Masalah Persengketaan Domain

Sengketa domain merupakan hal yang sering terjadi. Kasus terakhir yang menarik perhatian adalah kasus yang sedang dibicarakan di mailing list [diskusihosting](http://groups.yahoo.com/group/diskusihosting/). Pada kasus ini sebuah perusahaan web hosting, sebut saja A, dituntut untuk mengembalikan domain oleh kliennya, sebut saja B. Pada awalnya pihak B mendaftarkan domain ke A atas nama C, yaitu perusahaan tempat B bekerja. Namun karena sesuatu hal, B tidak lagi bekerja pada C. B kemudian mengubah password akses domain sehingga C tidak dapat mengaksesnya.

Setelah itu pihak C menghubungi web hosting A untuk mengembalikan kepemilikan domain dan account kepada pihak C. Pihak C memberi informasi bahwa B telah dipecat dari C dan memberi bukti bahwa B pernah bekerja pada C. Selain itu pihak C juga memberikan bukti berupa akte pendirian perusahaan. Pihak C juga memberikan pendapat bahwa pihak B berusaha untuk melakukan balas dendam karena telah dipecat oleh pihak C.

Menurut versi B, B mendapat proyek dari pihak C. Namun karena sesuatu hal, tidak pernah mendapatkan bayaran dari pihak C. Karenanya pihak B berusaha untuk meng*hold* domain dan web hosting supaya dibayar oleh pihak C. Sedangkan pembayaran dilakukan oleh pihak B dan pihak B dapat menunjukkan bukti pembayaran.

Pihak A sendiri mengambil keputusan untuk memberikan domain dan account hosting kepada pihak C. Bagaimana seharusnya pihak A menyikapi masalah ini?

Saya sendiri pernah mengalami kasus seperti ini. Ada sebuah perusahaan yang mendaftarkan account hosting pada kami. Kemudian sepertinya ada masalah di perusahaan tersebut sehingga terpecah jadi dua kubu. Kubu pertama adalah pihak yang pertama kali mendaftarkan ke kami. Sedangkan kubu kedua berusaha untuk mengambil alih account dan domain perusahaan tersebut. Menurut saya, pihak web hosting cuma bertanggung jawab ke pihak yang mendaftarkan. Dan jika ada perselisihan, silakan diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bertikai. Jika kemudian sudah ada hasilnya (misalnya kesepakatan kedua belah pihak atau keputusan pengadilan) nantinya pihak web hosting tinggal mengikuti hasil keputusan tersebut. Sebelum ada keputusan, pemilik account dan domain tetap yang mendaftarkan pertama kali.

Kembali ke kasus ini, pihak A sebaiknya tetap berpihak pada pihak yang mendaftarkan domain dan account pertama kali. Dalam kasus ini saya tidak tahu apakah yang dilakukan pihak A dengan memberikan domain dan account kepada pihak C adalah tindakan yang benar, karena cuma pihak A yang tahu apakah pihak B mendaftarkan atas nama pihak C atau atas nama pribadi.

Mudah-mudahan persengketaan yang terjadi ini dapat diselesaikan oleh ketiga belah pihak yang bertikai dengan jalan yang damai.

3 comments

  1. Dengan semakin kompleksnya masalah bisnis, kemungkinan terjadinya sengketa / kesalahpahaman juga semakin besar.
    Untuk mengatasi sengketa/kesalahpahaman biasanya, setelah gagal melakukan negosiasi, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Dengan berjalannya waktu, banyak kritik terhadap proses pengadilan: waktu yang lama (bisa mengambang saja), biaya yang besar, hakim yang berlatarbelakang general, dan eksekusi yang terkadang tidak dapat dilakukan. Muncul perkembangan baru yaitu arbitrase, di Indonesia: BANI. Proses ini mempunyai kelebihan, waktu bisa lebih singkat karena tidak ada proses banding (sudah final), biaya bisa lebih rendah, arbiter (hakimnya) dapat dipilih biasanya yang dianggap punya pengetahuan atau latar belakang pada kasus yang disengketakan, prosesnya tertutup (dapat dirahasiakan; bandingkan dengan di PN yang cepat tercium pers). Kelebihan yang terakhir ini sangat cocok bagi kalangan bisnis dimana sengketa yang dialaminya sedapat mungkin infonya tidak tersebar. Perkembangan selanjutnya, adalah proses mediasi. Dalam proses ini, kekhawatiran para pihak mendapatkan hasil/keputusan yang tidak diinginkan dapat dikesampingkan. Dalam mediasi, keputusan dibuat oleh para pihak itu sendiri, sedangkan pada dua proses sebelumnya dilakukan oleh hakim dan arbiter. Mediasi juga dapat menjaga kerahasiaan proses, biaya dan waktu yang lebih efisien. Karena keputusan dibuat oleh para pihak sendiri, dengan bantuan Mediator untuk bernegosiasi kembali, biasanya kesepakatan tersebut juga lebih tahan lama.
    Saat ini, dalam proses beracara di Pengadilan Negeri, proses mediasi merupakan menu pembuka wajib bagi seluruh kasus perdata sejak September ’03 (court annexed mediation). Mediasi dapat dilakukan juga sebelum kasusnya didaftarkan sebagai gugatan ke pengadilan (out of court mediation). Pusat Mediasi Nasional melayani keduanya. [www.pmn.or.id].

  2. Pertama, yang harus dicari pihak penyedia hosting, adakah surat kuasa dari perusahaan atau surat perjanjian yang terkait dengan penyewaan hosting oleh orang tersebut yang mewakili perusahaan (ini seharusnya menjadi SOP baku dari penyedia hosting)
    Kedua, kalau nggak ada ya tunggu putusan pengadilan saja
    ;)

Leave a Reply to Balicenter Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *