Asosiasi Internet Indonesia yaitu : ”Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur pengolahan tertentu”. 

Menurut pendapat saya, definisi itu tidak perlu dan definisi itu salah kaprah. Yang dimaksud tampilan elektronik yakni wujud dari data elektronik diantaranya berupa tulisan, gambar, suara, Dan ini sudah termuat pada Definisi Informasi Elektronik di pasal 1. 

Keenam :
Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 8 ayat 2 : ” Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak”

Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa :” Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.”

Saya berpendapat bahwa Pasal 8 ayat 2 sudah benar bahwa Sistem Elektronik harus di bawah kendali penerima, karena penerima lah yang menerima informasi elektronik yang dikirim oleh pengirim. Bisa Anda bayangkan bagaimana ketika Informasi Elektronik berada di luar kendali penerima? Tentu ini transaksi elektronik yang tidak sah. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima. Jangan lupa penerima yang mengakses e-mail pada yahoo pasti menggunakan sistem elektronik, yakni seperangkat komputer yang terhubung ke internet dan mengakses yahoo atau hotmal, dan memasukkan data berupa user name dan password di bawah kendali penerima. 

Ketujuh :
Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3:

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik 

Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa ayat 2 itu dibuat?”

Saya berpendapat bahwa Pasal 15 ayat 3 jelas yang dimaksudkan adalah keadaan memaksa, kesalahan, dan.atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengguna Sistem Elektronik. Sebagai contoh, password yang digunakan oleh pengguna Sistem Elektronik untuk mengakses suatu software dalam suatu jaringan elektronik, secara sengaja diberitahukan kepada orang lain yang ternyata berniat jahat. Kesalahan ini tentu tidak menjadi tanggungjawab penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi hubungan antara pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 adalah menyatakan batasan tanggungjawab antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik. 

Kedelapan :
Saya berpendapat bahwa ketika batasan informasi elektronik tentang kesusilaan, perjudian masih kabur, sebaiknya saran yang bijaksana adalah perlunya PP yang lebih mempertegas batasan tentang informasi elektronik kesusilaan, perjudian sehingga pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 dapat diterapkan secara efektif.  Saya tidak setuju dengan Asosiasi Internet Indonesia yang mengusulkan untuk menghapus pasal tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan perjudian. 

Kesembilan :
Saya berpendapat mengenai pasal 30 dan pasal 31 bahwa jika ada seseorang yang dirugikan akibat ulah dari orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik miliknya dengan cara apa pun, maka sudah bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran pasal 30 dan pasal 31. Dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan tindakan hukum lainnya, jangan kita main hakim sendiri atau menjadi pencuri untuk mencari maling, berarti pula maling teriak maling. Kita harus mengajarkan kepada bangsa ini untuk menghormati hukum yang ada.

Kesepuluh :
Saya berpendapat bahwa Pasal 37 bermaksud untuk melindungi Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia oleh  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 yang sengaja dilakukan oleh setiap Orang. Ini sudah tepat karena sudah menjadi kewajiban Negara melindungi Rakyatnya. Mengenai penjabaran lebih lanjut Pasal 37 ini perlu diatur dalam  PP.

Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>From : Ronny, M.Kom, M.H<br />
Hp : 08124239327<br />
e-mail : <a href="mailto:ronny_wuisan@yahoo.com">ronny_wuisan@yahoo.com</a></p>
<p>TANGGAPAN TERHADAP ULASAN KELEMAHAN<br />
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK<br />
pada : <a href="http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf" rel="nofollow">http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf</a></p>
<p>Pada tulisan ini, saya akan menanggapi beberapa pandangan pada ulasan kelemahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Asosiasi Internet Indonesia yang diwakili oleh Irwan Effendi</p>
<p>Pertama :<br />
Harapan tertuju kepada para praktisi, akademisi, organisasi di bidang Teknologi Informasi, Hukum dan bidang lainnya yang berkepentingan dengan UU ITE untuk memberikan saran dan pemikiran seperti yang telah disampaikan oleh Asosiasi Internet Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas UU ITE sehingga UU ITE dapat menjadi payung hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan memajukan kehidupan bangsa.</p>
<p>Kedua :<br />
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya”. </p>
<p>Saya berpendapat, Depkominfo, DPR, dan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, dan sudah menggunakan teknologi informasi untuk sarana sosialisasi melalui internet, apalagi RUU ITE sudah lama digulirkan sekitar 4 thn yang lalu  dan saya sendiri sering memberikan masukan kepada DPR dan Depkominfo. Jika memang masih ada kekurangan UU ITE, mari kita bersama-sama memberikan input positif. </p>
<p>Ketiga :<br />
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa : ”Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data”. </p>
<p>Saya berpendapat bahwa definisi Informasi Elektronik pada pasal 1 sudah benar. Jadi, yang dimaksudkan Informasi Elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan makna/arti. Wujud/Tampilan diantaranya berupa Tulisan, Suara, Foto. </p>
<p>Asosiasi Internet Indonesia  berpendapat bahwa ”Sebuah data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital”. </p>
<p>Saya berpendapat bahwa definisi itu dapat dibenarkan jika yang dijelaskan adalah definisi Data Elektronik. Sedangkan pada pasal 1 yang dijelaskan definisi Informasi Elektronik, bukan Data Elektronik. </p>
<p>Keempat :<br />
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ’Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu” ’. </p>
<p>Saya berpendapat bahwa definisi Dokumen Elektronik pada Pasal 1 tidak aneh.  Yang dimaksudkan pasal 1 untuk definisi Dokumen Elektronik bukan untuk membandingkan tapi menyatakan bentuk pengiriman informasi elektronik,  bentuk penyimpanan informasi elektronik, yakni dapat berupa analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Jadi, ”Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” sesuai isi pasal 1 tentang Dokumen Elektronik.  </p>
<p>Kelima :<br />
Definisi baru yang diusulkan oleh Asosiasi Internet Indonesia yaitu : ”Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur pengolahan tertentu”. </p>
<p>Menurut pendapat saya, definisi itu tidak perlu dan definisi itu salah kaprah. Yang dimaksud tampilan elektronik yakni wujud dari data elektronik diantaranya berupa tulisan, gambar, suara, Dan ini sudah termuat pada Definisi Informasi Elektronik di pasal 1. </p>
<p>Keenam :<br />
Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 8 ayat 2 : ” Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak”</p>
<p>Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa :” Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.”</p>
<p>Saya berpendapat bahwa Pasal 8 ayat 2 sudah benar bahwa Sistem Elektronik harus di bawah kendali penerima, karena penerima lah yang menerima informasi elektronik yang dikirim oleh pengirim. Bisa Anda bayangkan bagaimana ketika Informasi Elektronik berada di luar kendali penerima? Tentu ini transaksi elektronik yang tidak sah. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima. Jangan lupa penerima yang mengakses e-mail pada yahoo pasti menggunakan sistem elektronik, yakni seperangkat komputer yang terhubung ke internet dan mengakses yahoo atau hotmal, dan memasukkan data berupa user name dan password di bawah kendali penerima. </p>
<p>Ketujuh :<br />
Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3:</p>
<p>(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.<br />
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik </p>
<p>Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa ayat 2 itu dibuat?”</p>
<p>Saya berpendapat bahwa Pasal 15 ayat 3 jelas yang dimaksudkan adalah keadaan memaksa, kesalahan, dan.atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengguna Sistem Elektronik. Sebagai contoh, password yang digunakan oleh pengguna Sistem Elektronik untuk mengakses suatu software dalam suatu jaringan elektronik, secara sengaja diberitahukan kepada orang lain yang ternyata berniat jahat. Kesalahan ini tentu tidak menjadi tanggungjawab penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi hubungan antara pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 adalah menyatakan batasan tanggungjawab antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik. </p>
<p>Kedelapan :<br />
Saya berpendapat bahwa ketika batasan informasi elektronik tentang kesusilaan, perjudian masih kabur, sebaiknya saran yang bijaksana adalah perlunya PP yang lebih mempertegas batasan tentang informasi elektronik kesusilaan, perjudian sehingga pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 dapat diterapkan secara efektif.  Saya tidak setuju dengan Asosiasi Internet Indonesia yang mengusulkan untuk menghapus pasal tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan perjudian. </p>
<p>Kesembilan :<br />
Saya berpendapat mengenai pasal 30 dan pasal 31 bahwa jika ada seseorang yang dirugikan akibat ulah dari orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik miliknya dengan cara apa pun, maka sudah bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran pasal 30 dan pasal 31. Dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan tindakan hukum lainnya, jangan kita main hakim sendiri atau menjadi pencuri untuk mencari maling, berarti pula maling teriak maling. Kita harus mengajarkan kepada bangsa ini untuk menghormati hukum yang ada.</p>
<p>Kesepuluh :<br />
Saya berpendapat bahwa Pasal 37 bermaksud untuk melindungi Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia oleh  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 yang sengaja dilakukan oleh setiap Orang. Ini sudah tepat karena sudah menjadi kewajiban Negara melindungi Rakyatnya. Mengenai penjabaran lebih lanjut Pasal 37 ini perlu diatur dalam  PP.</p>
<p>Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: achmad djunaedi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575943</link>
		<dc:creator>achmad djunaedi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2008 02:04:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575943</guid>
		<description>ayo bangkit..lawan pornoaksi, pornografi, korupsi, dan kejahatan moral yang ada di bangsa ini</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ayo bangkit..lawan pornoaksi, pornografi, korupsi, dan kejahatan moral yang ada di bangsa ini</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rolas</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575491</link>
		<dc:creator>rolas</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2008 03:11:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575491</guid>
		<description>Thumbs Up... :d</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Thumbs Up&#8230; <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_bigsmile.gif' alt='&#58;&#100;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#100;' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: joni</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575254</link>
		<dc:creator>joni</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2008 21:25:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575254</guid>
		<description>Semua heboh cuma gara-gara media massa, seperti biasanya...pdhl bug depkominfo cm mainan anak TK yg kebetulan dikeluarin pd saat yg 'tepat'. gambar sang pakar?!cuma joke aja kaliii...tp efeknya hebat juga ya :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Semua heboh cuma gara-gara media massa, seperti biasanya&#8230;pdhl bug depkominfo cm mainan anak TK yg kebetulan dikeluarin pd saat yg &#8216;tepat&#8217;. gambar sang pakar?!cuma joke aja kaliii&#8230;tp efeknya hebat juga ya <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_bigsmile.gif' alt='&#58;&#68;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#68;' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irwan Effendi</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575096</link>
		<dc:creator>Irwan Effendi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 00:59:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575096</guid>
		<description>Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dh,<br />
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di <a href="http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf" rel="nofollow">http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: gley just call me gley</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575051</link>
		<dc:creator>gley just call me gley</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 11:20:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575051</guid>
		<description>merasa kurang puas dgn proxy yang itu, coba yang ini DIJAMIN PUAS tapi uang tak dijamin 'kembali',
mas situsnya ke blok, tenang coba ke www.proxy.org di sono banyak situs proxy yang boleh dan mantap dimanfaatkan terima kasih. kembali.

wassalam :):d:d/ sip2</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>merasa kurang puas dgn proxy yang itu, coba yang ini DIJAMIN PUAS tapi uang tak dijamin &#8216;kembali&#8217;,<br />
mas situsnya ke blok, tenang coba ke <a href="http://www.proxy.org" rel="nofollow">http://www.proxy.org</a> di sono banyak situs proxy yang boleh dan mantap dimanfaatkan terima kasih. kembali.</p>
<p>wassalam <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_smiley.gif' alt='&#58;&#41;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#41;' /><img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_bigsmile.gif' alt='&#58;&#100;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#100;' /><img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_bigsmile.gif' alt='&#58;&#100;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#100;' />/ sip2</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: gley just call me gley</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575050</link>
		<dc:creator>gley just call me gley</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 11:16:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575050</guid>
		<description>oh iya bagi teman2 yg susah meng akses situs por** eh keblokir sama pemerintah kunjungin aja www.circumventor.net atau situs proxy. 

moga ngebantu he he he.................
aku sempet keblokir tapi pake site itu beres bisa kebuka noh situsnya............... wkwkwkwkwkwkw asek23

perhatian:ilmu diatas bukan buat di salahguna tapi dimanfaatkan demi keperluan pelajaran. he he he

wassalam :d ngaburrrrr</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>oh iya bagi teman2 yg susah meng akses situs por** eh keblokir sama pemerintah kunjungin aja <a href="http://www.circumventor.net" rel="nofollow">http://www.circumventor.net</a> atau situs proxy. </p>
<p>moga ngebantu he he he&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..<br />
aku sempet keblokir tapi pake site itu beres bisa kebuka noh situsnya&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; wkwkwkwkwkwkw asek23</p>
<p>perhatian:ilmu diatas bukan buat di salahguna tapi dimanfaatkan demi keperluan pelajaran. he he he</p>
<p>wassalam <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_bigsmile.gif' alt='&#58;&#100;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#100;' /> ngaburrrrr</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: gley just call me gley</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575049</link>
		<dc:creator>gley just call me gley</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 11:11:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575049</guid>
		<description>bener2 ga ada kerjaan ya pemerintah, seperti kayak lagunya bang Iwan fales eh fals, bicara moral biar kami cari sendiri.............. la la la...

eh pemerintah ikut2 an, asset negara dijual ke negara asing,korupsi, TKI di-'siksa' masalah paling penting justru tiada dihiraukan oleh pemerintah (yang mimpin orang telmi dan camen semua sih) orang blo'on. saatnya negeri ini dipimpin oleh orang muda. 

Wassalam:((:-?:o:((   
Tau ahhhh ngabur ...............</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bener2 ga ada kerjaan ya pemerintah, seperti kayak lagunya bang Iwan fales eh fals, bicara moral biar kami cari sendiri&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. la la la&#8230;</p>
<p>eh pemerintah ikut2 an, asset negara dijual ke negara asing,korupsi, TKI di-&#8217;siksa&#8217; masalah paling penting justru tiada dihiraukan oleh pemerintah (yang mimpin orang telmi dan camen semua sih) orang blo&#8217;on. saatnya negeri ini dipimpin oleh orang muda. </p>
<p>Wassalam<img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_cry.gif' alt='&#58;&#40;&#40;' class='wp-smiley' width='22' height='18' title='&#58;&#40;&#40;' /><img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_think.gif' alt='&#58;&#45;&#63;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#45;&#63;' /><img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_ooooh.gif' alt='&#58;&#111;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#111;' /><img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_cry.gif' alt='&#58;&#40;&#40;' class='wp-smiley' width='22' height='18' title='&#58;&#40;&#40;' /><br />
Tau ahhhh ngabur &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: peter</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575035</link>
		<dc:creator>peter</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 02:48:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575035</guid>
		<description>kalo diliat, lama2 mending di negara komunis deh :-w</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalo diliat, lama2 mending di negara komunis deh <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_waiting.gif' alt='&#58;&#45;&#119;' class='wp-smiley' width='23' height='18' title='&#58;&#45;&#119;' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Friend</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-575019</link>
		<dc:creator>Friend</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2008 15:00:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-575019</guid>
		<description>Selama ada Pemerintah yg masih mencampuradukan agama dgn kekuasaan, ya imbasnya bakalan begini ~X(</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selama ada Pemerintah yg masih mencampuradukan agama dgn kekuasaan, ya imbasnya bakalan begini <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_witsend.gif' alt='&#126;&#88;&#40;' class='wp-smiley' width='44' height='18' title='&#126;&#88;&#40;' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: udomat</title>
		<link>http://priyadi.net/archives/2008/04/09/tentang-pertemuan-di-depkominfo/#comment-574987</link>
		<dc:creator>udomat</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Apr 2008 20:30:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://priyadi.net/?p=889#comment-574987</guid>
		<description>ooh, mengapa pemerintah selalu menganggap bahwa rakyatnya begitu bodoh? apakah mereka tidak ingat bahwa dulu diajari guru bahwa tong kosong nyaring bunyinya. hhh.... [-(</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ooh, mengapa pemerintah selalu menganggap bahwa rakyatnya begitu bodoh? apakah mereka tidak ingat bahwa dulu diajari guru bahwa tong kosong nyaring bunyinya. hhh&#8230;. <img src='http://priyadi.net/smilies/yahoo_silent.gif' alt='&#91;&#45;&#40;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#91;&#45;&#40;' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
