RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah, khususnya DPR, saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika diberlakukan nantinya, RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet.

Berikut adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:

* RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.
* Sebagian besar pasal dalam RUU ini berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (*Public Key Infrastructure/PKI*).
* RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (*Certificate Authority/CA*) harus beroperasi di Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di Indonesia. *Certificate Authority* dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu terkenal seperti [Verisign](http://www.verisign.com) dan [GeoTrust](http://www.geotrust.com) memang menurut saya tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secara *default*.
* Setelah membaca pasal 16, kesan saya adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan ‘sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna. Apakah mengoperasikan *web server* yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
* RUU ini melarang penyebaran pornografi.
* Aksi membobol sistem pihak lain (*cracking*) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1. Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak kalah pentingnya, sebagai contoh: *router backbone* atau server DNS ccTLD id.
* RUU ini masih belum membahas masalah *spamming*.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut, silakan *download* dan baca [Draft RUU-ITE](http://schtuff.priyadi.net/RUU-ITE/RUU ITE rev 14-6-2005-fin.doc) dan [penjelasannya](http://schtuff.priyadi.net/RUU-ITE/Penjelasan RUU ITE_Final140605.doc) (maaf, hanya ada versi Microsoft Word).

Selain itu, saya telah membuat *mailing-list* [Yahoo! Groups untuk membahas RUU-ITE](http://groups.yahoo.com/group/ruu-ite/). Kabarnya, *mailing-list* ini akan dihuni oleh para pengambil keputusan tentang RUU ini.

Info dari [Basuki Suhardiman](http://basuki1.blogdrive.com/).

25 comments

  1. saya menunggu komentar dari “pakar” telematika kita tentang RUU ini. Hi Royâ„¢ :-)

    saya menunggu lawakan dan lelucon dari badut digital kita tentang RUU ini. Hi Royâ„¢ :-)

  2. Pingback: a Day in a Life
  3. #5
    jgn salah, ya. Mr Roy (kalo gak salah bersama dgn Heru Nugroho-eks APJII) adalah orang-orang yang giat mengusulkan RUU ini. Bisa jadi, sebagian isi dari RUU itu adalah usulan dari Mr. Roy.CMIIW

  4. #14: justru itu, kalau cuma you-know-who yang bikin RUU ini, bisa2 nantinya ada pasal tersendiri untuk ‘menangani’ friendster dan blog :).

  5. Jaman sekarang sih alhamdulillah kita masih bisa transaksi online tanpa pake UU ITE. Kalau jadi pedagang, cukup punya situs web sederhana utk tempat promosi (atau bisa iklan di mailing list yg patut), ama punya rekening BCA. Kalau jualan di milis gak beres (apalagi di milis spt gadtorade), tinggal dikomplain rame-rame. Kalau gak minta maaf, habis deh karirnya. Kontrol ada pada komunitas, asasnya jujur dan dapat dipercaya ;)

  6. #14 saya ga yakin dia capable untuk bener2 ikutan ngedraft pasal UU, ngomong aja sering ngaco. paling cuma menclok doang, numpang nama, nambah2 CV aja..

  7. RUU … Fuck … RUU akhirnya cuman jadi lahan pencarian duit para pejabat negara …. denger2x bandwitch juga akan dipajekin yah …. payah ….:-w

  8. #14 saya ga yakin dia capable untuk bener2 ikutan ngedraft pasal UU, ngomong aja sering ngaco. paling cuma menclok doang, numpang nama, nambah2 CV aja.. :-w

    #16 kalo transaksi online ga ada UUnya bisa jadi gak sah, soalnya gak masuk kriteria jual beli (bahkan perjanjian) ‘standar’ menurut KUH Perdata. kalo jual beli ga sah, berarti batal/dapat dibatalkan. berarti ga ada kepastian hukum. percaya itu baik, kepastian? even better.

  9. #6 jadi juga nambah kocek 10 jt? :D

    #18 Bukan RUU-nya yang fvck… tapi pelaksanaannya. Kita lihat saja gimana. Kebanyakan bahasa di RUU kan selalu “demi bangsa, rakyat and soon”. Tapi yang ngejalanin ketegasan RUU ini, amanah apa nggak, itu yang jadi “?”-nya.

  10. :d
    Mau tau proyek2 di depkominfo ? wah menggiurkan sekali. Tapi kayaknya juga banyak yang bakal gagal.Semua dikontraktualkan termasuk bikin standrisasi ICT, gila gak ?

  11. wah seru juga, ngomong-ngomong gimana menyikapi ‘lag’ nya nih? belum ada legislasi yang mengatur cybercrime, dan juga existing laws kita terlalu risky untuk dipake, karena analogi pun akan beresiko dalam fairness and justice.. ahh pusing sayahh..

  12. Mas, saya menemukan situs porno, situs tersebut salah satu dari hasil scanning saya dari seluruh server di dunia, penyelidikan akhir saya pada pembuktian bahwa situs tersebut milik perusahaan rokok besar di Indonesia. Publikasi hasil penyelidikan saya posting di blog saya.

Leave a Reply to IMW Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *