Jangan Bayar Hutang Kartu Kredit Anda?

Hari ini DetikFinance melaporkan adanya pesan berantai yang mengajak kita semua untuk tidak melunasi kartu kredit kita. Menurut saya ini adalah pesan hoax yang tidak bertanggung jawab. Mari kita telaah satu per satu pesan berantai tersebut.

Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

Tentu saja segala macam hutang bersifat mengikat. Jika tidak mengikat, tidak akan ada yang mau meminjamkan uang. Sebagaimana hutang lainnya, hutang kartu kredit juga diwariskan jika penghutang meninggal dunia. Tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini bukan berarti hutang kartu kredit tidak diwariskan. Hutang juga bisa dialihkan ke pihak lain, baik dari sisi peminjam, maupun yang meminjamkan, tentunya atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam kasus kartu kredit dan KTA, nasabah telah menyetujui hal tersebut pada saat mengaktifkan kartu kredit.

Salah satu miskonsepsi yang meluas adalah bahwa pihak bank tidak dapat menyita barang milik nasabah jika terjadi kredit macet pada KTA atau kartu kredit. Kenyataannya bank tetap dapat memailitkan nasabah dan menyita aset-aset milik peminjam melalui keputusan pengadilan. Perbedaan KTA atau kartu kredit dan kredit dengan agunan adalah pada kredit dengan agunan, pada saat perjanjian kredit disebutkan secara khusus barang yang dijaminkan. Ketika terjadi gagal bayar, maka sampai batas-batas tertentu, barang yang disita hanya barang yang dijaminkan.

Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master, bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

Bisa saja penerbit kartu kredit menyerahkan resiko gagal bayar terhadap pihak ketiga, tapi inipun belum tentu demikian. Selain itu, menyerahkan resiko kepada pihak ketiga tentunya juga harus dengan kompensasi kepada pihak ketiga tersebut. Imbalan ini dinamakan premi. Masalah ini sebenarnya hanyalah teknis manajemen resiko. Peminjam bisa memilih untuk mengelola resiko sendiri, maupun menyerahkan resiko kepada pihak ketiga.

Resiko gagal bayar merupakan resiko yang harus ditanggung yang meminjamkan uang, bank maupun bukan bank. Oleh bank, resiko ini dikompensasikan kembali ke nasabah, misalnya dalam bentuk bunga yang lebih tinggi, biaya rutin, maupun biaya yang dikenakan ke penjual (merchant). Jika resikonya tinggi, maka bunga dan overhead lainnya juga akan menjadi lebih tinggi.

Biaya-biaya ini ditanggung oleh nasabah kredit secara keseluruhan. Jadi yang menanggung biaya resiko gagal bayar ini adalah seluruh nasabah, termasuk yang baik-baik, bukan cuma yang gagal bayar.

Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

Menurut saya sah-sah saja bank (atau siapa saja) menyerahkan atau melelang hutang kartu kredit kepada pihak lain. Tentunya atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam kasus kartu kredit, nasabah telah menyetujuinya dalam perjanjian ketika nasabah menandatangani dan mengaktifkan kartu kredit.

Yang salah dalam praktik penagihan kartu kredit di Indonesia bukan masalah balik nama hak untuk menagih hutang, tetapi bahwa bank atau penagih menggunakan cara-cara preman dalam menagih haknya. Padahal seharusnya mereka dapat melakukannya melalui gugatan pailit lewat pengadilan.

Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

Yang ini saya tidak berkomentar.

Bahkan di Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi.

Dalam beberapa kasus, hubungan antara bank dan penagih (debt collector) adalah sebagai berikut. Ketika sebuah pinjaman dinilai telah macet dalam batasan tertentu, bank menjualnya kepada penagih dengan nilai di bawah nilai pinjaman. Penagih membeli hutang tersebut dengan harapan dia dapat memaksa peminjam untuk melakukan pembayaran dengan jumlah di atas uang yang telah dikeluarkan untuk membeli hutang tersebut dari bank.

Masalahnya di sini adalah bahwa biasanya pihak bank tidak menginformasikan kepada nasabah bahwa hutangnya telah diambil alih oleh pihak penagih. Jadi nasabah tidak tahu persis ke pihak mana dia bertanggung jawab. Jika tidak ada pemberitahuan, maka dalam sudut pandang nasabah, dia tetap bertanggung jawab kepada bank, bukan kepada penagih. Jika nasabah melakukan pembayaran kepada bank, padahal hutang tersebut telah dialihkan kepada penagih, maka seharusnya bank menyerahkan setoran tersebut kepada penagih.

Di sini urusannya memang menjadi sangat rumit. Dibutuhkan kelengkapan administrasi dari pihak peminjam untuk menghindari kesalahpahaman yang sebenarnya bukan kesalahan nasabah.

Masalah perbankan di Indonesia memang belum sempurna, namun hal tersebut bukan alasan untuk nasabah untuk menghindari kewajibannya kepada bank.

44 comments

  1. Apa iya benar biaya penagihan seringnya lebih besar dari nilai tagihannya? Apa karena itu jadi pihak bank menyewa “preman” yang lebih murah “biayanya” ? :-?

  2. Ati ati, ntar kalo ndak bayar bisa ditangkap, lalu dikemplang kepalanya pakai “toge”. Kesannya sih geli geli gitu, tapi at the end batang otak bisa pendarahan lalu mati.
    Itu trend baru lho, dari make DC jadi ukuran “DD”

  3. Jadi ingat 5 tahun lalu, ngga pernah tanda tangan, ngga pernah kasi copy KTP, malah credit card nya keluar. Begitu dipakai ngga pernah ditagih dan ditelp.Anggap ini rezeki :d
    Begitu hebatnya sales kartu waktu itu, sekarang giliran bayar malah maksa. Perbaiki dulu sales nya:)>-

  4. Intinya ada pada klausul perjanjiannya seperti apa, semua hal ttg kemungkinan akibat dr masalah diatas pasti sudah dicover pada perjanjian tsb.

  5. Setahu saya Bank juga dapat memasukkan orang yang mangkir kartu kredit ke black list perbankan (ke dalam SID kalau tidak salah – Sistem Informasi Debitur). Sehingga kalau sudah masuk black list, sangat sulit bagi kita untuk mendapat persetujuan kredit dari Bank manapun di Indonesia.

  6. Tagihan/piutang atas nama dapat dialihkan pada pihak ketiga, namanya cessie, dikenal juga dgn anjak piutang/factoring. Cessie dasarnya pasal 613 ayat 2 KUH Perdata, tidak menghapuskan utang si debitur melainkan hanya mengganti kreditur lama dgn kreditur baru, dan itu harus diberitahukan pada debitur.

  7. Yang jelas siapa berhutang harus membayar, itu saja.

    Komen2 bung Priyadi ini menurut saya tidak memperjelas hanya opini dan tidak ada bukti2.

    Yang pasti poin2 itu harus diuji secara hukum positif apakah benar demikian adanya, misalnya kalau dibilang bank tidak bisa menyita barang, maka jika memang bisa sebutkan peraturan perundangannya.

    Sekali lagi bagaimana pun hutang tetap harus dibayar, kecuali yang menghutangi sudah merelakan.:)

    1. @udin: yang bilang ‘bank tidak bisa menyita barang’ itu bukan saya, tapi surat berantai yang menyebar lewat BBM dan email.

  8. kalo apply kk nya pake alamat kontrakan enak, bisa dikemplang, tapi kalo pake alamat rumah beneran..nah lho…kalo soal kerjaan khan bisa pindah kerja kecuali pegawai negeri…biasanya rada gak rela gitu…

  9. Sepertinya ini adalah salah kaprah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk menurunkan penggunaan kartu kredit. Tidak membayar kartu kredit? dimana-mana yang namanya hutang itu ya harus dibayar :D

  10. Betul sekali yang dibilang sama Priyadi. Saya karena suka membaca details perjanjian kredit baik KPR, KPM, maupun KK. Jelas di formulir KK yang kita tanda-tangani ada klausul kira-kira: “Bank berhak memindahkan tagihan KK ke pihak ketiga.”

    Untuk yang tagihan lunas kalau kreditur meninggal adalah kalau kita mengambil premi seperti Credit Shield, Smart Protection, dll yang besarnya sekitar 0.5% dari total tagihan. Ini juga meng-cover kalau kreditur meninggal, bukan NGEMPLANG :)

    Gunakan KK secara bijak…jangan NGEMPLANG kalo masih sayang keluarga…

  11. Beberapa dari postingan mas pri terlihat pro kapitalis, kurang berpihak thd org kecil. spt contoh mengkritisi produk penghemat bbm, penghemat listrik, dsb. Padahal produk yg anda kritisi itu cukup menginspirasi para pengusaha kecil dan pemula terlepas dari manfaat yg dijanjikan dari masing-2 produk. Saya belum menemukan postingan anda yg efektif menangkal para penjahat kakap spt pengemplang pajak, mafia peradilan, rekn gendut pejabat polri dan atau kasus melinda city bank itu sendiri. Ayo mas mari bela kepentingan rakyat kecil apalagi reputasi mas pri cukup diperhitungkan di dunia maya, cobalah tingkatkan lagi supaya lebih banyak pendukungnya, peace…

    1. @realis:

      kalau misalnya jualan “alat penghemat bbm”, tapi ternyata tidak menghemat bbm, itu namanya penipuan, bukan “menginspirasi pengusaha kecil”. mungkin anda tidak akan menemukan postingan soal pengemplang pajak dlsb, tapi bukan berarti saya pro pengemplang pajak dlsb. paling tidak, karena postingan saya, ada orang2 yang terhindar dari penipuan alat penghemat BBM :)

  12. Semuat tergantung individu masing2..
    jika merasa berhutang maka memang harus melunasi kewajibannya dunk… n pihak bank jg jangan mengguanakan jasa preman untuk menagihnya… :D

  13. wah, sampe skrg saya ga pernah pake kartu kredit. ATM masih cukup utk saat ini.

  14. Saya tahu blog ini aktif lagi dari DV…terus menulis ya mas.

    Sebagai konsumen, kita harus membaca semua perjanjian yang tertera dalam pasal-pasalnya, entah itu KK, asuransi, KTA atau apapun. Dan sebagai orang beragama, hutang harus dibayar…..jangan sampai dibawa ke kubur.

    Bank juga menghadapi masalah, karena penagihan tetap harus melalui prosedur. Bagi pinjaman yang notariel dan dibebankan Hak Tanggungan, karena ada azaz preference, lebih mudah, karena Bank bisa minta Fiat lelang …namun Bank terutama harus melihat dari sisi kelayakan (Five C’s of Credit), yang nomor satunya adalah character, padahal karakter ini berubah dengan kondisi lingkungan kita. Azaz collateral pada C yang paling buntut, karena Bank bukan pegadaian, yang menilai berdasar jaminan.

  15. Gimana kalau pihak ketiga tidak pernah menandatangani persetujuan apapun tentang kk tsb? Saya pernah dimasukkan sebagai contant person oleh saudara saya dalam formulir kk nya.semuanya itu tanpa sepengetahuan saya dan sy tdk pernah menyetujui apapun. Lalu pada saat saudara saya menunggak kok malah saya yg dicari2? Saya tdk bertanggungjawab kan?mohon penjelasannya.

  16. kl saudaranya yg dicari” sih itu taktik debt collector nya biar situ negur yg ngutang buat byr. biasanya kan malu tuh ditegur suru byr utang.
    Kalo sodara situ ga mau byr utangnya, suru ke bank nya aja minta di sita kartu kreditnya. Kan jaminan utang kartu kredit itu kan kartunya sendiri…hahahaa

  17. Saya sih sebekumnya selalu bayar KK dan KTA tepat waktu malah kadang 2-3 hari sebelum JT dan full payment, tp sudah 2 bln ini KTA tidak saya bayarkan, bukan karena saya ga mau bayarm tapi saya ada masalah keuangan, sehingga saya tidak dapat membayar, uang2 yg saya pinjam hampir semua yg pake temen saya, dan beberapa bulan sdh tidak bayar ke saya, dan selalu saya bayarkan, krn secara nama tanggung jawab saya, tapi kelamaan saya juga berat dan uang saya habis, dan yg paling memberatkan adalah KTA senilai 100jt cicilan 4.627.774/bln selama 36bln, saya sudah 3x bayar, dan bulan ke 4 saya ga bisa bayar dan lsg kena denda 200rb, ketika saya tanya klo saya mo lunasin harus byr berapa, 105,300.000 kurang lebih, karena ada pinalti dan dll, jd melebihi pokok pinjaman saya, dan yg sdh saya bayarkan selama 3 bln menjd tak berarti.
    total bunga selama 3th adalah 66.6%
    Semula saya ga mo ambil KTA ini, dan merasa ga mungkin bisa dikabulkan sebesar 150jt sesuai penawaran krn saya tidak punya NPWP (tanpa NPWP maks pinjaman 49,9jt), dan saya merasa ga sanggup bayar cicilannya, tapi marketing maksa terus, dan sempet blg, setelah 3 bln akan ada penurunan bunga, akhirnya tanpa verifikasi dari analis, tiba2 2mgg kemudian uang 100jt masuk rekening saya, 1 bulan kemudian saya baru dapat suratnya.
    Pada prinsipnya saya tak mau berutang, dan bila berutang segera saya lunasi, tp apa daya kejadian ini menimpa saya, dan membuat saya stress, krn tlp2 tagihan dari collector. Sangat ingin sekali saya melunasi semuanya hingga mau jual rumah saya, tapi kan semua ga bisa cepat.
    Maaf saya jadi curhat karena stressssss

  18. kalau saya cermati ajakan untuk tidak membayar kartu kredit sasarannya adalah para nasabah yang telah dibohongi oleh pihak pemberi pinjaman kk.HUTANG MEMANG HARUS DIBAYAR KARENA ITU KEWAJIBAN SETELAH HAKNYA DIGUNAKAN.liat slh satu contoh kasus di cimahi salah satunya.dimana kewajibannya sudah dilunasi tapi beberapa tahun kemudian ada tagihan lg, dengan bunga yang berlipat2..! ini yang ga bener. kalau kasusnya seperti ini, memang benar HUTANG KK JANGAN DIBAYAR sebab KEWAJIBANNYA SUDAH DIBAYAR !

  19. Komentarnya ada yang mendukung ada yang kontra; kalau begitu jika debitur kartu kreditnya sudah meninggal; SURUH SAJA NAGIH KE KUBURAN, biar dimakan POCONG!!!!!

  20. ada yang uni mengenai kartu kredit , saya adalahg nasabah BNI, dan tabungan saya tidak sedikit,, tahu-tahu saya di tlp yang katanya dari bni, dan pada saat itu karena sedang menyetir mobil , saya di beri fasilitas kartu kredit , yang katanya di berikan cuma-cuma tanpa biaya, saya sebenarnya nolak , karena marketing kartu kredit telpon terus , akirnya ok saya terima, akirnya kartu kredit dikirim via pos kerumah,, dari pertama nerima amplop kartu , sampai satu tahun tidak saya sentuh ataupun saya aktifasi,,
    namun anehnya ada tagihan ke tlp saya,suruh bayar kalau tidak akan di di SID BI, wah dalam hati tertawa selama ini angsuran pinjaman per bulan lebih dari 25 juta dan tidak pernah ada masalah di bank lain,
    saya konfirmasi ke BNI tempat saya membuka tabungan , kebetulan tabungan saya BNI bisnis, cs nya bilang kartu kredit BNI bukan dari BANK BNI nya tapi ada divisi atau pihak kedua yang menanganinya,, lohh ,, saya tanya mengapa data dan nomor telphon saya seenaknya diberikan ke orang, sedangkan nomor tlp hp yang saya cantumkan untuk pendaftaran tabungan itu adalah nomor kusus ,tidak semua orang saya beri,
    dari situ sudah jelas bang yang bersangkutan secara gegabah dan seenajknya sendiri mencoba mengelabui nasabahnya sendiri.
    tapi saya masih terima, walaupun akirnya rekening tabungan saya saya tutup dan tidak akan menabung disitu lagi, karerena terlalu beresiko, karena perputaran uang dalam tabungan saya cukup tinggi , misal hilang dibawah 1 juta pun saya tidak mungkin tahu,
    banyak celah untuk menuntut dan memeperkarakan, karena saya yakin banyak orang yang mengalami hal seperti saya. untuk itu mohon untuk bank terkait hati-hati dalam berbisnis , nasabah semakin lama akan semakin pintar. untuk para orang yang bernasip sial karena kartu kridit contohnya seperti saya, yang sabar aja, saya yakin seorang yang mempunyai trik dan cara menjerat kelemahan orang melalu kredit seperti itu tidak akan hidup sehat, banyak dijangkiti poenykit tubuh, dan yang pasti anak turunnya akan sengsara, karena uang dan harta belum tentu hidup senang dan damai..

Leave a Reply to Priyadi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *