Sanksi Terhadap Citibank yang Tidak Tepat

Beberapa minggu setelah kasus Malinda Dee dan meninggalnya Irzen Octa di kantor Citibank, akhirnya Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada Citibank. Sanksi yang dikenakan kepada Citibank adalah sebagai berikut:

  1. Melarang Citibank untuk menambah nasabah baru layanan prioritas Citigold.
  2. Melarang penerbitan kartu kredit baru selama dua tahun.
  3. Melarang penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun.

Menurut saya, untuk urusan kartu kredit, sanksi-sanksi tersebut tidak tepat dan tidak memecahkan masalah yang sesungguhnya. Berikut alasan-alasan saya:

Pertama, praktik penagihan yang dilakukan oleh Citibank juga dilakukan oleh penerbit kartu kredit lainnya. Ini bisa dilihat misalnya dari pencarian ‘debt collector’ di suara pembaca di Detik.com. Bukan hanya Citibank penerbit kartu kredit yang proses penagihannya bermasalah. Bisa dibilang semua penerbit kartu kredit di Indonesia seperti itu, termasuk di antaranya juga adalah bank-bank milik pemerintah. Dan rasanya bukan hanya Citibank yang menyerahkan tanggung jawab terhadap kredit dan proses penagihannya kepada pihak ketiga.

Kalau BI mau adil, maka bank-bank lainnya tersebut juga harus dikenai sanksi.

Kedua, berdasarkan pengalaman saya menggunakan kartu kredit dari lebih dari selusin penerbit kartu kredit, Citibank adalah salah satu penerbit yang layanannya lebih baik dibandingkan yang lain.

Sekitar tahun 2003-2004 saya mengalami kesulitan untuk membayar kartu kredit. Pembayaran saya memang masih lancar, hanya saja saya tidak mampu untuk membayar penuh. Akibatnya tagihannya saya dipenuhi dengan bunga dan praktis pembayaran yang saya lakukan mayoritas hanya digunakan untuk membayar bunganya saja. Suatu ketika saya dihubungi pihak Citibank yang menawari kredit dengan cicilan tetap dan bunga rendah. Saya yang skeptis langsung menolak. Tapi kemudian petugas Citibank tersebut memberi saran kalau saya bisa gunakan pinjaman tersebut untuk melunasi tagihan kartu kredit, dan bunga yang harus saya bayarkan akan jauh lebih kecil daripada bunga reguler kartu kredit, asalkan saya membayar penuh setiap kali tagihan datang.

Petugas yang sama juga menawarkan untuk memindahkan pendebetan rutin saya (listrik, telepon, dll) ke kartu kredit saya yang lain karena kebetulan saya memiliki dua kartu kredit di Citibank. Alasannya, kalau saya tidak melunasi secara penuh, maka pendebetan rutin hanya akan menambah jumlah bunga yang harus saya bayar. Akhirnya saya mengambil kredit cicilan tetap tersebut yang langsung saya gunakan untuk melunasi tagihan. Sedangkan untuk pendebetan rutin, saat itu saya tutup semua dan saya bayar langsung melalui rekening tabungan saya.

Saya memang tidak tahu apakah itu cuma trik ‘kejar setoran’ ataukah memang ada program khusus dari Citibank untuk membantu nasabahnya. Yang jelas, yang saya rasakan saat itu adalah bahwa petugas Citibank tersebut sangat membantu saya.

Pada waktu yang lain lagi, saya pernah dihubungi oleh petugas Citibank yang mengingkatkan bahwa kartu kredit saya sudah overlimit. Petugas tersebut memberi saya saran untuk melakukan pembayaran sampai penggunaan kartu kredit saya di bawah limit yang diberikan. Jika saya melakukan hal tersebut sebelum tagihan kartu kredit saya terbit, maka saya tidak akan terkena biaya overlimit. Telepon dari petugas Citibank tersebut sangat saya hargai dan saya langsung melakukan apa yang disarankan. Kebanyakan penerbit kartu kredit lainnya mungkin akan dengan senang hati menerima pemasukan tambahan dari denda overlimit yang saya bayarkan.

Itu adalah beberapa pengalaman saya menggunakan kartu kredit dari Citibank. Mungkin tidak akan serupa dengan pengalaman nasabah-nasabah lainnya. Saya cuma satu orang, dan pengalaman satu orang tentunya tidak mewakili seluruh nasabah Citibank. Yang saya bisa pastikan adalah bahwa penerbit-penerbit kartu kredit selain Citibank yang tidak terkena sanksi BI ini sebenarnya tidak lebih baik daripada Citibank. Hanya mengenakan sanksi kepada Citibank tidak akan memperbaiki masalah ini.

Kalau BI dan pemerintah mau serius memberantas masalah kartu kredit di Indonesia, berikut adalah beberapa saran dari saya:

  • Merumuskan dan memberlakukan Undang-Undang Penagihan, seperti misalnya Fair Debt Collection Practices Act di Amerika Serikat.
  • Mempermudah proses pembangkrutan dan penyitaan aset nasabah yang macet melalui pengadilan, sehingga kebutuhan untuk menggunakan jasa penagih pihak ketiga bisa ditekan.
  • Memperketat seleksi nasabah kartu kredit dan melarang pemasaran kartu kredit secara membabi buta.
  • Menerapkan sistem rekening simpanan sebagai jaminan, bahkan untuk penerbit kartu kredit yang berbeda.

Dan tidak perlu saya informasikan bahwa saya bukanlah pegawai Citibank dan tidak memperoleh keuntungan apapun dari tulisan ini :).

30 comments

  1. Pertanyaan penting: apakah korban CC bank lain udah lapor ke BI? Kalo gak ada laporam gmn BI bisa menindak

  2. pertamax..

    nice info mas pri… bisa jd pertimbangan bila suatu saat membutuhkan CC.. dan semoga saat itu citi dh lepas sanksi..

  3. eh, di Kuwait sekarang lagi gencar Kartu Kredit Prepaid. Jadi diisi dulu, baru bisa dipake.

    Ada yang begitu di Indonesia?

    #inikomengaknyambung

  4. citibank oh citibank
    pengajuan kartu kreditku selalu kau tolak

    sekarang punya banyak kartu kredit lain
    gak papa lah

    haha

    1. @amal: kalau sanksi saya lebih suka sanksi pidana ke oknumnya, dan itu lagi diproses. kalau BI cuma bisa kasih sanksi administratif ke institusi banknya, tapi dampaknya semua kena, termasuk juga pegawai citi yang orang baik2. kecuali kalo misalnya di citi ada SOP “kalau ngemplang, bunuh orangnya”, maka harusnya gak perlu seisi perusahaan ditindak. lagian kenapa harus nunggu ada orang meninggal, baru semuanya bergerak? kasus irzen octa itu efek dari sistem yang ada sekarang.

  5. @didats, yang di Kuwait itu apakah debit card seperti yang adaa di Indonesia, atau memang ‘credit card’ yang diterima merchant2 dan untuk transaksi elektronik di internet? Kalau debit card, kan tidak bisa digunakan untuk pembayaran elektronik, spt google checkout atau paypal. Kalau iya, kapan ya yang seperti ini ada di Indonesia?

    1. @donny: setau saya debit card indonesia gak bisa dipake transaksi online itu karena penerbitnya memang gak mau kartunya bisa dipake transaksi online. mungkin karena alasan keamanan. kalau kartu debit terbitan luar banyak yang bisa dipake transaksi online.

  6. kini, sorotan yang lebih dalam memang mengarah ke Citibank. Kemungkinan besar karena ada nyawa melayang (alm. Irzen Octa).

  7. Disekolah hanya siswa yang ketahuan menconteklah yang dihukum, sebenernya siswa2 lain juga pada nyontek.
    Begitupala didunia nyata hanya orang/ intusisi yang benar2 ketehauan bersalahlah yang dihukum
    Anda bertanya kenapa hanya citibank yang dihukum padahal bank2 lain melakukan hal serupa? simple saja bank2 lain belum ketahuana ama public

  8. prepaid credit card sifatnya memang seperti debit card, tapi kartunya sendiri itu kartu kredit jadi bisa dianggap sebagai credit card biasa jadi bisa dipakai di merchant seperti yg cuma menerima credit card seperti amazon dan google checkout.

    contoh produk prepaid credit card online: http://mywirecard.com/ *bukan ngiklan* si mywirecard ini bisa dipake dg google checkout dan amazon.

  9. Yang tidak saya suka dari semua Credit Card adalah penggunaan debt collector (baca: preman)… hal ini membuat banyak uang berputar diantara preman… akhirnya makin tumbuh subur premanisme…. harusnya BI mewajibkan penggunaan Polisi / pengadilan atau lembaga resmi lainnya….

  10. Ini sialnya karena Citibank adalah bank asing. Dan juga apa sih urusannya kasus Inong Dee dan Irzen itu sampai sidangkan oleh DPR??? 2-2nya udah masuk ranah PIDANA. Tidak usah DPR ikut2 campur mengadili Citibank dan menuntut BI menghukum Citibank.

    Hasilnya ini, BI mau tidak mau mengeluarkan hukuman bagi Citibank, karena sudah diperintah oleh DPR. Kalau tidak memberi hukuman, nanti BI dicecar dengan segala macam tuduhan. (Bukannya BI itu juga suci. BI itu juga sarang rampok).

    1. @idarmadi: betul, lama2 saya mikir kalau kesalahan terbesar citi adalah bank asing. kalau ini menimpa bank mandiri misalnya, rasanya gak bakalan seperti ini.

  11. kebetulan saya juga menulis yang sama tapi dari sisi ketenagakerja nya karena banyak yang akan nganggur abis keputusan ini.

    1. @boyin: betul pak. oknumnya sih gak merasa, karena mereka kena sanksi pidana dan dipenjara. yang merasakan sanksi administratif ini cuma orang citi yang baik2.

  12. Pengalamanku sih CC Citibank itu nggak pernah ditolak kalau transaksi di luar negeri dan online. Tagihan nya juga jelas, tanggal keluarnya juga terprediksi.

    Sekarang yg jadi masalah cuma mbayar tagihannya aja :D

  13. Saya juga pelanggan KK Citibank lebih dari 20 tahun, pelayanannya memuaskan.
    Masalahnya, tak semua pengguna KK juga memahami cara menggunakan KK yang benar. Dulu….untuk mendapatkan KK di Citibank, ada surat dari atasan, yang mengkonfirmasikan berapa gaji per bulan, dan Citibank juga memberikan plafond sebesar gaji saya…hehehe….kemudian setelah itu baru ditingkatkan perlahan.

    Masalah sanksi, walau sebenarnya cara pemasaran KK suka ngawur, namun sanksi yang tegas baru dapat dijatuhkan jika telah ada masalah, dan setelah ada analisis memang terjadi kesalahan. Menurut saya, Citibank akan bisa mengatsi, dan akan tetap berjaya, kalau dia bisa meningkatkan pelayanan. Risiko reputasi ini memang berat, kita menjaga puluhan tahun, namun lima menit terjadi kesalahan fatal, biaya memulihkan nama baik akan lama sekali. Dan saya anggap, Citibank bagus, mereka mengirimkan via email, sms untuk meminta maaf pada para pelanggan, serta menjelaskan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan kemudian.

    1. @edratna: problemnya sanksi administratif itu menghukum seisi citibank. sedangkan citibank itu entitas yang terdiri dari banyak orang, ada yang jahat, ada yang baik. yang jahatnya sudah/akan dijatuhi sanksi pidana, sementara yang baiknya akan kena sanksi administratif. menurut saya sih ini adalah konsekuensi dibiarkannya praktik2 yang gak benar terlalu lama. suatu saat pasti akan kebablasan. dan yang melakukan ini praktis semua penerbit kartu kredit, bukan cuma citibank.

  14. “Bukan hanya Citibank penerbit kartu kredit yang proses penagihannya bermasalah.”

    Memang kasus kekerasan oleh debt collector sudah sering terjadi. Tapi sialnya yang berujung kematian hanya terjadi di Citibank (setau saya). Dlm hal ini pihak Citibank tetap wajib dikenai sangsi terkait pengawasannya thd jasa debt collector yg dipakainya, tp penilaian berat-ringannya sangsi tsb subjektif tgantung masing2 persepsi, cth: Bagi keluarga Irzen Octa, pastilan sangsi thd Citibank tsb dianggap terlalu ringan.

  15. Saya justru tertarik sama skema “bantuan” yang ditawarkan oleh citibank yang mas Priyadi ceritakan diatas untuk membayar lunas tagihan CC, karena saya mengalami persis yang dialami mas Pri sekarang ini, yaitu: ga mampu bayar full tagihan CC citibank, trus saya juga ditawari pinjaman “Flat Rate 1.89% selama 2 tahun” (Rate Citibank biasanya adalah: 3.25%).

    Saya tertarik dengan skema itu dan menyetujui, trus juga sama persis spt mas Pri, uang itu juga buat melunasi tagihan full saya.

    Kemudian, beberapa hari kemudian saya hitung ulang perhitungan bunganya. Ternyata, yang saya temukan cukup mengejutkan: bunganya BUKAN 1.89%, tapi tetap 3.25%.

    Gini hitungannya versi marketer Citibank:
    Anggap kita hutang sebesar 10 juta, maka marketer Citi akan berbicara seperti ini:
    10juta X (1 + 1,89%*24 bulan) = Rp.14.536.000 trus cicilannya dibagi 24 bulan = Rp.605.667 per bulan selama 24 bulan.

    Bayangkan, dari punya hutang kartu 10 juta, trus citi mau minjemin uang buat nglunasin, dan tinggal ngangsur 600rb-an tiap bulan, tertarik ngga tuh? Pasti banyak yang tertarik…

    Kenyataannya, perhitungan yang benar di excel seperti ini:
    =RATE(24,605667,-10000000,0,0)
    24 adalah bulan pembayaran
    605667 jumlah pembayaran tiap periode/tiap bulan
    -10000000 adalah jumlah hutang kita
    0 pertama menunjukkan jumlah hutang kita di akhir periode
    0 yang kedua menunjukkan pembayaran dilakukan di bulan berikutnya

    Formula excel akan menunjukkan 0.03247 alias bunganya 3.247% = 3.25%

    Shocking kan?

    Ini adalah cara marketer citibank buat meningkatkan tingkat pengembalian pinjaman kepada bank dengan cara mempengaruhi otak nasabah dengan istilah “Flat rate” dan akal-akalan “bunga yang lebih rendah”, padahal sama aja bunganya….

    Trus, kita juga akan diikat selama 2 tahun menjadi nasabah Citi. Guess they are not nice after all….

    1. @izza:

      seingat saya dulu saya dikasih bunganya ngga sampai segitu. cicilan tetap juga harusnya lebih murah daripada bunga reguler kartu kreditnya (untuk besar bunga yang sama), karena sistem perhitungan bunga reguler. kalau pakai bunga reguler dan ada transaksi, maka transaksi itu juga masuk dalam perhitungan bunga. mau bayar minimum 10% atau 99% besarnya bunga juga gak tetap besar dan bisa jadi gak jauh beda. kekurangannya ya cicilan tetap praktis gak bisa dibayar lunas di awal, kalau mau bayar lunas, bunganya tetap dibayar & ada biaya lagi. rumus RATE() rasanya ngga applicable untuk perhitungan bunga reguler kartu kredit.

      prinsip saya sekarang semua tagihan harus dibayar full. jangan sampai gak dibayar full. kalau mau nyicil, cicil lewat cicilan tetap.

  16. dibagian akhir tulisan ini aku jadi teringat dengan cerita joko bodo yang mencuri kambing temannya, kemudian joko bodo meninggalkan tulisan yang bertuliskan “bukan joko bodo yang mencuri kambing ini”……

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *