Sumbangan Perangkat Lunak dan Implikasinya

[Ikhlasul Amal](http://direktif.web.id/) mengabarkan tentang [donasi dalam bentuk perangkat lunak](http://direktif.web.id/arc/2006/06/donasi-perangkat-lunak) untuk lembaga-lembaga non profit di Indonesia. Berikut adalah beberapa pendapat saya mengapa perusahaan yang inti bisnisnya memroduksi perangkat lunak begitu menyukai donasi, dan beberapa hal yang mungkin perlu kita pertimbangkan.

**Ongkos Distribusi Yang Minim**

Perangkat lunak –sebagaimana produk kekayaan intelektual lainnya– memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan produk-produk lainnya: ongkos distribusinya nyaris nihil dibandingkan biaya produksinya. Produsen memang harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk memroduksi produk perangkat lunak. Tetapi setelah itu perangkat lunak tersebut bisa dikirim ke belahan dunia yang lain melalui Internet dalam waktu yang singkat dan harga yang sangat murah, dan selanjutnya bisa diduplikasikan dengan mudah dan murah pula.

Artinya, tidak ada kerugian materi secara signifikan jika sebuah perusahaan perangkat lunak memberi donasi dalam bentuk perangkat lunak.

**Hubungan Masyarakat**

Ini sudah jelas. Perusahaan non perangkat lunak pun melakukannya. Memberi donasi ke lembaga-lembaga non profit akan meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. Ditambah lagi biasanya nilai sumbangan yang dipublikasikan adalah nilai retail dari perangkat lunak tersebut, yang jauh lebih tinggi daripada biaya yang dibutuhkan untuk memroduksi perangkat lunak yang bersangkutan.

**Pemotongan Pajak**

Lebih daripada itu, pada beberapa negara (saya tidak tahu bagaimana di Indonesia), donasi dapat menyebabkan [pemotongan pajak](http://en.wikipedia.org/wiki/Tax_deduction). Pembayar pajak yang melakukan donasi ke pihak-pihak tertentu berhak untuk mendapatkan potongan pajak.

Dalam hal ini perusahaan perangkat lunak adalah ‘mesin uang’, mereka bisa menyumbangkan perangkat lunak dengan biaya nyaris nihil dari sisi mereka, tetapi mendapatkan pemotongan pajak yang nilainya berlipat-lipat ganda. Hal ini disebabkan pemotongan pajak dilakukan berdasarkan ‘nilai sumbangan’ yang merupakan harga retail dari perangkat lunak yang didonasikan, dan bukan dari nilai uang yang benar-benar mereka keluarkan.

**Menciptakan Ketergantungan**

Tapi mungkin yang paling penting adalah penciptaan ketergantungan. Dengan memberikan perangkat lunak secara gratis terutama ke institusi-institusi pendidikan, mereka menciptakan ketergantungan. Pelajar dan mahasiswa akan terbiasa menggunakan perangkat lunak tersebut dan akan terus menggunakannya ketika memasuki dunia kerja. Dan semua ini didapatkan dengan biaya yang amat sangat murah.

\*\*\*

Jadi, jika ada sebuah perusahaan perangkat lunak menonjolkan besarnya jumlah sumbangannya seperti berikut:

> By the end of Year 2004 we had contributed **US$ 3,047,814** worth of software

Maka yang perlu kita sorot bukanlah nilai US$ 3,047,814-nya, tetapi kata-kata *’worth of software’*. Karena dengan begitu bisa jadi tidak sampai 0,1% dari ‘US$ 3,047,814’ tersebut yang benar-benar dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.

Fakta ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi sistem perpajakan kita untuk tidak menjadikan sumbangan perangkat lunak untuk dapat menjadi deduksi pajak. Sekali lagi, ini hanya hasil observasi sistem pajak negara lain, saya tidak mengetahui apakah di Indonesia saat ini sumbangan perangkat lunak bisa menjadi pemotongan pajak atau tidak.

Selain itu, mungkin ini adalah salah satu sebab mengapa perusahaan-perusahaan yang menjual produk hibrid *hardware+software* seperti Apple dan Sun tidak begitu sukses menggoyang dominasi perusahaan-perusahaan yang inti bisnisnya adalah murni perangkat lunak seperti Microsoft. Mereka tidak dapat menyumbang sebanyak Microsoft karena mereka juga harus menyumbangkan perangkat keras-nya yang tidak dapat diduplikasikan dengan mudah dan murah.

Menurut saya tidak ada yang salah dengan donasi dalam bentuk perangkat lunak, hanya saja kita harus menyadari adanya karakteristik produk kekayaan intelektual yang membedakannya dengan produk-produk berbentuk fisik.

47 comments

  1. asyik tiga besar dapet perunggu
    cuma memberi opini :
    mungkin ini fakta atau bukan, di Indonesia mayoritas pengguna perangkat tersebut apakah itu software atau hardware, sudah bukan rahasia umum lagi mungkin dari kita juga kurang menghargai hasil karya cipta, maunya keluar uang dikit/beli bajakan, so kalo analisa di atas mungkin ga ya di terapin di indonesia. kalo tidak bisa tanyaken apa ?????? :d

  2. tax deductible donation itu ada etikanya. kalo instansi pajak mendapatkan ada kecenderungan tax avoidance dan/atau political goals atau “ada udang di balik batu”, mereka berhak men-deny deduction itu. tax-deductible donation itu bukan ibunya “private interest”, tapi lebih ke bapaknya “public interest”.

  3. Dari milist Dosen UGM, Media Center Gempa mendapatkan bantuan:

    (1) HARDWARE dari PT IBM Indonesia (sebanyak 19 laptop) dan beberapa tenaga programmers
    (2) SOFTWARE dan beberapa tenaga programmers dari PT
    Microsoft Indonesia.
    (dst)….

    Kalau diitung secara nominal, donasinya besaran siapa yach..?

  4. kalo masalah taz-deduction sih gak ikut2 kali yeee….tapi yang bagian ketergantungan itu penting banget, kenapa?
    semua perusahan pastilah mengharapkan bahwa masyarakat selalu setia pada produknya. Masa sih ada yg mau merelakan begitu saja pelanggannya pindah ke kompetitor lain, kan ngga?
    Jadi klo masalah ketergantungan sih itu semua tergantung customernya saja menyikapinya bagaimana….toh setiap perusahaan pasti akan berusaha membuat kita ketergantunga….bukan begitu?

  5. Pemotongan pajak setahu saya dihitung begini:

    * Profit = Revenue – Cost
    * Tax = TaxRate * Profit

    Pengurangan pajak akan terjadi kalau ada cost tambahan, yang mengubah profit:

    * Profit’ = Revenue – (Cost + CostDonasi)
    * Tax’ = TaxRate * Profit’

    Pemotongan pajak adalah sebesar:
    * (Tax – Tax’) = TaxRate * CostDonasi.

    Jadi, kalau biaya software yang didonasikan itu nihil seperti yg ditulis di atas, potongan pajaknya juga bakal nihil.

  6. pada dasarnya sumbangan itu memang masuk ke elemen biaya sumbangan yang emang ga kena pajak…
    dan yang namanya biaya emang mengurangi penghasilan kan dalam rangka dapetin laba bersih, baru nanti dalam laba bersih itu diitung pajaknya, baru dibayarin ke kantor pajak dikurangi ama uang muka pajak (klo ada). Na yg dimaksud mas pri pemotongan yg mana ni?
    pas di biaya itu apa pas udah muncul pajak terutangnya?

  7. ini lagi ngomongin microsoft XP starter edition yang dibundle dengan program edubuntu ya ?

    *nyamar jadi buku*

  8. Microsoft Wishes:
    Angka pembajakan software di Indo 2 tahun terakhir tidak bergerak dari angka 87%, dengan adanya donasi ini maka diharapkan angka pembajakan akan turun pada tahun mendatang.

    Dengan menggunakan software microsoft, diharapkan para pengguna akan semakin familiar dengan antar muka program buatan microsoft jadi di tahun mendatang akan ada alasan untuk berpihak ke produk Microsoft bila telah tersedia anggaran pembelian software.

    ****hehe, devil advocate****

  9. #11: besar variabel CostDonasi ini yang dipertanyakan. misalnya sebuah perusahaan software menyumbang sebuah software yang harga retailnya $100. maka CostDonasi dari sisi public adalah $100, karena penerima sumbangan tidak perlu bayar $100 untuk mendapatkan software tersebut. tapi dari sisi perusahaan software ongkosnya nyaris nihil, karena ongkos copy software-nya sendiri mungkin gak sampai $0.5. nah, yang tercatat untuk tax deduction itu yang %0.5 atau $100?

    #12: ok, saya gak tahu gimana perpajakan di Indonesia, tapi untuk umumnya silakan baca tax deduction di wikipedia, atau baca juga komen nomer 11.

    #16: ‘deduksi pajak’ itu terjemahan dari ‘tax deduction’

    buat yang lain: ini gak bicarain ubuntu, karena ubuntu nyumbang ke siapa aja, bukan cuma ke pihak yang menyebabkan tax deduction.

  10. ah itukan cuma hubungan sebab akibat
    yang penting kan niat-nya.

    kalau memang ada ‘udang dibalik rempeyek’ tidak ada yang tahu hati orang kan?

    namanya juga usaha, boleh dong menempuh langkah populis biar menaikan grade di mata konsumen..

  11. #19: ya, memang gak ada masalah (lihat paragraf terakhir). tapi gak adil jika keluar uang cuma $10, tapi bilangnya nyumbang $1000 :). apalagi kalau $10 itu sudah ter-offset melalui tax deduction, jadinya malah untung :)

  12. Halo, salam kenal mas Pri, saya Patrick. Memang saya selalu berpikiran kalo donasi software itu (terutama donasi software oleh M$) adalah promosi terselubung… :)

  13. kita tunaikan urusan kita di sini, biar DIA yang selesaikan perkara belakangan.. [lho koq malah jadi ngomong ky gini]? :-?

  14. #11
    yg dimaksud dengan cost donasi dalam hal ini adalah potensial income, yaitu income yg akan didapatkan kalau produk yg didonasikan dipasarkan secara komersil…

    jadi yg tercatat dalam tax deduction ya sesuai dengan potensi incomenya (harga retail), karena perusahaan tsb mengurangi potensi incomenya…yg mustinya dapat dipakai untuk menghidupi perusahaan dan karyawannya…juga nambah tebal kantong pemiliknya…:-?

  15. Software emang serasa aneh kalau dibilang donasi…
    Kalau dilihat dari budaya di Indonesia, pinjem cd di rentalan, di copy banyak2, terus teriak di kost-kostan.. “Oi!! software MMM versi terbaru udah ada oi!! ganti ongkos copy-nya ya!!”
    Barang bajakan kok untuk nymbang.. :D

    *ngabur ah*

  16. Dari sisi development, yg giat dilakukan sama agensi2x international, termasuk UNDP, ICT4D dll, yg lagi ngetop untuk kalangan NGO dan perbaikan strata kehidupan adalah FOSS.

    Argument FOSS gampang banget masuk disini, karena gratis dan banyak yg mau bantu daripada sekedar software sumbangan serta hasilnya relatif lebih cepat kerasa.

    Tiga hari ini lagi ada konferensi Asia Commons di Bangkok, yg datang kebanyakan dari organisasi FOSS dari negara berkembang, Pakistan, Nepal, Bangladesh dll dan ini dibayarin loh sama penyelenggaranya.

    Gue kebeneran datang hari pertama doang, liat daftar peserta dari Indonesia cuma satu, dari YLKI.

    Jadi penasaran apa ada organisasi FOSS Indonesia? Kalo ada kenapa ga mengajukan diri untuk datang? Liat milisnya ID-FOSS malah isinya spam skrg.

  17. #18. CostDonasi = $0.5

    #23. Dalam laporan keuangan tidak ada yg namanya potential income (revenue) maupun potential cost. Laporan keuangan hanya mencantumkan ‘nilai uang’ yang benar-benar diterima dan yang benar-benar dikeluaran.

    KALAUpun ada yg namanya potential revenue maupun potential cost, misal harga SW $100, kedua faktor potensi ini ditambahkan di bagian revenue dan cost juga.

    Profit” = (Revenue + $100) – (Cost + $100)

    Nilai profit kembali ke awal, yaitu (Revenue – Cost).

  18. #29
    betul itu…:)>-

    jadi yg masuk ke tax deduction itu adalah ongkos produksi…atau ongkos copy? atau sama saja…? kan
    harga jual = ongkos produksi + profit

  19. Wah, berarti Sisfo Kampus sudah menyumbang banyak ya? Kan Sisfo Kampus boleh didownload dan dipakai secara FREE (as freedom).

    Jadi, kalau mau menerima sumbangan dari Sisfo Kampus, silakan download. Jangan lupa bahwa Sisfo Kampus adalah open source. Kalau mau memberikan donasi balik ke Sisfo Kampus ya boleh saja :x

    Salam

  20. Soal sumbangan intinya yang menerima sumbangan memperoleh manfaat enggak dari sumbangan tersebut, mau yang nyumbang untung, rugi, ada udang di balik batu, terserah saja. :-?

  21. Tambahan lagi.. :)

    ‘Tax deduction’ itu kayaknya cuma relevan bagi para pekerja yang dikenai pajak setiap bulan atas penghasilannya, yang kemudian akibat adanya ‘pengeluaran lain’ seperti donasi, biaya transport, dsb. bisa mengajukan klaim untuk pengurangan pajak.

    Sedangkan untuk perusahaan semacam M$, biasanya pajak dihitung dan dibayarkan pada waktu tutup buku saja. Jadi, nggak perlu lagi melakukan ‘tax deduction’.

  22. #40: pengetahuan saya soal deduksi pajak ini memang gak banyak, termasuk di indonesia. dan aturan setiap negara sudah pasti berbeda2 :)

  23. :) Aturan pajak tiap negara memang beda mas pri. Tapi prinsipnya sih tetep sama. Tapi, kalo donasi bisa ngurangin pajak sih bisa bisa aja tergantung perjanjian kedua negara.

    Tapi untuk perusahaan multinasional kayak M$, sih bener kata #40. Toh, donasi tidak menyebabkan suatu negara jadi most favoured nation buat negara lain.

  24. Promosi dengan cara membagi bagikan produk secara gratis adalah salahsatu promosi yang efektif untuk menjadikan seseorang/organisasi secara langsung tidak langsung terikat untuk terus memanfaatkan produk tersebut. Selain itu dengan sifatnya yg gratis ini otomatis tidak diperlukan biaya promosi yang besar, sampai dengan memasang iklan ditelevisi misalnya, dan tidak dikenakan pajak.

    Dengan membuang biaya sekian dollar, hasil yang didapatkan kedepan dengan upgrade software tersebut, atau penggunaan aplikasi yang berhubungan dengan software tersebut akan jauh lebih besar dengan biaya yang dikeluarkan. Cara promosi yang …… wow sangat kreatif.

  25. Setau saya, di Indonesia sumbangan (dalam bentuk apapun) tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang pajak (non-deductible expense), terkecuali sumbangan kepada GNOTA (gak tau ni gerakan masih ada apa nggak?) dan dulu waktu gempa sama tsunami di Aceh baru boleh dikurangkan, akan tetapi khusus untuk bencana itu ajah. Itu artinya, mau nyumbang segede apapun dalam bentuk apapun tidak boleh dimasukkan dalam komponen biaya (sebagai pengurang laba). Dalam pencatatan akuntansi biasa memang dicantumkan sebagai biaya akan tetapi dalam penghitungan pajak terutang akan direkonsiliasi (posisif) sehingga akan dikeluarkan dari komponen biaya dan akan menambah laba kena pajak.

  26. ya, pasti ada udang dibalik batu. Point terakhir yg perlu ditekankan : Menciptakan Ketergantungan [-(

  27. Terima kasih atas pencerahannya. Setidaknya saya merasa “on the right track” dengan menjerumuskan teman-teman dan kolega kantor saya untuk pakai “buntu bersaudara” (ubuntu, kubuntu dan edubuntu). Kami sempat menerima iming-2 dari juragan “software cap bendera” agar bisa dipasangkan pada semua kotak ajab tanpa bayar.

    tabikkk

  28. :”>kita bangkit bersama
    majukan pendidikan indonesia
    apabila ada yang mampu memberikan usulan sekaligus aplikasi langsung dalam membangun pendidikan di indonesia,……kontak kami
    Mitra institute of teknology
    jl. kali kepiting jaya 8/10 surabaya
    +6231 3818186/+6181 703393793

Leave a Reply to dwik sugianto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *