‘Surat Izin Memiliki Pencetak Berwarna’
Pemilik pencetak (printer) berwarna, pemindai (scanner) dan mesin fotokopi berwarna wajib mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Itu menurut isi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang ‘Izin Operasional Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Pengganda Berwarna Lainnya’. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 19 April 2006, tetapi saya tidak tahu apakah keputusan ini sudah diberlakukan.
Alasan penetapan keputusan ini? Karena peralatan tersebut dapat digunakan untuk mencetak uang palsu.
Berikut adalah akibat-akibat yang ditimbulkan oleh penetapan keputusan ini pada pengguna akhir.