Disclaimer Blog

Dari seluruh [omong kosong ini](https://priyadi.net/archives/2005/12/17/kronologis-kasus-roy-suryo/) mungkin satu hal yang bisa menjadi pengalaman kita semua adalah status blog di mata hukum. Sesuatu yang kita anggap ‘normal’ seperti sebuah tautan ternyata bisa saja memberatkan posisi anda di pengadilan. Walaupun belum sempat mengalami uji hukum, ada baiknya penulis blog menyertakan sedikit *disclaimer*. Siapa tahu blog anda yang akan menjadi kelinci percobaan untuk pertama kali diuji di muka hukum.

Berikut adalah beberapa hal yang menurut saya patut disertakan di dalam *disclaimer*, disarikan dari tulisan [Enda Nasution](http://enda.goblogmedia.com) dan [Andry Huzain](http://blogs.andryshuzain.com/) dan juga pendapat saya pribadi.

**Keterkaitan Dengan Organisasi/Institusi/Perusahaan Tempat Kita Bekerja**

Sebutkan bahwa opini dalam blog anda adalah opini anda pribadi dan tidak mewakili perusahaan tempat anda bekerja, misalnya:

> Opini yang ditulis dalam blog ini adalah semata-mata opini pribadi saya dan tidak mewakili sikap atau pendapat organisasi atau institusi atau perusahaan yang berkaitan dengan saya langsung maupun tidak langsung.

**Komentar/Trackback/Pingback**

Sebutkan bahwa anda tidak bertanggung jawab atas komentar/*trackback*/*pingback* yang dibuat oleh pihak lain, misalnya:

> Saya tidak bertanggung jawab atas komentar, *trackback* dan *pingback* yang ditulis oleh pihak lain selain saya. Seluruh komentar, *trackback* dan *pingback* adalah tanggung jawab masing-masing pemiliknya. Saya akan memberikan informasi yang ada tentang penulis komentar, *trackback* dan *pingback* jika diminta secara hukum.

**Kutipan**

Sebutkan bahwa tulisan anda kemungkinan memuat kutipan dari sumber lain, misalnya:

> Tulisan saya bisa memuat kutipan dari sumber lain. Saya tidak bertanggung jawab atas isi dari kutipan maupun tulisan yang saya kutip secara keseluruhan. Kutipan adalah milik dari pemiliknya masing-masing, dan digunakan dalam blog ini demi kemudahan pembacanya.

**Hiperlink/Tautan**

Sebutkan bahwa anda tidak bertanggung jawab atas taut/hiperlink pada blog anda, misalnya:

> Blog ini menggunakan teknologi hiperlink. Penggunaan taut/hiperlink adalah semata-mata untuk memudahkan navigasi pembaca blog ini. Saya tidak memiliki kontrol atas isi dari situs web lain yang direferensikan oleh taut/hiperlink pada blog ini, oleh karena itu saya tidak bertanggung jawab atas isi dari situs web yang direferensikan tersebut.

**Kebenaran Informasi di Blog**

Sebutkan bahwa blog ini bukanlah hasil dari jurnalisme, misalnya:

> Blog ini adalah blog pribadi saya dan tidak ada jaminan bawa tulisan di blog ini akan adil, tidak bias dan seimbang. Bersikaplah dewasa dan jika anda membutuhkan opini dari pihak lain atau pihak yang berseberangan pendapat, anda dapat mencarinya dari sumber lain. Informasi yang disediakan oleh blog ini bersifat apa adanya, tanpa jaminan dengan kepercayaan penuh pada kedewasaan para pembacanya.

Ada komentar?

Referensi:

* [Posting Enda di Teknologia](http://www.mail-archive.com/teknologia%40googlegroups.com/msg06087.html)
* [Breidel Breidel!!!](http://blogs.andryshuzain.com/2005/12/14/breidel-breidel/) oleh Andry Huzain

77 comments

  1. Tapi kalo opini pribadi dijadiin senjata masih bisa sepertinya lho Oom Pri…
    Pernah dulu saya denger kisah pegawai *riendster dipecat gara2 curhat ttg kerjaannya di blog… So, kayaknya status hukum blog perlu diperjelas nih Oom..

  2. Soal kedewasaan, setuju sekali. Dulu (circa 2001), disclaimer macam ini pernah aku pasang. Tapi sekarang nggak lagi. Udah aku anggap semacam implicit disclaimer. Abis weblog jadi sasaran tembak terus, mungkin udah waktunya disclaimer dipasang lagi. Pri, bikin standard-nya deh.

  3. #1 Kalo itu sih bisa karena ybs ngelanggar perjanjian “kerahasiaan material” menyangkut kerjaannya. Saya rasa gag berkait langsung dengan “kebebasan” whatsoever.

  4. Kok jadi susah gitu? Kalo gitu kita tulis ajah, segala sesuatu yang berhubungan dengan blog ini cari sendiri di google :p

  5. #1: wah kalau itu beda, mungkin oleh Friendster dianggap membocorkan rahasia perusahaan, walaupun menurut saya terlalu berlebihan. kalau soal itu harus konsultasi dulu ke masing-masing perusahaan ke perusahaan. setiap perusahaan bisa beda policynya.

  6. Tambahkan pula :

    Pokoknya saya tidak bisa dituntut karena blog ini !

    Atau :

    Aparat penegak hukum, penyelidik, pejabat pemerintah, tentara, dilarang membaca blog pribadi saya ini.

    Bikin logo kecil dengan gambar polisi dicoret :) Atau gambar timbangan (hukum) dicoret :P

    :D

  7. #9: ya itulah fungsinya bagian “Saya tidak bertanggung jawab atas komentar, trackback dan pingback yang ditulis oleh pihak lain selain saya. Seluruh komentar, trackback dan pingback adalah tanggung jawab masing-masing pemiliknya.” :D

  8. Saya kira, kita memang perlu menambahkan disclaimer ke dalam blog kita utk menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Ide yang bagus Pak.

    Jadi boleh ya saya meniru atau meng-copy disclaimer yang ada di postingan ini? Sepertinya sudah cukup bagus dan memadai.

  9. #1 #8 : Emang sekilas berlebihan sih, tapi make sense bangeds di perusahaan2 yg produknya punya kandungan *intellectual properties* yg tinggi i.e: software co dll.

    Mungkin kalo di perusahaan2 yg menjual produk yg lebih tangible sih gag akan terlalu rumit, karena batasan *kerahasiaan produk* nya lebih jelas.

    Garing juga sih, kadang2 suka binun kalo ditanya hal2 seputar kerjaan… jadi yg paling gampang mah bilang aja “tukang ngetik” pake komputer :D –yg nanya camer, jd jawaban itu udah cukup hehe

  10. Kalo kata saya semuanya emang terlalu konyol. Disclaimer memang perlu jika blognya jelas2 melibatkan institusi. sehingga tak ada kebingungan antara individu dan institusi. Tapi untuk pribadi, apa yg mau di ‘disclaim’? Kalo opini pribadi yang memang itu tanggung jawab penulis. Kalo pasang disclaimer berarti mengakui bahwa opini pribadi harus adil, seimbang, tidak bias, obyektif dsb. Jelas ini salah. Opini pribadi justru harus bias dan subyektif, sehingga posisinya jelas. Tanpa itu diskursus/perdebatan publik tak bisa terjadi.

    Justru mungkin komunitas bloggers bisa memberikan contoh diskursus publik yang bias, subyektif, masing2 orang teguh dengan pendiriannya; tapi memberikan pencerahan baru. Saya melihat pemasangan disclaimer sbg kekalahan ‘kebebasan ekspresi dan pendapat’. Tentu disini saya jelas pro ‘kebebasan ekspresi dan pendapat’ :)

  11. #8 #12 mungkin secara kasus per kasus emang beda, tapi kalo diliat bahwa blog bisa dijadiin barang bukti tuk bawa orang ke pengadilan …menjadikan blog spt ‘bukti hitam diatas putih’ :D
    Jadi disclaimer terakhir kurang kuat… karena tulisan curhat di blog tetep dianggep bukti ..imho lho yah

  12. Ya karena ini kita perlu “kedewasaan” — kalau perlu pasang tanda “adult site” di semua weblog. Kedewasaan untuk memahami bahwa manusia selalu bias, bahwa pendapat manusia selalu berubah seiring mengalirnya ilmu dan hikmah. Buat kita tentu: kedewasaan untuk memahami bahwa Internet itu nggak beda dengan koran dan telepon yang cuman media dalam dunia nyata, bukan dunia yang terpisah, dan bukan dunia buat main2 atau melepas katarsis™. Dalam konteks itu aku memahami kenapa orang kayak RS harus dibina™: ini dunia nyata, jangan 68%™ asbun. Tapi juga dalam konteks itu kita harus mulai mengerem rekan2 yang menjadikan ajang Pembinaan RS jadi Pembinasaan RS. Bukan soal RS-nya, tapi bahwa mereka terlena menjadikan Internet sebagai dunia kanak-kanak. Duh, bahasaku deh. Sorry, sambil bikin paper soalnya.

  13. Saya sering baca review film. Didepannya pasti ada “spoiler warning”. Jika memang review film tersebut tidak ingin dibaca, ngapain si pereview tetap nekat nulis dan mempublishnya ?

    Disclaimer, sama seperti spoiler warning itu. ‘This is my personal’s perspectives. You have been warned”. Ini pertama.

    Kedua, bagaimana jika tulisan di blog disadur di “medium yang lebih serius dan obyektif”, lalu dijadikan salah satu landasan pengambilan kesimpulan, dan ternyata kesimpulan finalnya malah menyesatkan. “Becareful when you read a health book, you can die because of misprints.”
    Disclaimer, bisa dibuat jaminan blogger ybs bahwa “posisinya” tetap aman.

    Dan jangan berpikir tidak mungkin ada cerita menyadur blog. Kopi paste kalimat per kalimat dari blog ke mainstream media ada kok.
    “Hi Majalah CHIC(ken)!”

    Ketiga, kalo melibatkan institusi jelas sangat butuh “disclaim”. Saya sepakat dengan pak Roby (14). Perusahaan ybs sudah pasti punya aturan jelas untuk karyawannya yang ngeblog.
    Tapi bagaimana dengan blog resmi perusahaan ? Kan tetap tidak dapat difungsikan sebagai PR. Disclaimer perlu untuk menjelaskan bahwa blog perusahaan adalah campuran signals dan noises. Baru kemudian, suara resmi, signal, diwujudkan dalam bentuk press rilis.
    (contoh blog macem ini : Burningdoor dari Feedburner, dan Signal vs Noise dari 37Signals).

    Empat. Ada juga yang sengaja ngeblog demi duit. Jajaran blog-blog review di Weblogs, Inc contohnya. Disclaimer dibutuhkan untuk menekankan bahwa isi semua blog adalah jujur tanpa pengaruh produk yang direview.
    See ? Disclaimer justru ‘menjamin’ kredibilitas kebebasn berekspresi. Karena point ini, saya kurang setuju jika dikatakan ‘Disclaimer’ adalah kekalahan ‘kebebasan berpendapat’.

    Satu tambahan lagi, jika ngeblog melibatkan cerita dengan perusahaan sendiri/client/institusi, lebih baik jangan direfer langsung. Kecuali, kita sudah ada konfirm langsung dari pihak resmi ybs. Saya rasa ini jelas.

    Buat saya sendiri, Disclaimer itu pengaman. Seperti kondom. Lebih baik ada tapi tidak dibutuhkan, ketimbang tidak ada saat dibutuhkan.

    Disclaimer : point-point diatas ditulis sangat serius, sedangkan paragraf terakhir itu, “AS-IS”..

  14. Gimana kalo di disclaimernya ditulis:
    “Semua kejadian/tulisan di blog ini adalah fiktif belaka, apabila ada kesamaan nama, tempat dan kejadian adalah kebetulan yang tidak dibuat-buat”

    –budiw

  15. bagaimana kalau kejadiannya seperti #17, #18, dan #19?
    gag inget nulisnyah kapan? atau id-nya di pakai orang laen? atau multiple personality? hihi.. gimana coba? udah beda tentu hukumnyah yah? *makin binun* :x

  16. Menulis disclaimer seperti usulan Priyadi pada masing-masing blog, bisa jadi terlalu berlebihan.
    Mungkin bisa saja nyontek seperti GNU GPL. Jadi ada sebuah disclaimer secara umum, lalu tinggal sebutkan bahwa blog ini merujuk disclaimer tersebut.
    Dan inipun sebenarnya berlebihan. Apa yang sudah disebutkan di atas (disclaimer yang ditulis Priyadi), semestinya sudah jadi pemahaman secara umum dalam dunia internet.

  17. #32: betul, itu yang jadi argumen saya juga. tapi pemikiran orang hukum berbeda dengan kita. kemarin, saya hampir jadi perkara gara2 bikin link ke blognya si herman :(. memang kebutuhan pasang disclaimer atau tidak masih perlu menunggu uji pengadilan, tapi kalau mau aman gak ada salahnya masang disclaimer.

  18. bapak-bapak blogger yang canggih2 menyusun disclaimer, kemudian di split macam Creative Common Lisence, trus dispread buat blogger indonesia. silahkan memilih (kupipes) disclaimer yang sesuai dgn blog masing2 :p

  19. Walaupun belum sempat mengalami uji hukum, ada baiknya penulis blog menyertakan sedikit disclaimer. Siapa tahu blog anda yang akan menjadi kelinci percobaan untuk pertama kali diuji di muka hukum.

    Saya ikutan copy Mas Pri, tapi nggak mau jadi kelincinya :d

  20. Pingback: Enda Quicklinks
  21. weleh wleh, nantinya virus/spyware writer akan mencantumkan disclaimer juga:

    DILARANG MELIHAT SOURCE CODE, REVERSE ENGINEERING DAN SEJENISNYA

    :d

  22. Sebenarnya apa seh batasan sebuah disclimer, mana yang bisa masuk klausul mana yang tidak. Jangan-jangan nanti ada disclimer “Segala sesuatu yg ada di blog ini bukan tanggung jawab saya” :)

    Dan apakah dengan menuliskan itu ada jaminan bahwa kita sudah terbebas dari hukum ?

  23. Jadi, kapan blog ini punya DISCLAIMER? Ngomong-ngomong, Disclaimer itu bahasa Indonesianya apa, ya? Mungkin Polisi EYD dan Pak Amal bisa membantu?

    Kedua blogku sudah aku pasangi disclaimer walopun cuma buat guyonan saja. Silakan liat…

  24. kalo dah masang creative commons gimana ohm ??

    * siap2 kupi pes *

    #43 kalo di id.wikipedia.org, disclaimer ~ penyangkalan (penafian)

    cmiiw

  25. fyuh.. bisa-bisa halaman blog berisi disklaimer thok. hehe.. bikin halaman khusus disclaimer? tapi gak aksesibel.. piye coba? generate per posting? sigh..

  26. Nggak lama lagi ada disclaimer.or.id nih, trus di dalamnya ada disclaimer ver 0.1.1 rev 0.2. :d jadi kita tinggal nulis, untuk disclaimer silahkan klik link ini :))

  27. #42: Enak banget kalo gtu..

    intinya, semua orang harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.. dan kalo perbuatannya melanggar hukum, ya siap2 aja menerima sanksinya..

  28. #37 Saya setuju ;)
    Lebih baik begitu, lebih simple dan terorganisir, tinggal nanti dijadikan rujukan saja. Jadi ga perlu bikin halaman khusus disclaimer ato kasih disclaimer per posting (#49)
    Saya sendiri masih bingung soal disclaimer vs kebebasan berpendapat vs hukum Indonesia. 8-|

  29. Sebaiknya teman2 yang mempunyai background Hukum bisa membantu teman2 yang lain. Minimal untuk pembelajaran tentang hukum. Yang pasti, kita harus menghargai pendapat semua orang. Baik yang setuju ataupun tidak. Baik yang menghujat kita atau pro dengan kita.

    Dengan disclaimer bukan bermaksud untuk ‘cuci tangan’ tapi menempatkan tanggung jawab sesuai proporsinya. Jika itu merupakan kutipan, pendapat orang lain, maka content-nya menjadi tanggung jawab yang dikutip atau pendapat orang tersebut.

    Sedangkan kita yang mengutip atau mengambil pendapat orang tersebut, hanya terbatas sebagai penyampai atau yang menyebarkan bukan pada content-nya. Nah, tentunya sebagai ‘penyebar’ atau istilah sekarang ‘pembisik’ kita juga kudu bertanggung jawab. Jangan sampai apa yang kita lontarkan itu berupa fitnah.

    Saya yakin, kita semua sudah dewasa. Bisa memilah mana yang berupa fitnah mana yang berupa dugaan. Tipis sih untuk membedakannya. Karena hanya HATI NURANI kita yang memahaminya.

  30. Disclaimer, arti harfiahnya mendekati “penyangkalan” atau “bantahan”, dalam hal ini pra-bantahan terhadap gugatan (claim). Tapi barangkali lebih enak diterjemahkan misalnya “catatan legal” atau “legal” saja. Sayangnya, “legal” juga Bahasa Inggris. So, “perkecualian hukum” atau “catatan hukum” atau dipaksakan saja pakai salah satu istilah yang nantikan dibakukan. Yang jelas, jangan pakai “penghindaran hukum” — karena aktivitas apa pun yang dilakukan di mana pun seharusnya tidak kebal hukum.

  31. Wah, mantap ini…btw, boleh di kopi pes kan disclaimer diatas? thx ya..

    Oia, situs-situs yang udah jelas melakukan tindak kejahatan aja punya “disclaimer”. Jadi blog emang udah seharusnya punya semacam disclaimer. Ga ada alesan buat ngga masang juga kan?

    Dibawah ini potongan teks “disclaimer” yg gue ambil di halaman depan salah satu site software cracking.

    All information located under current site placed for private purposes and will not be downloaded, viewed or used whatsoever. So current site webmaster or organization hosting this site takes no responsibility for the way you will use information from this site.

    If you`re member of any anti-piracy or related group or organization you cannot enter this site and view any of site contents. If you enter this site and do not agree with current terms you can not provide any treatment of our hosting ISPs, organization or any persons storing this site information because your actions will be estimated as violation code no. 431.322.12 of the Internet Privacy Act from 1995.

  32. #55 sepakat! bukan berarti dgn disclaimer trus jadi kebal hukum, ataupun kebal tuntutan. mana bisa orang misalnya berbuat salah, trus bisa ngomong ‘saya gak berbuat loh ya..’. kemerdekaan berpendapat dijamin tapi tetap ada batasnya, hukum juga harus tetap dijunjung. so blog responsibly.

  33. #58 lain padang lain ilalang, situs cracker itu 68% pake hukum yg beda ama di sini. kalo emang untuk private purpose kenapa dibikinin situs yg bisa diakses di internet? trus walopun private purpose, cracking kan tetep dilarang? jadi ga ada alesan untuk ga dituntut. :)

  34. Creative Commons License mah utk ngelindungin hak intelektual. Namanya juga lisensi atuh. Meanwhile yg diomongin disini kan pertanggungjawaban atas isi sebuah blog.

    Ah tau lah, I’m no legal expert anyway…

  35. Kalo dilihat kasus yang lahir kan berasal dari tuntutan “pengrusakan nama baik”.
    Yang ngerti hukum bisa ga njelasin “aturan maen” hak bersuara VS pengrusakan nama baik?

    Tentang disclaimer, kenapa ga buat sebuah pernyataan bersama, sepakat atau tidak atas disclaimer tertentu, terus pasang deh kayak di “Aturan Maen CopyPaste” Jaf.suarane.com

  36. Ya setiap orang bebas bersuara namun bebas bersuara juga harus berani bertanggung jawab kan. Apabila hal yang anda omongkan dirasa melecehkan ya itu pencemaran nama baik. Memang susah sih mencari definisi konkritnya.

    Biasanya pencemaran nama baik dipakai apabila telah menimbulkan kerugian tertentu seperti dipecat dari pekerjaan.

  37. terima kasih atas informasi tentang disclaimer ini, sudah selayaknya semua blog di indonesia memakai disclaimer tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. meski pun demikian tentu harus diperhatikan bahwa kita juga harus sedikit merasa bertanggung jawab atas kebenaran dan otentisitas dari blog tersebut. karena bagaimana pun juga, blog kita adalah cerminan diri kita. great job! tabik.

  38. [-( thx buat bang priyadi, dan dengan ini saya memberitahukan. bahwa blogger saya telah memiliki disclaimer. seprti yang abang sarankan, semoga disclaimer ini berguna buat saya dikemudian hari.
    ayo kawan2, harap jangan lupa membuat disclaimer di blog kalian. siapa yang tahu ini berguna 1 bulan atau 1 tahun kemudian. :d

  39. hmm pemikiran yang bagus,thank u
    saya minta izin untuk memakai disclaimer yang anda contohkan pada situs anda trims again

Leave a Reply to saylow Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *