Kesiapan Indonesia Menghadapi WHO FCTC

Support the WHO FCTC. It saves lives!

[WHO Framework Convention on Tobacco Control](http://www.who.int/tobacco/framework/en/) (WHO FCTC) adalah konvensi Internasional yang mengatur hal-hal mengenai produksi, penjualan, distribusi, pengiklanan, pajak dan kebijaksanaan pemerintah tentang produk-produk yang mengandung [tembakau](http://en.wikipedia.org/wiki/Tobacco) seperti rokok dan cerutu.

Konvensi ini sudah berlaku mulai 27 Februari 2005 yang lalu. Indonesia sendiri sampai saat ini belum menandatanganinya.

Berikut adalah aturan-aturan praktis FCTC yang diharapkan akan diberlakukan oleh setiap negara anggota beserta kondisinya di Indonesia.

> Article 6: Price and tax measures to reduce the demand for tobacco

> … each Party should take account of its national health objectives concerning tobacco control and adopt or maintain, as appropriate, measures which may include:

> * implementing tax policies and, where appropriate, price policies, on tobacco products so as to contribute to the health objectives aimed at reducing tobacco consumption

**Ya**” produk tembakau di Indonesia dipajak. Walaupun demikian saya tidak tahu parameter apa saja yang menjadi penentu kebijaksanaan besarnya pajak.

> * prohibiting or restricting, as appropriate, sales to and/or importations by international travellers of tax- and duty-free tobacco products.

**Tidak**: orang asing di Indonesia dapat membeli produk tembakau dengan bebas.

> Article 8: Protection from exposure to tobacco smoke

> … the adoption and implementation of effective legislative, executive, administrative and/or other measures, providing for protection from exposure to tobacco smoke in indoor workplaces, public transport, indoor public places and, as appropriate, other public places.

**Tidak**: peraturan tentang ini untuk saat ini hanya berlaku di DKI Jakarta, dan itu pun masih belum efektif. Perokok masih terlihat bisa dengan bebas merokok di tempat kerja, sarana transportasi dan lain-lain.

> Article 10: Regulation of tobacco product disclosures

> Each Party shall further adopt and implement effective measures for public disclosure of information about the toxic constituents of the tobacco products and the emissions that they may produce.

**Tidak**: masyarakat tidak dapat dengan mudah mendapatkan informasi kandungan sebuah produk rokok.

> Article 11: Packaging and labelling of tobacco products

> tobacco product packaging and labelling do not promote a tobacco product by any means that are false, misleading, deceptive or likely to create an erroneous impression about its characteristics, health effects, hazards or emissions, including any term, descriptor, trademark, figurative or any other sign that directly or indirectly creates the false impression that a particular tobacco product is less harmful than other tobacco products. These may include terms such as “low tar”, “light”, “ultra-light”, or “mild”

**Tidak**: Sampoerna Mild? Bentoel Mild? Star Mild?

> each unit packet and package of tobacco products and any outside packaging and labelling of such products also carry health warnings describing the harmful effects of tobacco use, and may include other appropriate messages. These warnings and messages:

> * shall be approved by the competent national authority,
> * shall be rotating,
> * shall be large, clear, visible and legible,
> * should be 50% or more of the principal display areas but shall be no less than 30% of the principal display areas,
> * may be in the form of or include pictures or pictograms.

**Ya**: setiap rokok mencantumkan label “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin dan impotensi”. Walaupun demikian jumlah pesan cuma satu macam, tidak berotasi.

> Each unit packet and package of tobacco products and any outside packaging and labelling of such products shall, in addition to the warnings specified in paragraph 1(b) of this Article, contain information on relevant constituents and emissions of tobacco products as defined by national authorities.

**Tidak**: rokok yang dijual tidak mencantumkan bahan yang dikandung rokok tersebut.

> Each Party shall require that the warnings and other textual information specified in paragraphs 1(b) and paragraph 2 of this Article will appear on each unit packet and package of tobacco products and any outside packaging and labelling of such products in its principal language or languages.

**Ya**: pesan juga dapat ditemukan pada kotak besar rokok.

> Article 13: Tobacco advertising, promotion and sponsorship

> As a minimum, and in accordance with its constitution or constitutional principles, each Party shall:

> * prohibit all forms of tobacco advertising, promotion and sponsorship that promote a tobacco product by any means that are false, misleading or deceptive or likely to create an erroneous impression about its characteristics, health effects, hazards or emissions

**Ya**: saya tidak menemukan iklan rokok yang menyesatkan, terlepas dari label ‘mild’ dan sebagainya.

> * require that health or other appropriate warnings or messages accompany all tobacco advertising and, as appropriate, promotion and sponsorship

**Ya**

> * restrict the use of direct or indirect incentives that encourage the purchase of tobacco products by the public

**Ya**: setahu saya tidak ada. Apa berkenalan dengan SPG rokok itu termasuk ‘indirect incentives’? ;)

> * require, if it does not have a comprehensive ban, the disclosure to relevant governmental authorities of expenditures by the tobacco industry on advertising promotion and sponsorship not yet prohibited. Those authorities may decide to make those figures available, subject to national law, to the public and to the Conference of the Parties, pursuant to Article 21

**Tidak**: tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah tentang pendanaan iklan oleh industri tembakau.

> * undertake a comprehensive ban or, in the case of a Party that is not in a position to undertake a comprehensive ban due to its constitution or constitutional principles, restrict tobacco advertising, promotion and sponsorship on radio, television, print media and, as appropriate, other media, such as the internet, within a period of five years

**Tidak**: tidak dalam lima tahun :).

> * prohibit, or in the case of a Party that is not in a position to prohibit due to its constitution or constitutional principles restrict, tobacco sponsorship of international events, activities and/or participants therein

**Tidak**: iklan rokok masih ditemukan pada event-event internasional di Indonesia.

> Article 14: Demand reduction measures concerning tobacco dependence and cessation

> Towards this end, each Party shall endeavour to:

> * design and implement effective programmes aimed at promoting the cessation of tobacco use, in such locations as educational institutions, health care facilities, workplaces and sporting environments

> …

**Tidak**: perokok masih dapat merokok di dalam institusi pendidikan, tempat kerja dan bahkan rumah sakit.

> Article 15: Illicit trade in tobacco products

> … require that unit packets and packages of tobacco products for retail and wholesale use that are sold on its domestic market carry the statement: “Sales only allowed in (insert name of the country, subnational, regional or federal unit)” or carry any other effective marking indicating the final destination or which would assist authorities in determining whether the product is legally for sale on the domestic market

**Ya/Tidak**: setahu saya ada label “Hanya untuk dijual di Indonesia”, tapi tidak ada label misalnya “Hanya untuk dijual di Jakarta”.

> Article 16: Sales to and by minors

> * requiring that all sellers of tobacco products place a clear and prominent indicator inside their point of sale about the prohibition of tobacco sales to minors and, in case of doubt, request that each tobacco purchaser provide appropriate evidence of having reached full legal age

**Ya/Tidak**: pesan ini ada di mini market, mall dan sebagainya, tetapi tidak ditemukan di kios atau penjaja eceran.

> * banning the sale of tobacco products in any manner by which they are directly accessible, such as store shelves

**Ya**: pada mall-mall, rokok dijual pada *counter* khusus dan tidak diambil secara swalayan oleh pembeli.

> * prohibiting the manufacture and sale of sweets, snacks, toys or any other objects in the form of tobacco products which appeal to minors

**Ya**: saya tidak dapat menemukan hal-hal tersebut.

> * ensuring that tobacco vending machines under its jurisdiction are not accessible to minors and do not promote the sale of tobacco products to minors

**Ya**: saya belum pernah menemukan *vending machine* rokok

> Each Party shall prohibit or promote the prohibition of the distribution of free tobacco products to the public and especially minors

**Tidak**: produk rokok gratis seringkali ditawarkan pada masa promosi

> Each Party shall endeavour to prohibit the sale of cigarettes individually or in small packets which increase the affordability of such products to minors

**Tidak**: rokok masih dapat dibeli per batang

> Article 17: Provision of support for economically viable alternative activities

> Parties shall, in cooperation with each other and with competent international and regional intergovernmental organizations, promote, as appropriate, economically viable alternatives for tobacco workers, growers and, as the case may be, individual sellers.

**Ya/Tidak**: saya belum melihat adanya usaha untuk mentransisikan petani tembakau ke bidang usaha lain, tetapi saya tidak sepenuhnya yakin.

Saat ini, WHO FCTC ditandatangani oleh [168 negara](http://www.who.int/tobacco/framework/countrylist/en/index.html). Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak dari sedikit negara yang tersisa yang belum menandatangani FCTC. Tak heran kalau [Phillip-Morris](http://en.wikipedia.org/wiki/Phillip_Morris) begitu bernafsu untuk mengakuisisi 100% saham Sampoerna pada awal tahun ini.

25 comments

  1. masih susah deh kalo urusan rokok, penyumbang devisa terbesar pada sub bagian non migas
    mao gimana lagi, lah kalo ditandatangani makin miskin ajah kas negara :d

    Tapi dari semua itu, berpulang kembali pada konsumennya, kalo konsumennya udah mulai mengurangi merokok yah lama2 perusahaan rokok juga ndak laku:”>

    Mengenai masalah merokok ditempat umum, kalo masih diperhatiin kapan majunya…. AYO INTROPEKSI DIRI MASING2, dah bisa lom, Mulai lah Dari hal kecil Dari diri kita masing2 :x

  2. paling komentar dari pemerintah,
    kalo rokok dilarang kasihan petani tembakau

    kenapa gak nanam ganja aja sekalian,
    ngeracun kok nanggung :p

  3. ini sama aja kayak Amerika yang menolak meratifikasi perjanjian internasional tentang pengontrolan polusi, soalnya Amerika adalah negara penyumbang polusi terbesar.

    indonesia pasti bakal berpikir panjang juga untuk hal yang satu ini, wong pajak dari industri rokok itu besar banget sumbangannya buat kas negara.:)>-

  4. terpaksa berhenti merokok karena dah
    susah menemukan tempat yang nyaman
    buat merokok di kantor….. :(

    skrg dah 10 bulan lebih berlalu…:)

  5. rokok udah jadi kultur sih, susah jadinya kalo mau ngilangin 100% belum lagi dampak ekonominya buat indonesia, mau nggak mau harus ada kompromi disini.

    naikin cukai rokok kayanya cukup lah untuk permulaan. ngerumusin kebijakan itu gak gampang soalnya, trust me.

  6. mau gi mana lagi? nama na juga negara berkembang, kita kan gak bisa tiba2 aja melakukan pelarangan rokok? iya gak? bayangin aja dari yg biasa kita makan nasi, di suruh makan roti. tuh coba bayangin sendiri \:d/
    Gitu juga yg berlaku to both government and the consumer. buat pemerintah, kehilangan pajak dari rokok, sama aja minta di demo ama rakyat kecil ( pertama pedagang rokok an asongan yg notabene na rakyat gak mampu (sori….)) trus kalo di demo, biasa na bakal di pecat dari jabatan, apa mau modal buat naek jabatan aja blom balik, masa udah di pecat? :)>-
    Maybe pemerintah blom berusaha banget, tapi paling gak kan udah di mulai dengan larangan ngerokok di public place… btw itu masih pengenalan atawa udah jadi perda sih? mungkin kurang yah usaha na, tapi buat langkah pertama yah bagus banget kan, dari pada meng kritik bukan na mendingan kita mendukung dan membantu? kalo ada yg ngerokok, bilangin gini,”pak, kalo ngerokok bisa cepet mati loh!!” hahaha, kira2 di apain yah ntar? :-?
    trus.. buat consumer nya yah… itu mah tergantung niat juga, tapi asli na susah banget. wa juga pernah sih dulu, tapi udah stop ampir 5 taon. pertama2 berenti ngerokok itu udah kaya penyiksaan, makan gak enak, jalan juga gak enak. tapi… dengan modal niat and niat lagi n tambah niat juga … pasti bisa.
    hehe…
    Peace!!!!! [-(

  7. kenapa sampe phillip morris ngebeli HM sampoerna? = pasar rokok masa depan asia tenggara dan china.

    orangnya banyak, perlindungan konsumen rendah, politisi bisa dibeli, rokok sudah jadi bagian dari budaya = future market. :)>-

  8. Orang-orang tetap pada merokok??

    Label peringatannya sih gak mengajak berpikir.

    Coba labelnya berbunyi: “Merokok akan meningkatkan kesuburan, stamina, dan keperkasaan”

    Dijamin deh masyarakat pada berhenti merokok sambil menggerutu “emangnya gue orang bodoh, bisa diboongin..!”

  9. #12 Pas sekali, makanya walaupun sudah di larang menjadi sponsor olahraga di hampir semua negara di eropa, dia gak khawatir, sebab sudah punya lahan baru :))

  10. #2 Kalo elo ke Bangladesh dan Pakistan, elo bisa lihat ada kaki lima yang jual rokok batangan, kasih pinjem korek, bisa beli minum teh/kopi kental sama kacang yang kuning kuning itu. Jadi setiap ada break, orang pada nongkrong di situ. Jadi di sana malah jarang ada perokok yang bawa bawa rokok sekotak, karena pasti ludes dimintain. Orang lebih suka beli ngecer. Kalo orang kaya atau boss, rokoknya pasti dimasukin kotak rokok khusus.

  11. huehuehuehue, komen2nya asik euy, nimbrung juga ah, saya dari SMA sampai hampir lulus kuliah termasuk perokok berat, parahnya lagi rokok dan koreknya minta dari teman, saya cuma modal paru-paru doang…hahahah, tapi menjelang kelulusan saya berhenti ngerokok sampai sekarang(sdh 10 tahun), alasannya karena dosen saya yang lebih perokok berat berhenti merokok karena tidak bisa punya keturunan katanya sih terlalu banyak kandungan nikotin di spermanya, lagipula kedua kakek saya meninggal dengan paru-paru yang sudah membatu katanya juga akibat nikotin + sudah uzur, karena 2 hal itulah saya memaksakan diri untuk berhenti.

  12. Just FYI, kalo ga salah di Bandung sudah ada loh peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa kegiatan rokok merokok dilarang dilakukan pada instansi – instansi publik, termasuk instansi pemerintah dan lingkungan kampus.

    Kok kurang disosialisasikan yah… bingung :-w

  13. Merokok adalah alami. Natural behaviour. Kecuali kalau rokok anda tidak dibuat dari tembakau, tapi dari biji plastik atau logam berat.

    ***Apa iya ?:-w:-w:-w***

  14. yach klo orang ngerokok khan hak dari pribadi masing-masing apalagi kalo dah spt kecanduan rokok,rasanya rokok itu kayak ‘basic need’ kita sehari-hari jadi susah ninggalinnya. Sorry man gue emang pecandu rokok. HIDUP NIKOTIN_

  15. lanjut ah..nggak merokok demi keluarga..sayang anak..sayang istri..sayang keluarga..asapnya jgn dibagi2..tp masa’ pabrik rokok tutup? tembakau selain dijadiin rokok, enaknya dijadiin apa ya..:-?

  16. ah….para pembesar agama saja tidak bertindak apa2. meskipun sudah jelas2 mendengar merokok merusak kesehatan.
    coba kalau kompakan diharamkan?
    weel…that will be a good movement:D
    selama semua ornamen tenang2 saja, ya nga akan ada perubahan. kecuali WHO atau UNO memboikot negara yang melanggar.
    tapi….alasan klasik pasti keluar.
    ekonomi bung! mau dikemanakan Ribuah orang yang kerja dari rokok??

Leave a Reply to usli Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *