Pemikiran Saya Mengenai Open Source Untuk Pemerintah

Artikel berjudul [BSA: Pemerintah Jangan Wajibkan Open Source](http://www.detikinet.com/indexfr.php?url=http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/12/tgl/22/time/142648/idnews/260549/idkanal/111) dari [detikInet](http://www.detikinet.com) menarik perhatian saya.

> BSA berharap pemerintah tidak membuat mandat yang mewajibkan penggunaan Open Source. “Hal ini akan mengekang pengguna, membatasi pilihan mereka, ini tidak positif.”

Bagaimana seharusnya sikap pemerintah terhadap kebijaksaanan pemilihan perangkat lunak? Menurut saya sebaiknya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

* Pemerintah harus berpihak kepada industri perangkat lunak dalam negeri. Artinya, perangkat lunak yang dibuat atau dapat dengan mudah dipelajari oleh anak bangsa harus mendapatkan prioritas lebih tinggi dibandingkan perangkat lunak yang dibuat dari luar negeri. Sedangkan produsen perangkat lunak yang tidak memiliki tim pengembang di dalam negeri mendapat prioritas paling rendah.
* Perangkat lunak yang dipilih haruslah berkualitas dan tidak mahal. Kualitas ditentukan dari tender terbuka dengan parameter spesifikasi minimal yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan parameter harga harus ditentukan dari harga retail perangkat lunak yang bersangkutan. Harga retail disini adalah harga yang harus dikeluarkan oleh seseorang jika ingin mendapatkan perangkat lunak tersebut secara legal dengan cara normal. Hal ini dilakukan karena pemilihan perangkat lunak oleh pemerintah juga akan mempengaruhi pemilihan perangkat lunak oleh masyarakat.
* Lisensi boleh apa saja, Opensource atau closed source, tetapi pemerintah tidak diperkenankan untuk membeli lisensi yang mengekang pemerintah di masa yang akan datang. Sebagai contoh lisensi yang tidak memperkenankan penggunaan perangkat lunak lain sama sekali tidak dapat diterima.
* Format komunikasi dan format penyimpanan data dari perangkat lunak haruslah memiliki dokumentasi yang lengkap dan komprehensif yang tersedia bagi masyarakat umum. Selain itu pihak pembuat juga perlu diwajibkan untuk membuat implementasi referensi dari format komunikasi dan format penyimpanan data dengan lisensi *public domain*, BSD atau GPL. Perangkat lunak yang menggunakan standar terbuka tidak perlu melakukan hal ini. Prioritas diberikan kepada perangkat lunak yang menggunakan standar terbuka.
* Perangkat keras yang dipilih haruslah memiliki spesifikasi teknis yang terbuka. Hal ini perlu untuk menjamin kemudahan pembuatan *driver* bagi sistem operasi apapun.

Saya kira lima point di atas cukup. Dengan demikian, pengembang perangkat lunak dalam negeri yang *closed source* tidak merasa dikucilkan. *Closed source* dan *Open source* mendapatkan kesempatan yang sama luasnya. Keharusan untuk membuat dokumentasi dan implementasi referensi perlu untuk menjamin adanya dukungan teknis di masa yang akan datang, walaupun dari *vendor* yang berbeda. Hal ini dilakukan juga untuk mencegah penyanderaan data dan protokol yang dapat mengakibatkan pemerintah terpaksa untuk menggunakan perangkat lunak yang sama walaupun ada perangkat lunak lainnya yang jauh lebih kompetitif. Mengenai pemihakan kepada produsen dalam negeri saya kira adalah sesuatu yang wajar, karena kita adalah bangsa Indonesia :).

Ada yang ingin menambahkan?

6 comments

  1. point ke 3:

    Sebagai contoh lisensi yang tidak memperkenankan penggunakan perangkat lunak lain sama sekali tidak dapat diterima

    “tidak memperkenankan penggunakan” itu maksudnya “tidak memperkenankan penggunaan” atau “tidak memperkenankan menggunakan”?

    :)

  2. Soal lisensi mungkin yang jadi prioritas adalah lisensi apakah yg digunakan oleh proyek pemerintah. Misal proyek A mengembangkan (membayari pihak pememang proyek yang mengembangkan software tersebut), nah lisensi apakah yang seharusnya digunakan oleh software tersebut. Mengingat proyek pemerintah maka sudah secara alami kalau lisensi ala Open Source yang digunakan untuk aplikasi yang dikembangkan. Tentu saja kalau infrastruktur menggunakan Open Source akan lebih mudah proses penggunaan lisensi Open Source yang digunakan.

  3. Pingback: Secandri.com
  4. SAATNYA KITA BERALIH DARI ADSL TELKOM………
    SAATNYA KITA BERPALING DARI TELKOM…
    BUMN KEMARUK…

    KAPAN SIH TUH BUMN DIJUAL.., NGURUS KONEKSI SPEEDY AJA GA BECUS….
    KETIPU DAH GUE…, PAKET UNLIMITED 2 JT PER BULAN.., JALANNYA KAYAK KEONG…

  5. Wah untung banget saya masuk kesitus ini saya juga habis pusing tujuh keliling nih gara2 speedy.
    Masak ambil paket heavy tarif flatnya 880 rb/bulan, aksesnya lambat, setiap jam 14-16 sering error. Mau komplain ke 147 kadang tidak diangkat alasannya sibuk.
    Penghitungan pulsanya tidak jelas.
    Yang lebih menyakitkan ketika akan mau nutup sambungan spedy prosesnya rumit dan harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk uang titipan dan pulsa, padahal modem sudah tidak terpasang satu bulan.
    Tolong deh Telkom kalau bikin aturan jangan memberatkan pelanggan.
    Pikirkan kembali ketika anda akan mendaftar Speedy!!

Leave a Reply to Priyadi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *