Tentang Pertemuan di Depkominfo

Senin kemarin saya ikut menghadiri [Pertemuan 777](http://romisatriawahono.net/2008/04/04/diskusi-blogger-dan-komunitas-maya-dengan-pak-nuh/) antara komunitas blogger dan Menkominfo yang bertempat di gedung Depkominfo, Jalan Merdeka Barat Jakarta. Acara ini diadakan untuk membahas UU ITE yang akan diberlakukan, masalah penyensoran Internet terkait isu pornografi dan penyebaran [film Fitna](http://en.wikipedia.org/wiki/Fitna_(film\)), serta klarifikasi [berita negatif tentang blog dan penulis blog](https://priyadi.net/archives/2008/04/03/blogger-negatif/) yang beredar di beberapa media massa.

Saya sendiri mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal. Yang pertama dan yang paling jelas, yaitu bahwa saya tidak berada di balik [pengrusakan situs web Depkominfo](http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/01/55/96543/dibobol-dua-kali-depkominfo-masih-maklum) dan juga situs-situs lainnya. Pernyataan ini disambut tawa hadirin, walaupun mungkin pada saat ini perwakilan pemerintah belum mengerti bagian mana yang lucu :).

Kedua, masalah yang juga paling sering disebut-sebut oleh rekan-rekan yang lain adalah masalah [collateral damage](http://en.wikipedia.org/wiki/Collateral_damage). Walaupun saya tidak setuju dengan penyensoran, saya bisa mengerti posisi pemerintah dalam hal ini. Tetapi jika memang diperlukan pemblokiran terhadap sebuah konten maka seharusnya hal tersebut tidak memakan korban lain di luar itu. Jika film Fitna yang dijadikan sasaran, maka tidak perlu memblokir Youtube secara keseluruhan. Masih banyak bagian lain dari Youtube yang berguna. Jika infrastruktur Internet kita belum bisa melakukan hal tersebut, maka sebaiknya penyensoran tidak dilakukan.

Pernyataan ini dibalas pihak pemerintah dengan sangat panjang lebar. Terus terang saya juga sudah tidak ingat lagi :). Yang jelas kurang lebih pemerintah akan tetap melakukan sensor, bagaimanapun caranya, dan pemerintah sepertinya tidak begitu peduli dengan *collateral damage*. Tapi pemerintah akan menghargai jika ada pihak-pihak yang bisa melakukan sensor secara selektif. Sebenarnya, untuk melakukan sensor secara selektif itu sudah cukup jelas caranya. Yang diperlukan hanyalah waktu dan kemauan untuk mempersiapkan infrastruktur untuk melakukan hal tersebut.

Ketiga, yaitu masalah interpretasi “membuat dapat diaksesnya” pada pasal 27 UU ITE. Secara teknis pemblokiran dapat dengan mudah diatasi oleh orang-orang yang memang berniat untuk mengakses konten yang diblokir. UU ITE seharusnya memberikan perlindungan hukum untuk ISP, warnet atau institusi lain yang fasilitasnya dipakai oleh orang-orang tersebut. ISP, warnet atau institusi lain tersebut seharusnya tidak bisa dibuat bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh orang tersebut. Sedangkan pasal 27 UU ITE berbunyi salah satunya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Harus diperjelas apa definisi dari “membuat dapat diaksesnya”. Harus ada kepastian bagi penyedia layanan akses Internet supaya mereka tidak dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut, tanpa harus menunggu adanya preseden.

Pertanyaan ini dijawab dengan penggalan lainnya pada ayat tersebut, yaitu “sengaja dan tanpa hak”. Artinya hanya perbuatan yang disengaja yang dapat digugat berdasarkan pasal ini. Penjelasan ini bisa saya terima.

Keempat, masalah spam. UU ITE adalah momen yang terlewat untuk mengatur suatu hal yang menurut saya lebih mendesak, yaitu tentang spamming. Spamming atau mengirim pesan secara masal tanpa seizin penerima akan menghabiskan sumber daya dari sisi penerima pesan elektronis, dan oleh karena itu seharusnya ikut dilarang. UU ITE belum mengatur secara spesifik tentang perbuatan spamming ini. Untuk itu pertanyaan dari saya, apakah ada kesempatan bagi komunitas IT untuk mengusulkan peraturan ini, apakah melalui amandemen UU ITE, maupun jalur lainnya.

Untuk ini, saya disarankan menggunakan pasal elastis ‘perbuatan tidak menyenangkan’ untuk menjerat pengirim spam. Tentunya ini solusi yang menurut saya kurang dari ideal. Jika ‘ancaman kekerasan dan perbuatan menakut-nakuti’ saja bisa mendapat pasal khusus secara eksplisit, seharusnya masalah spam juga bisa mendapat tempat khusus. Menurut saya kemungkinan isu spam bukanlah isu yang memiliki bobot politis yang besar, karena itu tidak terpikirkan pada saat UU ini dirumuskan.

Kelima, tentang penggunaan media blog untuk menyampaikan apa yang terjadi pada saat perumusan Undang-undang. Sosialisasi hendaknya dilakukan bukan hanya setelah sebuah undang-undang diberlakukan, tetapi juga pada saat proses undang-undang tersebut diberlakukan dan masyarakat ikut dilibatkan melalui media tersebut. Jika hal tersebut dilakukan, tanggapan yang cenderung reaktif dari masyarakat dapat pula diminimalkan.

Saran saya ini dijawab dengan menyebutkan bahwa seluruh rancangan peraturan sudah bisa diakses melalui Internet (kalau saya tidak salah dengar). Sebenarnya bukan cuma itu yang saya maksud, tetapi akan lebih baik jika kronologi pembuatan rancangan undang-undang tersebut bisa dijabarkan melalui blog sehingga masyarakat bisa mengetahui proses pembentukannya, bukan cuma hasil akhirnya saja.

Untuk informasi lain tentang pertemuan tersebut sudah dengan lengkap dijabarkan blog-blog lainnya, seperti misalnya:

* [Hasil Diskusi Blogger dan Komunitas Maya dengan Pak Nuh](http://romisatriawahono.net/2008/04/08/hasil-diskusi-blogger-dan-komunitas-maya-dengan-pak-nuh/)
* [Yang Jadi Rujukan UU ITE?](http://cacianqalbukunderemp.blogspot.com/2008/04/yang-jadi-rujukan-uu-ite.html)
* [Family Pecas Ndahe](http://ndorokakung.com/2008/04/07/family-pecas-ndahe/)
* [MoM: Min Infocom w/ICT Societies](http://koen.telkom.us/2008/04/07/mom-min-infocom-w-ict-societies/)
* [Jumpa Darat dengan Menkominfo](http://media-ide.bajingloncat.com/2008/04/08/jumpa-darat-dengan-menkominfo-7-april-jam-7-di-lantai-7/)Senin kemarin

123 comments

  1. kebetulan pas baca ini lagi denger mas pri ngomong, di menit 30an.. tentang cina dll.

    masa sih Indonesia harus pasang firewall seperti Cina? jangan sampai disalahgunakan..

  2. Thanks, Mas Pri. Kemarin suasana cukup ramai, sehingga ide2 terbaik malah tak tercatat dengan baik. Maklum, terlalu terpukau, lupa mencatat (dan menerjemahkan).
    Sekalian minta izin, tak akan datang tanggal 11 ini. Karena … (insert any ngeles-based reason here).

  3. Mas Pri,

    apakah masalah pembersihan nama mas Pri (dan Enda) dirasa cukup dengan pertemuan ini saja? Apa nggak ada minat untuk mengajukan tuntutan hukum? Bagaimanapun juga, sang charlattan sudah melakukan tindakan melanggar hukum lho…

  4. Setahu saya RUU-ITE ini termasuk pembahasannya sangat terbuka, dari sosialisasi, ada di milis, termasuk draft ditampilkan dan diminta masukan.

    Setelah jadi UU baru pada rame, pas masih RUU dan ada pokja (terbuka via milis) sepertinya sepi.

  5. Untuk menangkap/membunuh tikus dalam gudang, pemerintah masih saja meledakkan gudang tersebut.

    rapidshare.com nggak bisa dibuka :( :(

  6. halah… hari gini masih main sensor2an… gw gak bisa ngakses multiply gw negh :((:((:((

  7. Bisa masuk 10 besar kah? (sudah lama gak comment seperti ini :p ).

    Lagi baca2 mengenai UN Convenant of Civil Rights and Political Rights. Dan aku setuju, ada beberapa pasal karet yang masih riskan. Misalnya, masalah pemblokiran (‘Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan’), bagaimana membatasi agar pemblokiran tidak semerta2 hanya karena perintah dari atas?

  8. sambil menunggu proses protes resmi dari pemerintah supaya konten film fitna dihapus, saya setuju dengan sikap pemerintah yang sigap dengan memblokir secara total terlebih dahulu. toh ini bukan untuk seterusnya. bersabarlah. cuma beberapa hari tidak bisa mengakses youtube saja koq repot. hehehe :)

  9. adanya UU ITE ini terus terang membuat kawatir juga nih kalo mau nulis2 masalah protes sosial. jgn2 kena pasal2 itu. jika sudah resmi diterapkan, gimanapun kuatnya kita (baca: blogger) tetap ga bisa mengalahkan sistem (baca: pemerintah)

  10. Saya salut sama mas Pri dan beberapa blogger lain yang bertemu dengan pak Menkominfo, karena bisa menyampaikan aspirasi sesama blogger…..

    Jujur aja, sekarang saya ngerasa, sebagai pengguna internet, tidak jauh berbeda daripada komoditas politik. Internet bukan lagi menjadi tempat yang bebas, aman, dan tepat untuk menyuarakan segala ekspresi. Internet sekarang sudah disusupi pemerintah kita yang bobrok disemua sektor itu :(

    Sekarang, saat kita semua bisa mengambil kesimpulan kalau pemerintah memang akan tutup mata-tutup telinga dengan saran2 yang masuk, sebaiknya diskusi ini segera disudahi, berpindah ke cara mem-bypass blokiran internet.

    Udah dua hari ini pindah2 proxy, dari yg dedicated server punya temen, eh trus portnya diblok :( pake proxy list…makin lama makin lambat… :((

    Apa gak ada solusi lain untuk mem-bypass blokiran ini?

  11. yah.. karena satu film aja, ISP telkomspeedy memblok situs² berikut

    * Youtube
    * MySpace
    * Metacafe
    * Rapidshare
    * Multiply
    * Liveleak
    * Themoviefitna.com

    ingin membunuh tikus, lumbung dibakar :-w
    lama², internet diblok semua, yang ada intranet kaya korut [-(

    *selamat buat Pak Priyadi atas pembersihan namanya.. tuntut saja klo perlu pak! :d

  12. maju terus blogger indonesa.. pemblokiran yg dilakukan pemerintah dah semena2 jg ni masa blogspot ikutan diblok jg huaaaa… hahaha

  13. saya setuju pemblokiran situs porno. bukan indonesia saja kan yg melakukannya, bbrp negara asean lain malah udah duluan, spt singapore. sayangnya pmt bertindak buru2 jadi kesannya asal babat. masak youtube, multiply, myspace ikut diblokir juga? dg pemblokiran besar2an spt ini belum lagi dihitung besarnya biaya yg ditanggung negara di tengah sikon yang kembang kempis begini

  14. Jelas dong, Pri. Spam tidak dilarang atau diatur oleh UU ITE karena nanti menjelang Pemilu 2009 kita semua akan dispam habis2an oleh mereka-mereka yang kampanye. Ah, masak dikau tidak lihat ;).

    Intinya sih gue melihat kalau UU ITE dan kejadian sekarang tidak lebih dan tidak bukan adalah permainan politik menjelang Pemilu 2009. Ada pihak yang ingin tetap berkuasa, ada pihak yang takut dikritik, ada pihak yang ingin berkuasa dan banyak lah pihak-pihak yang merasa keberadaan terganggu dengan kebebasan orang-orang cerdas Indonesia di ranah maya.

    As I said, welcome to the New Order 2.0.

  15. top 10 kah?

    Apakah ada yang punya rekaman audio hasil meeting kemarin? menarik juga kalo bisa bikin transkrip atau minute meeting kemarin

  16. Berarti dengan membuka sharing internet bisa kena pasal?
    Apakah harus hati-hati dalam mengetikkan ” echo “1” > /proc/sys/net/ipv4/ip_forward ” ?

  17. selain saran kreativitas utk menyibukkan pengguna,
    kok ya sedemikian kalang-kabutnya ampe blokir semua situs2 itu.. :(

  18. Wahai pemerintah, bukalah bloknya, cepetan ga pake lama ^_^ cepetan bikin infrastruktur yang bisa ngatur and ngeblok salah satu content nya aja jangan semuanya, kan banyak duit ^_^ jangan ngeblok seluruh situsnya, ato bikin dulu infrastrukturnya baru implementasi, kita kan berjuta2 umat di internet.

  19. #11 wah mas, itu baca link yang disajikan Priyadi aja. Untuk audio, di blog saya ada. Klik link nama saya aja.

    hihi, sayah malemnya upload di rapidshare, siang esoknya saya nggak bisa masuk ke rapidshare lagi..

    tapi ada link lain yang bisa didownload dari server saya sendiri dan dari gudangupload.. monggo

    oh ya, di blognya JaF juga ada versi lain dari audio recording. Dia juga ikutan ngerekam.

  20. video lengkap dari awal sampai akhir acara sedang saya konversi. masalahnya ya biasanya taruh di youtube, sekarang pusing harus cari tempat lain.

  21. gue sih nggak sempat nanya, habis yang nanya banyak banget. tapi yang jelas gue tambah skeptis aja dengan pemerintah. Selamat datang jaman kegelapan informasi. jadi ingat jaman pak harmoko bacain harga cabe rawit di tvri.

  22. Bingung deh..Yg bikin masalah 1 kok yg jadi korban banyak banget.

    Gimana masyarakatnya mau berkembang klo setiap ada apa2 yg dianggap ga proper selalu di-blok sana di-blok sini dengan pemikiran yg sempit.

    Klo ga bisa akses Youtube lagi..hiks hiks..hilang sudah resource pengetahuan gue ttg musik2 ato film2 yg ga bisa gue dapet di negeri sendiri..

  23. #4:

    Setahu saya RUU-ITE ini termasuk pembahasannya sangat terbuka, dari sosialisasi, ada di milis, termasuk draft ditampilkan dan diminta masukan.

    dimana milisnya? yang saya tahu cuma milis buatan saya dan isinya sepi :). tapi percuma kalau mayoritas orang gak tahu bagaimana cara mengetahui perkembangan dan memberi masukan.

    ps. sebenarnya buat saya gak ada masalah besar dengan UU-ITE. yang masalah cuma implementasinya.

  24. Bener Mas Pri. Seharusnya pemerintah mulai mempertimbangkan media blog untuk men-sosialisasikan dan mematangkan suatu RUU. Jadi langsung ada feedback ke arah penyempurnaannya.

  25. Mas Pri, lime poin yang baik, Mas. Aneh kok spam tidak masuk ke UU-ITE. Saya juga ingin tahu kronologi perkembangan. Kalau memang dulu ada milis yang membahas khusus development UU-ITE , mohon saya ingin tahu.

    Salam.
    [TH]

  26. tetaf semangat…
    Kalo RS memfitnah itu disikapi dengan bersabar(dalam karya), itu jauh lebih baik disisi Allah, Ceuk Firman Allah ge: “..itu lebih baik bagimu. Bila kamu mengetahui”.

    Berkarya yang terbaek, life is not only about like and dislike, but it always be a big shit for beginners…
    maju terus blogger Indonesa.

  27. menurut sy bagi mereka yg hampir oel tiap hari, kebijakan blok ini tidak ada pengaruhnya, soalnya di YM messenger kemaren sudah ada 2 info yg tersebar, bagaimana cara lolos dari blok tsb

  28. Bagi sebagian orang yang mengenal proxy, atau web proxy masalh blokir memblokir itu suatu hal yang mubazzzir. pake aja google translate untuk buka situs yang di blokir. Kalau google diblokir juga (Udah klewat batas) pake Anonymizer
    Ya Begitu lah kalau yang deket ama petinggi kita sang pakar.mau bunuh nyamuk aja pake meriam. Mati sih nyamuknya, ama orang sekitar juga mati. Yang penting yang ngasih meriam kan gak mati, kan punya parabola banyak.

  29. Sepakat atas ide untuk bisa mempublikasikan peraturan, baik di tingkat UU hingga Perda via internet, mulai dari yang masih mentah (rancangan) maupun yang sudah matang.

    Sebab, selama ini saya masih kesulitan untuk mencari bahan peraturan2 tersebut. jadi, nonsense kalau dibilang semua itu sudah bisa diakses via internet. ada beberapa yang sudah, tapi belum semua. ;)

  30. Kapan kita mau majunya ya klo banyak website yang sebenarnya berguna, tapi malah di blok karena satu hal kecil.

    Masih banyak masalah yang perlu diperhatikan pemerintah. Perhatikan masalah minyak tanah, kebutuhan pokok masyarakat, dan lain-lain.

    hallo…pejabat-pejabat, turun donk ke masyarakat, lihat tuh kondisi masyarakat kita sekarang di dunia nyata. Hidup blogger indonesia…

  31. dengan ada nya pertemuan ini mudah”an pemerintah jadi lebih “pinter” lagi dalam melakukan maitain terhadap internet dan memberikan akses yang lebih murah bagi masyarakat :)>-

    pemblokan situs you tube yang di lakukan secara kasar membuat kebebasan melakukan browse terhambat :)

    mgkn masi ada cara lain yang lebih baik…. bukan gara” 1 konten se isi youtube ga boleh di buka itu sangat tidak adil

  32. Semua aksi pasti menimbulkan reaksi, tinggal bagaimana kita menyikapi aja, saran buat pemerintah : block juga nih :

    MegaUpload
    MegaShare
    DepositFiles
    4shared
    Filelodge
    dll….

    hehehe, biar kita kembali belajar pake buku aja dan bukannya ebooks. Emang kagak mikir tuh pemerintah, atau memang orang pemerintah taunya bahwa website2 tersebut isinya cuma esek-esek aja ya (kebiasaan kali)…. :-\”

  33. Inilah kalau kita tidak pernah belajar menerima kritik sejak kecil. Tidak mau instrospeksi, tapi justru selalu menimpakan kesalahan pada orang/pihak lain. Kalau kebetulan sedang punya kuasa, ya itulah yang terjadi, blokir sana blokir sini.

  34. apakah blokir itu sesuatu yang perlu dan efektif? apapun kontennya, ingat APAPUN!, justru yang harus dipersiapkan adalah mentalitas kita sendiri untuk menerimanya.

    terus terang saat ini saya berharap banyak kepada komunitas blogger indonesia yang – rupanya – masih diajak berdialog oleh menteri… m… (siapa deh?). secara saya bukan blogger betulan

    saya bergidik. serasa kembali ke era 80-90an di mana kita harus sembunyi-sembunyi untuk sekadar membaca Independen, berdiskusi di kos-kosan, atau harus setengah berbisik ketika membicarakan soeharto & ABRI.

    saya nyaris tidak percaya, bahwa saya masih hidup ketika era itu datang kembali.

  35. Thanks mas sudah berusaha melindungi/menyelamatkan “industri” warnet dari hantaman UU ITE. Terus terang sebagai pengusaha warnet saya sempet “adem panas” dengan disahkannya UU ini.

  36. #33, walah Pri masak ndak tahu sih :-) mungkin orang lain ndak banyak mau tahu atau peduli, karena ndak jelas jadi atau tidak (apalagi ndak jelas jadi proyek atau tidak). He he he he…

    Digugel aja deh di milis-milis TI-SRIMULAT juga pernah diposting ttg diksusi RU-ITE dulu. (TI-SRIMULAT, milis itu sering lucu sekali soalnya).

  37. yang bego itu Pemerintah atau ISPnya ? setahuku untuk blokir film fitna kominfo cuma minta tutup akses film fitna, tidak menyebutkan alamat situs yang dimaksud. tapi kenyataannya kenapa ISP ngeblok banyak situs ?

    tanyakan kenapa ?

  38. Sediiihhhh____
    Kenapa seh harus balik ke jaman orba.
    Masyarakat Indonesia kan sudah cerdas untuk memilah layak tidak layak.
    Selain itu masa’ seh Blog nanti hanya untuk hal yang manis-manis aja menyenangkan pemerintah dan sang ‘pakar’.
    :(( :(( menyedihkan :(( :((
    betewe,
    Ayo mas Pri lanjutkan sang ‘pakar’ ke jalur hukum, seperti yang pernah dy lakukan ke beberapa orang benar.:((

  39. Kalo saya kok setuju kalo yutub + situs-situs video diblok, banyak ngabisin benwit. Lha wong kalau browsing… image, javascript, java, flash saja tak disable semua di browser kok… maklum miskin benwit :d:d:-??

  40. yutup diblok malah bikin penasaran pilem apaan si fitna itu? tadinya malah sama sekali ngga tertarik sama pilem propaganda murahan kek gitu, tp gitu denger mau diblok langsung semangat 45 donlot dan dikasih liat temen2 yg juga penasaran.

    keliatannya pemerintah ikut menyukseskan kampanyenya si wilders gendeng. yang tadinya ogah liat, jadi super tertarik krn over reactive nya pemerintah.

    inget jaman masih kecil, semakin dilarang semakin pengen tau hehehe

  41. sebaiknya yang paling penting kita menyensor dari dalam hati kita sendiri…

    klo hati ga disensor wah… masih banyak jalan untuk mengambil film yg sejenis… ya ga

  42. Bagus Mas Pri, pemerintah apalagi Wakil di senayan sana, musti di beri pelajaran. Tidak dapat semena – mena menuduh. Untuk sekian kali nya Hidup Blogger.

  43. Saya sangat kecewa Mas Pri mendukung ulah biadab pemerintah untuk menyensor internet.

    Yang saya lihat kalian semua sama ya? Apakah gak ada yang ngerti arti demokrasi? Yang suka youtube bilang “sensor aja situs X dan Y oke tapi jangan youtube”, yang suka situs Y bilang “sensor youtube gpp, jelek anyway, tanpa jangan sentuh situs Y”. Seandainya kalian mengerti arti demokrasi Anda akan membela semua situs, termasuk yang mendistribuasikan filem Fitna dan termasuk situs porno asal dia tidak melanggar hak cipta.

    Sebenarnya kalian itu sama seperti Pak Mohammad Nue itu. Sangat memalukan blogger Indonesia. Harusnya kalian tidak mau ngopi darat ama orang tersebut. Harusnya kalian minta dia segera turun dari jabatannya. Anda gak sadar apa yang sedang terjadi? Bangsa penakut. Bangsa penurut. Bangsa tidak berani maju, Bangsa takut kebebasan.

    Internet dibredel kalian Diam aja asal bukan Anda yang kena. Memalukan, Sungguh.

  44. #77: saya gak pernah bilang mendukung sensor internet lho :). saya cuma bilang ‘saya bisa memahami posisi pemerintah dalam hal ini’.

  45. Benar Mas Pri. Kayaknya proses pembuatan UU kurang ada sosialisasi. Yang buat UU, ya udah buat UU aja terus. Kalo udah selesai baru dilempar ke masyarakat. Harusnya dari awal ada semacam humas yang mensosialisasikan apa – apa aja yang akan diatur didalam UU itu. Kan kata orang ga kenal maka tak sayang.

  46. #80, udah baca URL yg saya berikan di atas ? Ttg kisah pembuatan RUU ITE, itu dari 2003 boss udah disosialisasikan

  47. hore… youtube bisa dibuka lagi … donlot teruuusss…tapi ini termasuk membajak ya? hehe..

    ibarat ingin memusnahkan tikus, sawah 1 hektar dibakar..

  48. Yup..
    Priyadi tidak pernah mendukung sensor internet. Begitu juga saya. Silakan dengarkan rekamannya dan buktikan apakah kami mendukung pemblokiran.

    Di pertemuan 777 kemarin, mengangkat pemblokiran untuk situs-situs tak berdosa lebih mendesak daripada berdebat masalah ‘kebebasan’. Apalagi dengan keterbatasan waktu.

    Dan Priyadi juga membela warnet2 dan ISP2 yang mungkin terjebak konflik akibat pemblokiran. Ia meminta jaminan bahwa mereka tidak akan disalahkan bila ada user yang menembus pemblokiran. (yang jujur saja.. saat itu aku tidak terpikir nasib mereka… bravo, Mas Priyadi!)

  49. #82: Maaf mungkin saya yang ga perhatian hehehe … Udah dari tahun 2003 ya ternyata, tapi kok rasanya baru benar – benar “tersosialisasi” akhir – akhir ini aja ya. Ah, mungkin saya aja yang kurang memperhatikan. Salam kenal pak IMW. :)

  50. yg emang perlu diwaspadai adalah 100% oknum penegak hukum yang akan memanfaatkan masalah ini untuk keuntungan pribadi, saya sendiri cukup khawatir dengan adanya pemberlakuan ini, karena akan dianggap menyebarkan konten nggak jelas hanya karena jualan internet :(

  51. Syukurlah rapidshare dan youtube sudah bisa dibuka.
    Btw, ada yang bilang anggaran untuk UU ITE ini menghabiskan dana 18 Triliun ya?

    Parah……

  52. Merdekakah Kita?

    apakah definisi dari kata merdeka
    di jaman penuh tabrakan kepentingan berbeda
    saat arus informasi publik telah terpotong
    oleh belenggu hukum penguasa yang meneropong

    ke dalam privasi cari sindikasi
    dan melukai kemerdekaan teriritasi
    indikasi sikap menghambat laju kemajuan
    ataukah penguasa mencari pengakuan

    korbankan jalur sukses sektor berbagai bidang
    banyak pihak jadi pincang melangkah timpang
    menganggap kami bodoh tak bisa membedakan
    konsekuensi akan informasi tak mengenakkan

    tak terelakkan, keburukan kan tetap ada
    di dunia maya dan dunia politik di depan mata
    elit penguasa dengan manuver mencari nama
    bersikap bagaikan bocah puber menjadi sama

    mengesahkan kekang informasi sambil tertidur
    menganggap tugas wakil rakyat seperti libur
    korosi oleh korupsi saja tak terurusi
    mau mengatur laju sukses banyak institusi

    sementara banyak hal penting yang tak terjamah
    sejak jaman kemerdekaan hal hal yang sama
    kemiskinan, pendidikan, kesehatan
    kesempatanpun dirusak dengan kenekatan

    mencekal pornoaksi provokasi proaksi
    maling teriak maling tak melihat situasi
    berapa banyak pejabat nikmati prostitusi
    mewakilkan rakyatnya dengan ngorok di kursi

    kita tak bodoh bangsa kita berakal budi
    dianggap tak bisa filter informasi aku tak sudi

  53. :(( Myspace ndak bisa diakses..
    Youtube juga
    Semuanya deeeeh!!
    Huaa..
    Apa ndak ada solusi lain yang tidak merugikan seperti ini?
    bukankah situs yang terblokir tadi juga ndak semuanya negatif?
    Okelah, Porno-pornoan saia sepakat kalo misal ndak diberi izin akses…tapi kalo situs lain yang ‘berdosa kecil’ dan ‘bermanfaat bayak’ bagi sebagian orang, masa iya ikut dijajah??
    Informasi yang kita terima dari internet jadi rada ‘ndak comfy’ lagi karena adanya batasan-batasan yang dianggap merugikan bagi sebagian pihak.
    Jujur saia kecewa Myspace diblokir!!

    Huaaaaa!!!

  54. hmmm.. baru tau ternyata sudah sosialisasi sejak 2003
    jadi waktu itu menkominfonya masih yg lama?

  55. …tetapi akan lebih baik jika kronologi pembuatan rancangan undang-undang tersebut bisa dijabarkan melalui blog sehingga masyarakat bisa mengetahui proses pembentukannya, bukan cuma hasil akhirnya saja…

    sudah menjadi tradisi kalau membuat suatu kebijakan yang dipentingkan selalu produk akhirnya. yang lain-lain tidak perlu tahu landasan pemikiran dan prosesnya. tiba-tiba sudah ada dan tinggal dipaksakan saja. makanya produk tersebut akan selalu menjadi polemik dan tidak akan pernah menjadi produk unggulan…

  56. “Ia meminta jaminan bahwa mereka tidak akan disalahkan bila ada user yang menembus pemblokiran”.

    Sudah jelas Mas Priyadi mendukung dong!

    Dia sendiri mengaku “mengerti” niat pemerintah. Apa bedanya Mas Priyadi dengan Roy Suryo (selain mas priyadi lebih pinter, gak pura-pura jadi pakar, gak membohongi masyarakat luas, dll) dalam hal ini. Pokoknya sama-sama mendukung pemerintah untuk membredel internet.

    Kayak gak tahu instansi pemerintahan Indonesia. Jika dikasih hak untuk mulai membredel itu PASTI akan disalahgunakan.

  57. #106
    Pokoknya sama-sama mendukung pemerintah untuk membredel internet
    itu dapat kesimpulan dari mana??

  58. gampang. Bikinin aja anggota DPR blog, satu-satu. Nah baru nanti mereka ngerasain seperti apa sih blog itu…

  59. yang namanya endonesiah, apalagi yang pakek baju coklat2…

    apalagi sih kalo enggak proyek dan mroyek mulu di kepalanya jadi kita sebagai masyarakat nanti ada proyek pemblokiran dan ada proyek unblokiran….

    [-(

  60. ooh, mengapa pemerintah selalu menganggap bahwa rakyatnya begitu bodoh? apakah mereka tidak ingat bahwa dulu diajari guru bahwa tong kosong nyaring bunyinya. hhh…. [-(

  61. Selama ada Pemerintah yg masih mencampuradukan agama dgn kekuasaan, ya imbasnya bakalan begini ~X(

  62. bener2 ga ada kerjaan ya pemerintah, seperti kayak lagunya bang Iwan fales eh fals, bicara moral biar kami cari sendiri………….. la la la…

    eh pemerintah ikut2 an, asset negara dijual ke negara asing,korupsi, TKI di-‘siksa’ masalah paling penting justru tiada dihiraukan oleh pemerintah (yang mimpin orang telmi dan camen semua sih) orang blo’on. saatnya negeri ini dipimpin oleh orang muda.

    Wassalam:((:-?:o:((
    Tau ahhhh ngabur ……………

  63. oh iya bagi teman2 yg susah meng akses situs por** eh keblokir sama pemerintah kunjungin aja http://www.circumventor.net atau situs proxy.

    moga ngebantu he he he……………..
    aku sempet keblokir tapi pake site itu beres bisa kebuka noh situsnya…………… wkwkwkwkwkwkw asek23

    perhatian:ilmu diatas bukan buat di salahguna tapi dimanfaatkan demi keperluan pelajaran. he he he

    wassalam :d ngaburrrrr

  64. Semua heboh cuma gara-gara media massa, seperti biasanya…pdhl bug depkominfo cm mainan anak TK yg kebetulan dikeluarin pd saat yg ‘tepat’. gambar sang pakar?!cuma joke aja kaliii…tp efeknya hebat juga ya :D

  65. From : Ronny, M.Kom, M.H
    Hp : 08124239327
    e-mail : ronny_wuisan@yahoo.com

    TANGGAPAN TERHADAP ULASAN KELEMAHAN
    UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    pada : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf

    Pada tulisan ini, saya akan menanggapi beberapa pandangan pada ulasan kelemahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Asosiasi Internet Indonesia yang diwakili oleh Irwan Effendi

    Pertama :
    Harapan tertuju kepada para praktisi, akademisi, organisasi di bidang Teknologi Informasi, Hukum dan bidang lainnya yang berkepentingan dengan UU ITE untuk memberikan saran dan pemikiran seperti yang telah disampaikan oleh Asosiasi Internet Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas UU ITE sehingga UU ITE dapat menjadi payung hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan memajukan kehidupan bangsa.

    Kedua :
    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya”.

    Saya berpendapat, Depkominfo, DPR, dan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, dan sudah menggunakan teknologi informasi untuk sarana sosialisasi melalui internet, apalagi RUU ITE sudah lama digulirkan sekitar 4 thn yang lalu dan saya sendiri sering memberikan masukan kepada DPR dan Depkominfo. Jika memang masih ada kekurangan UU ITE, mari kita bersama-sama memberikan input positif.

    Ketiga :
    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa : ”Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data”.

    Saya berpendapat bahwa definisi Informasi Elektronik pada pasal 1 sudah benar. Jadi, yang dimaksudkan Informasi Elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan makna/arti. Wujud/Tampilan diantaranya berupa Tulisan, Suara, Foto.

    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Sebuah data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital”.

    Saya berpendapat bahwa definisi itu dapat dibenarkan jika yang dijelaskan adalah definisi Data Elektronik. Sedangkan pada pasal 1 yang dijelaskan definisi Informasi Elektronik, bukan Data Elektronik.

    Keempat :
    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ’Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu” ’.

    Saya berpendapat bahwa definisi Dokumen Elektronik pada Pasal 1 tidak aneh. Yang dimaksudkan pasal 1 untuk definisi Dokumen Elektronik bukan untuk membandingkan tapi menyatakan bentuk pengiriman informasi elektronik, bentuk penyimpanan informasi elektronik, yakni dapat berupa analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Jadi, ”Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” sesuai isi pasal 1 tentang Dokumen Elektronik.

    Kelima :
    Definisi baru yang diusulkan oleh Asosiasi Internet Indonesia yaitu : ”Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur pengolahan tertentu”.

    Menurut pendapat saya, definisi itu tidak perlu dan definisi itu salah kaprah. Yang dimaksud tampilan elektronik yakni wujud dari data elektronik diantaranya berupa tulisan, gambar, suara, Dan ini sudah termuat pada Definisi Informasi Elektronik di pasal 1.

    Keenam :
    Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 8 ayat 2 : ” Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak”

    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa :” Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.”

    Saya berpendapat bahwa Pasal 8 ayat 2 sudah benar bahwa Sistem Elektronik harus di bawah kendali penerima, karena penerima lah yang menerima informasi elektronik yang dikirim oleh pengirim. Bisa Anda bayangkan bagaimana ketika Informasi Elektronik berada di luar kendali penerima? Tentu ini transaksi elektronik yang tidak sah. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima. Jangan lupa penerima yang mengakses e-mail pada yahoo pasti menggunakan sistem elektronik, yakni seperangkat komputer yang terhubung ke internet dan mengakses yahoo atau hotmal, dan memasukkan data berupa user name dan password di bawah kendali penerima.

    Ketujuh :
    Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3:

    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik

    Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa ayat 2 itu dibuat?”

    Saya berpendapat bahwa Pasal 15 ayat 3 jelas yang dimaksudkan adalah keadaan memaksa, kesalahan, dan.atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengguna Sistem Elektronik. Sebagai contoh, password yang digunakan oleh pengguna Sistem Elektronik untuk mengakses suatu software dalam suatu jaringan elektronik, secara sengaja diberitahukan kepada orang lain yang ternyata berniat jahat. Kesalahan ini tentu tidak menjadi tanggungjawab penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi hubungan antara pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 adalah menyatakan batasan tanggungjawab antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik.

    Kedelapan :
    Saya berpendapat bahwa ketika batasan informasi elektronik tentang kesusilaan, perjudian masih kabur, sebaiknya saran yang bijaksana adalah perlunya PP yang lebih mempertegas batasan tentang informasi elektronik kesusilaan, perjudian sehingga pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 dapat diterapkan secara efektif. Saya tidak setuju dengan Asosiasi Internet Indonesia yang mengusulkan untuk menghapus pasal tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan perjudian.

    Kesembilan :
    Saya berpendapat mengenai pasal 30 dan pasal 31 bahwa jika ada seseorang yang dirugikan akibat ulah dari orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik miliknya dengan cara apa pun, maka sudah bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran pasal 30 dan pasal 31. Dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan tindakan hukum lainnya, jangan kita main hakim sendiri atau menjadi pencuri untuk mencari maling, berarti pula maling teriak maling. Kita harus mengajarkan kepada bangsa ini untuk menghormati hukum yang ada.

    Kesepuluh :
    Saya berpendapat bahwa Pasal 37 bermaksud untuk melindungi Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia oleh perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 yang sengaja dilakukan oleh setiap Orang. Ini sudah tepat karena sudah menjadi kewajiban Negara melindungi Rakyatnya. Mengenai penjabaran lebih lanjut Pasal 37 ini perlu diatur dalam PP.

    Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat !

Leave a Reply to adit Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *