Creative Commons di Indonesia

[Creative Commons](http://creativecommons.org/) adalah sekumpulan lisensi bebas yang dapat digunakan sebagai aturan ketika kita mendistribusikan sebuah karya. Creative Commons sangat populer di kalangan blog, termasuk blog saya ini yang menggunakan lisensi [Creative Commons Attribution Share Alike License](http://creativecommons.org/licenses/by-sa/3.0/). Artinya, saya memperbolehkan siapapun menggunakan tulisan di blog ini selama yang bersangkutan menyatakan bahwa saya yang membuat tulisan tersebut dan mendistribusikan tulisan saya atau modifikasinya dengan lisensi yang sama.

Lisensi-lisensi Creative Commons sudah [diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa](http://creativecommons.org/worldwide), tetapi sayangnya belum ke dalam Bahasa Indonesia.

Untuk menerjemahkan lisensi-lisensi Creative Commons ke dalam Bahasa Indonesia, dibutuhkan seorang pemimpin proyek. Kriteria pemimpin proyek ini seperti yang disebut dalam [Creative Commons Worldwide](http://wiki.creativecommons.org/Worldwide_Overview) adalah sebagai berikut:

> The Project Lead is the central figure for the porting of the licenses into national law. He/she would be an expert in copyright law, more often than not a lawyer, and more often than not associated with the Institution or Law Firm. In some jurisdictions Creative Commons International will identify the Project Lead first and ask him/her for help in finding a renowned copyright Institution or renowned Law Firm. In other jurisdictions, we will be in contact with the Institution/Firm first and will try to find a Project Lead from within.

Dalam dokumen [License Process](http://wiki.creativecommons.org/wiki/images/0/02/License_Process_CM_1106.pdf), disebutkan pula bahwa pemimpin proyek harus memiliki kriteria sebagai berikut:

> * Professional legal credentials and reputation, generally
> * Reputation among copyright and intellectual property experts
> * Enthusiasm for the project
> * Willingness to work within the framework described in these Guidelines
> * Ability to communicate in English
> * Willingness to establish contacts and to collaborate with experts in the technology field

Setelah itu, dibutuhkan pula kerjasama dengan sebuah firma hukum atau institusi hak cipta. Kriterianya adalah sebagai berikut:

> * **Locally run, owned, managed**. Buy-in from local organisations may be more successful if the host organisation has a strong local network and is based within the country in concern. It is also useful for the host institution to have some international links so that the project is set within both a local and global context of ideas.
> * **Mandate of host institution and potential for independence of CC project**. It is important that the cc national project is not hindered by institutional policies that may conflict with CC goals. This may be related to the advocacy role of the institution in relation to cc’s present and future activities.
> * **Copyright/Internet law expertise**. The institution should have a good track record or at least knowledge and interest in the national and international Internet law and policy sector.
> * **Professional network**. The institution should be well placed within a local, regional and global network of professionals who will implement CC ideas after the licenses have been for mulated.
> * **Prestige**. Institutional prestige within the field of Internet law, copyright and progressive ICT policies is a plus because it allows the subject of CC licenses to be discussed within a legitimate organisation.
> * **Willingness to collaborate**. The institution should have, in informal discussions, expressed support for the project and willingness to donate resour ces (of time and/or funds) to support CC.
> * **Capacity**. The institution should have the human capacity to initiate discussions and at least do some work on licenses before/if funding is sought for additional activities.

Sekarang apa ada orang dan firma yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dan berminat untuk melakukannya?

55 comments

  1. Sangat bagus kalau ada list dari firma-firma yang Priyadi ceritakan di atas. Ayo siapa yang mau mulai? :-\”

  2. Wah, given Indonesia’s track record on copyright violations and lack of enforcement of international copyright laws, this is going to be tough role to fulfil … :) Nggak impossible, hanya tough. Mungkin tahap pertama adalah untuk memproteksi content asal Indonesia dibawah CC ini. Kemudian, langkah kedua adalah test-case bagaimana melakukan enforcement CC ini di dunia hukum di RI.

  3. CC (Creative Commons) sudah ada yang berbahasa Indonesia g sih mas Pri? ayo kita terjemahin aja ke bhs indonesianya!!!

  4. Sulit, tidak sulit, kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi?
    Praktek dan Peraturan akan selalu berbeda, sekarang tinggal *usaha*nya* memperkecil perbedaan itu.

    -cuman urun pendapat-

  5. Seingat saya dulu masalah penterjemahan CC ke bahasa Indonesia pernah menyeruak saat blogoshpere ramai membicarakan disclaimer. Saya sendiri, di Teknologia dan beberapa blog, sudah menyatakan bersedia (dan mengajak) menterjemahkan.

    Tapi yah…., himbauan untuk melakukan aksi nyata rasanya kurang mendapat sambutan hangat di komunitas maya Indonesia. Entah itu dikarenakan tipe orang Indonesia yang lebih jago nggosip ketimbang do something real that sells, atau karena kita saja yang nggak punya “jendral”.

  6. wah gak tau mau komentar apaan ya.
    mm.. di forum saya, sejak dulu berusaha mengedepankan originalitas. meskipun belom menyentuh CC.
    kira kira mendukung kan ya?

    dham, kalau prinsipku hal semacam ini ya dimulai dari diri sendiri dan kita tularkan ke orang lain.

    Mungkin perlu lebih di sosialisasikan, agar membudaya cieehh…

  7. jadi ingat ma tulisan di Detik.net yg berisi Microsoft mengklaim kalau opensource telah melanggar hak patennya sebanyak 230. :D
    selengkapnya baca disini.

  8. menerjemahkan CC memang penting, tapi jujur aja, sekarang ini maksud dan kegunaan CC aja masi gak dimengerti beberapa blogger. banyak yg cuma sekedar pasang2 aja. Jadi rasa2nya pertama2 harus ada blog khusus tentang CC, biar pengembangannya seimbang dengan penggunaannya dalam artian sepenuhnya yaitu bisa melindungi tulisan dari maling2 tulisan (emang ada yg mo maling tulisan gw//:(()

  9. Lho, tadinya takkira ya sekedar terjemahin kata-katanya, tapi ternyata luas juga ya implikasi hukumnya dsb dsb :) Nunggu perkembangannya deh ini :p

  10. wah kalo gw nga masuk kreteria :(, bukan orang hukum dan nga ngerti banyak tentang hukum, tentang haki (software) ajah masih sering dilanggar :(

  11. Perlu saya turun gunung lagi Pri :-?

    Di samping menerjemahkan perlu juga mendudukkan CC ke dalam tatanan hukum Indonesia dan mensosialisasikan ke penegak hukum.

  12. #27, Pri kalo saya turun gunung, seperti biasa tentu saja nggandeng ahli hukum dsb. Walau saya bisa baca dan agak paham license. Utk urusan hukum saya tidak mau sok tahu. tidak memiliki kapasitas yang tepat.

  13. #29: ya kalo saya kenal ahli hukum yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta DAN mau kerja pro-bono, artinya saya gak perlu posting ini dong :)

    #28: ahli hukum, tapi gak punya credential, dia masih mahasiswi. dan katanya untuk dapat license lawyer HAKI masih banyak yang harus diurusin.

  14. banyak kutipan berbahasa inggris. biar adsense muncul, ya? kekekeke…

    *just kidding, gak usah diambil hati..*

    nah, sekarang, adakah diantara pembaca blog ini yang kenal sama orang dari firma hukum?

  15. jadi, kesimpulannya, menerjemahkan lisensi2 creative commons ke bahasa indonesia itu nyaris mustahil dalam waktu dekat ini? (lebih parah lagi: memang mustahil diterjemahkan ke bahasa indonesia, mengingat syarat penerjemahannya ngga mungkin terpenuhi?)

  16. Saya yang orang awam ini nggak begitu mengerti. Kenapa aturan penerjemahannya (terkesan) ribet begitu. Biasanya kalo menyangkut masalah hukum memang segalanya (seperti dibikin) ruwet.:-?

  17. usul yang bagus mas pri untuk menerjemahkan CC ke dalam bahasa Indonesia.
    Walaupun nantinya belum banyak yang menuruti lisensi CC tersebut, setidaknya sudah ada hukumnya.
    Dan mungkin jika sudah diterjemahkan, orang-orang Indonesia bisa lebih mengerti lisensi CC dan mudah-mudahan mengikutinya :)

    *sorry ngelantur di jam 2:40 am*

  18. saya tidak setuju Priyadi jadi pimpinan proyek..

    saya hanya tidak ingin masyarakat (bisa jadi?) mendapatkan informasi menyesatkan, karena narsum yang tidak jelas moralnya. Mohon bisa dicheck benar terlebih dahuluâ„¢

    wakakaka.., kaburrrr…

  19. #39:

    UUHC menggunakan kata “surat perjanjian lisensi”. Bisa ada msalah di pengadilan dalam hal pembuktian, apakah Creative Commons License itu sama dengan “surat perjanjian lisensi” yang dimaksud dalam UUHC.

    Inti masalahnya adalah apakah “public license” (baik itu GNU-GPL, MPL, etc) itu bisa sesuai dengan UUHC. Public license sifatnya one-to-many, tanpa formalitas. Sedangkan UUHC masih pake paradigma lama semua pihak harus teken kontrak.

    Pasal 45
    (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
    perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
    Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
    (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh
    penerima Lisensi.
    (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
    adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
    kesepakatan organisasi profesi.

    Pasal 47
    (1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
    merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
    persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.
    (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
    dicatatkan di Direktorat Jenderal.
    (3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
    Presiden.

  20. #42: menarik. kalau gitu semua license bisa jadi tidak berlaku, termasuk MS EULA. tapi di sisi lain saya belum bisa menemukan lisensi software retail yang harus ada penekenan kontrak antara dua pihak :-?

  21. #42 kenapa CC bisa tidak sesuai dgn UUHC? toh copyright law di semua negara yg menganut berne convention, WIPO, dll kira2 sama saja/universal, dan CC juga tidak melanggar copyright law di negara lain, kenapa harus jadi melanggar hukum di sini?

    UUHC hanya bilang hak cipta bisa dilisensikan, dan untuk melisensikan itu caranya dgn perjanjian. bicara soal perjanjian, ingat lagi basicnya syarat sah perjanjian dan kebebasan berkontrak. asal itu terpenuhi maka perjanjian mengikat sebagai UU bagi para pihak di dalamnya (para pihak pun bisa lebih dari 2). perjanjian sebaiknya tertulis hanya agar mudah pembuktiannya jika kelak timbul sengketa. saya tidak melihat alasan kenapa lisensi CC ini tidak dapat dipertahankan di depan pengadilan karena alasan syarat formal tertulis tidak terpenuhi.

  22. #43 Soal EULA/clickwrap contract, sama halnya dgn klausula baku, ada teori yg menganggap itu sudah mencerminkan kebebasan berkontrak (karena tetap ada pilihan terima/tidak), tapi ada juga yg menganggap itu tidak mencerminkan kebebasan berkontrak (karena tidak seimbang, take it or leave it). di luar itu, UU perlindungan konsumen di indonesia juga mengatur mengenai klausula baku dalam transaksi konsumen. perjanjian baku pada intinya tidak dilarang dan tetap berlaku, tapi pengusaha dilarang memuat klausula eksonerasi (pemindahan tanggung jawab ke konsumen) di dalamnya. klausula semacam itu batal demi hukum. UU Perlindungan konsumen juga antara lain mengatur bahwa konsumen berhak atas informasi yg benar, jelas dan jujur dari pengusaha. serta perjanjian konsumen harus dalam bahasa indonesia (yg dimengerti oleh konsumen).

  23. #42-#45:

    oh ya, untuk public license ada satu hal yang perlu diperhatikan: public license berfungsi untuk memberikan hak, bukan untuk membatasi hak.

    contoh di CC-BY-SA:

    You are free to Share — to copy, distribute and transmit the work, to Remix — to adapt the work. Under the following conditions: Attribution. You must attribute the work in the manner specified by the author or licensor (but not in any way that suggests that they endorse you or your use of the work); Share Alike. If you alter, transform, or build upon this work, you may distribute the resulting work only under the same, similar or a compatible license.

    kalau yang menerima karya tersebut menolak lisensinya, dia gak boleh ‘to share’ atau ‘to remix’. yang terjadi untuk user tersebut adalah sama saja jika seandainya karya tersebut tidak dilisensikan di bawah CC-BY-SA.

  24. Kalo saya boleh komentar:

    Copyright itu berisi 2 hak:
    1. Hak komersial – yang bisa menghasilkan uang/keuntungan
    2. Hak moral – yang merupakan penghormatan kepada si pencipta.

    Kalau saya amati dan review sekilas, CC ini adalah lisensi dimana si pencipta melepaskan hak komersialnya kepada publik, tetapi tetap meminta hak moralnya menetap kepada diri sang pencipta.

    Sebetulnya Undang-undang Hak Cipta Indonesia (UUHC) telah menetapkan bahwa yang namanya hak moral tidak bisa dialihkan dan kewajiban atas mencantumkan nama si pencipta berlaku walaupun hak komersialnya telah berpindah kepada orang lain (ataupun dilepaskan).

    Mengenai masalah Perjanjian Lisensi saya setuju dengan Tony, bahwa sepanjang suatu unsur2 perjanjian dipenuhi maka perjanjian tersebut sah adanya.

    Lebih lanjut, untuk masalah signature – nah ada yang namanya “perjanjian diam-diam”, artinya kalau suatu perjanjian yang disodorkan oleh salah satu pihak dan diterima oleh pihak kedua dan dijalankan oleh pihak kedua, maka pihak kedua dianggap sebagai menerima isi perjanjian.

    Jadi contohnya seperti MS EULA itu (seperti yang dicontohkan oleh Mas Priyadi), pemegang hak cipta (Microsoft) merekatkan/memberikan EULA pada setiap produknya. Nah apabila si pembeli telah membeli dan memakai produk tersebut, maka si pembeli dianggap telah menerima isi perjanjian.

    Dalam hal Perjanjian Lisensi harus di buat tertulis, ya itu sih memang wajib, karena:
    1. sebagai bukti peralihan hak komersil
    2. harus didaftarkan ke Dirjen HKI (khan nggak mungkin mendaftar tanpa ada dokumennya yaa…)

    Kalau menurut opini saya, “pihak lain” yang disebutkan dalam pasal 45 ayat 1 UUHC – dapat berupa satu pihak, banyak pihak ataupun publik, tinggal bagaimana membuat kalimatnya agar bisa diterima. Eniwei, terus terang karena belum ada presedent untuk lisensi dari satu pihak ke publik, mungkin perlu adanya diskusi dengan pihak yang berwenang.

    Segitu dulu komentar saya.

    Tabek
    nk

  25. kalo mo tahu CC gw bisa ngejelasinnya kebetulan gua skripsi tentang creative commons license di tinjau dari hukum hak cipta indonesia dan perjanjian lisensi di indonesia!!analisa gw ada di http://www.deddylaw.wordpress.com tetapi yang versi bahasa inggrisnya!!kalo mo jelas dalam bahasa indonesia klo ada yang berminat gw bisa ngasih dengan catatan attribution, non comercial, dan no derivative.kabarnya dosen gua Bang Edmon Makarim, LKHT FHUI siap menyelenggarakannya di Indonesia kita tunggu aj ye!!!:d

  26. kalo CC dihubungin semisal dengan karya tulis gimana tuh? contonya skripsi-lah yang banyak orang bisa mengutip untuk ditulis kembali. tentunya dengan mencantumkan / menyebutkan sumbernya kan. tetapi masalah yang muncul adalah banyak para penulis (dalam hal ini skripsi)tidak tahu cara-cara dalam penyebutan sumber kutipan. di Indonesia cara-cara itupun belum seragam kalau saya bandingkan dengan universitas tertentu di luar negeri (Georgetown University – USA). Bisa jadi ketika cara penyebuatan sumber di Indonesia sudah benar, ada kemungkinan disalahkan dan melanggar hak cipta. sori kalo agak melebar dari CC itu sendiri…

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *