Tentang Pertemuan di Depkominfo
Senin kemarin saya ikut menghadiri Pertemuan 777 antara komunitas blogger dan Menkominfo yang bertempat di gedung Depkominfo, Jalan Merdeka Barat Jakarta. Acara ini diadakan untuk membahas UU ITE yang akan diberlakukan, masalah penyensoran Internet terkait isu pornografi dan penyebaran film Fitna, serta klarifikasi berita negatif tentang blog dan penulis blog yang beredar di beberapa media massa.
Saya sendiri mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal. Yang pertama dan yang paling jelas, yaitu bahwa saya tidak berada di balik pengrusakan situs web Depkominfo dan juga situs-situs lainnya. Pernyataan ini disambut tawa hadirin, walaupun mungkin pada saat ini perwakilan pemerintah belum mengerti bagian mana yang lucu
.
Kedua, masalah yang juga paling sering disebut-sebut oleh rekan-rekan yang lain adalah masalah collateral damage. Walaupun saya tidak setuju dengan penyensoran, saya bisa mengerti posisi pemerintah dalam hal ini. Tetapi jika memang diperlukan pemblokiran terhadap sebuah konten maka seharusnya hal tersebut tidak memakan korban lain di luar itu. Jika film Fitna yang dijadikan sasaran, maka tidak perlu memblokir Youtube secara keseluruhan. Masih banyak bagian lain dari Youtube yang berguna. Jika infrastruktur Internet kita belum bisa melakukan hal tersebut, maka sebaiknya penyensoran tidak dilakukan.
Pernyataan ini dibalas pihak pemerintah dengan sangat panjang lebar. Terus terang saya juga sudah tidak ingat lagi
. Yang jelas kurang lebih pemerintah akan tetap melakukan sensor, bagaimanapun caranya, dan pemerintah sepertinya tidak begitu peduli dengan collateral damage. Tapi pemerintah akan menghargai jika ada pihak-pihak yang bisa melakukan sensor secara selektif. Sebenarnya, untuk melakukan sensor secara selektif itu sudah cukup jelas caranya. Yang diperlukan hanyalah waktu dan kemauan untuk mempersiapkan infrastruktur untuk melakukan hal tersebut.
Ketiga, yaitu masalah interpretasi “membuat dapat diaksesnya” pada pasal 27 UU ITE. Secara teknis pemblokiran dapat dengan mudah diatasi oleh orang-orang yang memang berniat untuk mengakses konten yang diblokir. UU ITE seharusnya memberikan perlindungan hukum untuk ISP, warnet atau institusi lain yang fasilitasnya dipakai oleh orang-orang tersebut. ISP, warnet atau institusi lain tersebut seharusnya tidak bisa dibuat bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh orang tersebut. Sedangkan pasal 27 UU ITE berbunyi salah satunya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Harus diperjelas apa definisi dari “membuat dapat diaksesnya”. Harus ada kepastian bagi penyedia layanan akses Internet supaya mereka tidak dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut, tanpa harus menunggu adanya preseden.
Pertanyaan ini dijawab dengan penggalan lainnya pada ayat tersebut, yaitu “sengaja dan tanpa hak”. Artinya hanya perbuatan yang disengaja yang dapat digugat berdasarkan pasal ini. Penjelasan ini bisa saya terima.
Keempat, masalah spam. UU ITE adalah momen yang terlewat untuk mengatur suatu hal yang menurut saya lebih mendesak, yaitu tentang spamming. Spamming atau mengirim pesan secara masal tanpa seizin penerima akan menghabiskan sumber daya dari sisi penerima pesan elektronis, dan oleh karena itu seharusnya ikut dilarang. UU ITE belum mengatur secara spesifik tentang perbuatan spamming ini. Untuk itu pertanyaan dari saya, apakah ada kesempatan bagi komunitas IT untuk mengusulkan peraturan ini, apakah melalui amandemen UU ITE, maupun jalur lainnya.
Untuk ini, saya disarankan menggunakan pasal elastis ‘perbuatan tidak menyenangkan’ untuk menjerat pengirim spam. Tentunya ini solusi yang menurut saya kurang dari ideal. Jika ‘ancaman kekerasan dan perbuatan menakut-nakuti’ saja bisa mendapat pasal khusus secara eksplisit, seharusnya masalah spam juga bisa mendapat tempat khusus. Menurut saya kemungkinan isu spam bukanlah isu yang memiliki bobot politis yang besar, karena itu tidak terpikirkan pada saat UU ini dirumuskan.
Kelima, tentang penggunaan media blog untuk menyampaikan apa yang terjadi pada saat perumusan Undang-undang. Sosialisasi hendaknya dilakukan bukan hanya setelah sebuah undang-undang diberlakukan, tetapi juga pada saat proses undang-undang tersebut diberlakukan dan masyarakat ikut dilibatkan melalui media tersebut. Jika hal tersebut dilakukan, tanggapan yang cenderung reaktif dari masyarakat dapat pula diminimalkan.
Saran saya ini dijawab dengan menyebutkan bahwa seluruh rancangan peraturan sudah bisa diakses melalui Internet (kalau saya tidak salah dengar). Sebenarnya bukan cuma itu yang saya maksud, tetapi akan lebih baik jika kronologi pembuatan rancangan undang-undang tersebut bisa dijabarkan melalui blog sehingga masyarakat bisa mengetahui proses pembentukannya, bukan cuma hasil akhirnya saja.
Untuk informasi lain tentang pertemuan tersebut sudah dengan lengkap dijabarkan blog-blog lainnya, seperti misalnya:
kebetulan pas baca ini lagi denger mas pri ngomong, di menit 30an.. tentang cina dll.
masa sih Indonesia harus pasang firewall seperti Cina? jangan sampai disalahgunakan..
Thanks, Mas Pri. Kemarin suasana cukup ramai, sehingga ide2 terbaik malah tak tercatat dengan baik. Maklum, terlalu terpukau, lupa mencatat (dan menerjemahkan).
Sekalian minta izin, tak akan datang tanggal 11 ini. Karena … (insert any ngeles-based reason here).
Mas Pri,
apakah masalah pembersihan nama mas Pri (dan Enda) dirasa cukup dengan pertemuan ini saja? Apa nggak ada minat untuk mengajukan tuntutan hukum? Bagaimanapun juga, sang charlattan sudah melakukan tindakan melanggar hukum lho…
Setahu saya RUU-ITE ini termasuk pembahasannya sangat terbuka, dari sosialisasi, ada di milis, termasuk draft ditampilkan dan diminta masukan.
Setelah jadi UU baru pada rame, pas masih RUU dan ada pokja (terbuka via milis) sepertinya sepi.
Untuk menangkap/membunuh tikus dalam gudang, pemerintah masih saja meledakkan gudang tersebut.
rapidshare.com nggak bisa dibuka

halah… hari gini masih main sensor2an… gw gak bisa ngakses multiply gw negh


Bisa masuk 10 besar kah? (sudah lama gak comment seperti ini
).
Lagi baca2 mengenai UN Convenant of Civil Rights and Political Rights. Dan aku setuju, ada beberapa pasal karet yang masih riskan. Misalnya, masalah pemblokiran (’Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan’), bagaimana membatasi agar pemblokiran tidak semerta2 hanya karena perintah dari atas?
sambil menunggu proses protes resmi dari pemerintah supaya konten film fitna dihapus, saya setuju dengan sikap pemerintah yang sigap dengan memblokir secara total terlebih dahulu. toh ini bukan untuk seterusnya. bersabarlah. cuma beberapa hari tidak bisa mengakses youtube saja koq repot. hehehe
Terima kasih atas infonya.
adanya UU ITE ini terus terang membuat kawatir juga nih kalo mau nulis2 masalah protes sosial. jgn2 kena pasal2 itu. jika sudah resmi diterapkan, gimanapun kuatnya kita (baca: blogger) tetap ga bisa mengalahkan sistem (baca: pemerintah)
Saya salut sama mas Pri dan beberapa blogger lain yang bertemu dengan pak Menkominfo, karena bisa menyampaikan aspirasi sesama blogger…..
Jujur aja, sekarang saya ngerasa, sebagai pengguna internet, tidak jauh berbeda daripada komoditas politik. Internet bukan lagi menjadi tempat yang bebas, aman, dan tepat untuk menyuarakan segala ekspresi. Internet sekarang sudah disusupi pemerintah kita yang bobrok disemua sektor itu
Sekarang, saat kita semua bisa mengambil kesimpulan kalau pemerintah memang akan tutup mata-tutup telinga dengan saran2 yang masuk, sebaiknya diskusi ini segera disudahi, berpindah ke cara mem-bypass blokiran internet.
Udah dua hari ini pindah2 proxy, dari yg dedicated server punya temen, eh trus portnya diblok
pake proxy list…makin lama makin lambat…
Apa gak ada solusi lain untuk mem-bypass blokiran ini?
yah.. karena satu film aja, ISP telkomspeedy memblok situs² berikut
* Youtube
* MySpace
* Metacafe
* Rapidshare
* Multiply
* Liveleak
* Themoviefitna.com
ingin membunuh tikus, lumbung dibakar

lama², internet diblok semua, yang ada intranet kaya korut
*selamat buat Pak Priyadi atas pembersihan namanya.. tuntut saja klo perlu pak!
maju terus blogger indonesa.. pemblokiran yg dilakukan pemerintah dah semena2 jg ni masa blogspot ikutan diblok jg huaaaa… hahaha
saya setuju pemblokiran situs porno. bukan indonesia saja kan yg melakukannya, bbrp negara asean lain malah udah duluan, spt singapore. sayangnya pmt bertindak buru2 jadi kesannya asal babat. masak youtube, multiply, myspace ikut diblokir juga? dg pemblokiran besar2an spt ini belum lagi dihitung besarnya biaya yg ditanggung negara di tengah sikon yang kembang kempis begini
Jelas dong, Pri. Spam tidak dilarang atau diatur oleh UU ITE karena nanti menjelang Pemilu 2009 kita semua akan dispam habis2an oleh mereka-mereka yang kampanye. Ah, masak dikau tidak lihat
.
Intinya sih gue melihat kalau UU ITE dan kejadian sekarang tidak lebih dan tidak bukan adalah permainan politik menjelang Pemilu 2009. Ada pihak yang ingin tetap berkuasa, ada pihak yang takut dikritik, ada pihak yang ingin berkuasa dan banyak lah pihak-pihak yang merasa keberadaan terganggu dengan kebebasan orang-orang cerdas Indonesia di ranah maya.
As I said, welcome to the New Order 2.0.
top 10 kah?
Apakah ada yang punya rekaman audio hasil meeting kemarin? menarik juga kalo bisa bikin transkrip atau minute meeting kemarin
Berarti dengan membuka sharing internet bisa kena pasal?
Apakah harus hati-hati dalam mengetikkan ” echo “1″ > /proc/sys/net/ipv4/ip_forward ” ?
ga ada youtube, sepi deh ga ada hiburan.
masyarakat butuh hiburan nih pak, nonton tv sinetron mulu..
selain saran kreativitas utk menyibukkan pengguna,
kok ya sedemikian kalang-kabutnya ampe blokir semua situs2 itu..
ternyata ada transcriptnya di situsnya romi.
Thx atas link2nya Pri.
Wahai pemerintah, bukalah bloknya, cepetan ga pake lama ^_^ cepetan bikin infrastruktur yang bisa ngatur and ngeblok salah satu content nya aja jangan semuanya, kan banyak duit ^_^ jangan ngeblok seluruh situsnya, ato bikin dulu infrastrukturnya baru implementasi, kita kan berjuta2 umat di internet.
the government said : “hey you kids, didn’t you hear a communist call here?”
#11 wah mas, itu baca link yang disajikan Priyadi aja. Untuk audio, di blog saya ada. Klik link nama saya aja.
hihi, sayah malemnya upload di rapidshare, siang esoknya saya nggak bisa masuk ke rapidshare lagi..
tapi ada link lain yang bisa didownload dari server saya sendiri dan dari gudangupload.. monggo
oh ya, di blognya JaF juga ada versi lain dari audio recording. Dia juga ikutan ngerekam.
Merujuk pada komentar no 4…., mengapa Mas Pry tidak proaktif pada saat itu???
Maju Terus Blogger Indonesia…
pada paragraf pertama, ada kata “bertempatkan”.

IMHO, kata yang paling pas seharusnya adalah “bertempat” atau “mengambil tempat”
gak ada skrinsutnya om?
video lengkap dari awal sampai akhir acara sedang saya konversi. masalahnya ya biasanya taruh di youtube, sekarang pusing harus cari tempat lain.
gue sih nggak sempat nanya, habis yang nanya banyak banget. tapi yang jelas gue tambah skeptis aja dengan pemerintah. Selamat datang jaman kegelapan informasi. jadi ingat jaman pak harmoko bacain harga cabe rawit di tvri.
Bingung deh..Yg bikin masalah 1 kok yg jadi korban banyak banget.
Gimana masyarakatnya mau berkembang klo setiap ada apa2 yg dianggap ga proper selalu di-blok sana di-blok sini dengan pemikiran yg sempit.
Klo ga bisa akses Youtube lagi..hiks hiks..hilang sudah resource pengetahuan gue ttg musik2 ato film2 yg ga bisa gue dapet di negeri sendiri..
Pak Dhe Pri bakalan hadir gak di acara debat dg “Pakar IT” kita ?
Buat mas Pri (dan Enda)
mungkin game ini bisa jadi tempat pelampiasan sementara
http://www.pictogame.com/play/game/UlQkSj03bzu9_smash
Tenang, ini cuman trend sesaat kok
#4:
dimana milisnya? yang saya tahu cuma milis buatan saya dan isinya sepi
. tapi percuma kalau mayoritas orang gak tahu bagaimana cara mengetahui perkembangan dan memberi masukan.
ps. sebenarnya buat saya gak ada masalah besar dengan UU-ITE. yang masalah cuma implementasinya.
Ya siap-siaplah sebentar lagi dunia internet Indonesia bakalan seperti RRC.
Let’s nominate a blogger for presidency.
@ 15
wooo iya ya, baru mikir nih. ntar pas pemilu gag bisa seenak udele ngritik calon presiden atau partai lain
@ 28
kirim ke http://media.ugm.ac.id aja ohm
Bener Mas Pri. Seharusnya pemerintah mulai mempertimbangkan media blog untuk men-sosialisasikan dan mematangkan suatu RUU. Jadi langsung ada feedback ke arah penyempurnaannya.
Mas Pri, lime poin yang baik, Mas. Aneh kok spam tidak masuk ke UU-ITE. Saya juga ingin tahu kronologi perkembangan. Kalau memang dulu ada milis yang membahas khusus development UU-ITE , mohon saya ingin tahu.
Salam.
[TH]
tetaf semangat…
Kalo RS memfitnah itu disikapi dengan bersabar(dalam karya), itu jauh lebih baik disisi Allah, Ceuk Firman Allah ge: “..itu lebih baik bagimu. Bila kamu mengetahui”.
Berkarya yang terbaek, life is not only about like and dislike, but it always be a big shit for beginners…
maju terus blogger Indonesa.
menurut sy bagi mereka yg hampir oel tiap hari, kebijakan blok ini tidak ada pengaruhnya, soalnya di YM messenger kemaren sudah ada 2 info yg tersebar, bagaimana cara lolos dari blok tsb
selalu ada kesempatan untuk berkarya dengan baik,
kenapa takut ada UU-ITE.
Bagi sebagian orang yang mengenal proxy, atau web proxy masalh blokir memblokir itu suatu hal yang mubazzzir. pake aja google translate untuk buka situs yang di blokir. Kalau google diblokir juga (Udah klewat batas) pake Anonymizer
Ya Begitu lah kalau yang deket ama petinggi kita sang pakar.mau bunuh nyamuk aja pake meriam. Mati sih nyamuknya, ama orang sekitar juga mati. Yang penting yang ngasih meriam kan gak mati, kan punya parabola banyak.
Web http://www.indonesia.go.id sedang rusak.. apakah di hack ? atau sdg diupdate? Gimana nih? ada yg tau info sebenarnya..
Sepakat atas ide untuk bisa mempublikasikan peraturan, baik di tingkat UU hingga Perda via internet, mulai dari yang masih mentah (rancangan) maupun yang sudah matang.
Sebab, selama ini saya masih kesulitan untuk mencari bahan peraturan2 tersebut. jadi, nonsense kalau dibilang semua itu sudah bisa diakses via internet. ada beberapa yang sudah, tapi belum semua.
Menurut saya bagus juga inisiatif yang dilakukan depkominfo. Terimakasih untuk ceritanya.
Kapan kita mau majunya ya klo banyak website yang sebenarnya berguna, tapi malah di blok karena satu hal kecil.
Masih banyak masalah yang perlu diperhatikan pemerintah. Perhatikan masalah minyak tanah, kebutuhan pokok masyarakat, dan lain-lain.
hallo…pejabat-pejabat, turun donk ke masyarakat, lihat tuh kondisi masyarakat kita sekarang di dunia nyata. Hidup blogger indonesia…
Saya pemula di dunia ini jadi ndak tahu klo ada pertemuan itu. Sing penting dunia blog Indonesia terus maju ajalah.
dengan ada nya pertemuan ini mudah”an pemerintah jadi lebih “pinter” lagi dalam melakukan maitain terhadap internet dan memberikan akses yang lebih murah bagi masyarakat
pemblokan situs you tube yang di lakukan secara kasar membuat kebebasan melakukan browse terhambat
mgkn masi ada cara lain yang lebih baik…. bukan gara” 1 konten se isi youtube ga boleh di buka itu sangat tidak adil
Semua aksi pasti menimbulkan reaksi, tinggal bagaimana kita menyikapi aja, saran buat pemerintah : block juga nih :
MegaUpload
MegaShare
DepositFiles
4shared
Filelodge
dll….
hehehe, biar kita kembali belajar pake buku aja dan bukannya ebooks. Emang kagak mikir tuh pemerintah, atau memang orang pemerintah taunya bahwa website2 tersebut isinya cuma esek-esek aja ya (kebiasaan kali)….
“
Inilah kalau kita tidak pernah belajar menerima kritik sejak kecil. Tidak mau instrospeksi, tapi justru selalu menimpakan kesalahan pada orang/pihak lain. Kalau kebetulan sedang punya kuasa, ya itulah yang terjadi, blokir sana blokir sini.
masa tenaga IT di pemerintahan gak ada yang bisa melakukan pemblokiran secara selektif seh?
moga ada kelanjutannya, dan semakin maju teknologi IT di tanah air.
apakah blokir itu sesuatu yang perlu dan efektif? apapun kontennya, ingat APAPUN!, justru yang harus dipersiapkan adalah mentalitas kita sendiri untuk menerimanya.
terus terang saat ini saya berharap banyak kepada komunitas blogger indonesia yang - rupanya - masih diajak berdialog oleh menteri… m… (siapa deh?). secara saya bukan blogger betulan
saya bergidik. serasa kembali ke era 80-90an di mana kita harus sembunyi-sembunyi untuk sekadar membaca Independen, berdiskusi di kos-kosan, atau harus setengah berbisik ketika membicarakan soeharto & ABRI.
saya nyaris tidak percaya, bahwa saya masih hidup ketika era itu datang kembali.
Thanks mas sudah berusaha melindungi/menyelamatkan “industri” warnet dari hantaman UU ITE. Terus terang sebagai pengusaha warnet saya sempet “adem panas” dengan disahkannya UU ini.
Tes proxy….
#33, walah Pri masak ndak tahu sih
mungkin orang lain ndak banyak mau tahu atau peduli, karena ndak jelas jadi atau tidak (apalagi ndak jelas jadi proyek atau tidak). He he he he…
Digugel aja deh di milis-milis TI-SRIMULAT juga pernah diposting ttg diksusi RU-ITE dulu. (TI-SRIMULAT, milis itu sering lucu sekali soalnya).
yang bego itu Pemerintah atau ISPnya ? setahuku untuk blokir film fitna kominfo cuma minta tutup akses film fitna, tidak menyebutkan alamat situs yang dimaksud. tapi kenyataannya kenapa ISP ngeblok banyak situs ?
tanyakan kenapa ?