Tawaran Menulis di Detik.com

Rekan [Avianto](http://home.avianto.com) menawarkan kesempatan bagi para *netters* (atau *junkers*) untuk menulis di rubrik baru Detik.com. Tawaran ini ditanggapi baik oleh para *junkers*, eh *netters*. Namun ada beberapa masalah yang masih mengganjal saya:

* Kebebasan pers di Indonesia masih diragukan. Misalnya kemarin baru saja redaktur Tempo divonis bersalah atas tuntutan pencemaran nama baik.
* Kejadian yang menimpa saya di blog ini kemarin. Yang saya tulis murni opini saya dilengkapi dengan fakta-fakta yang saya tulis di blog saya sendiri. Tetapi masih saja ada yang mengancam untuk menuntut saya. Jadi ini lebih ke faktor ketidakdewasaan masyarakat.
* Bagaimana lisensinya. Apakah artikel yang masuk Detik.com boleh saya publish lagi di blog saya? Terus terang, saya tidak mau artikel saya cuma berumur satu hari di detik.com. Pada detik.com terkenal sulit untuk mendapatkan artikel-artikel yang umurnya lebih dari setengah minggu.
* Masalah personal security, kemarin ada pegawai Friendster yang dipecat gara-gara punya blog. Bagaimana policy Detik.com?

Nah, gimana [Boy](http://home.avianto.com)?

3 comments

  1. 1) apakah berita ini sudah resmi dilansir oleh Detik.com? Avianto mengaku mendengar dari teman yang kerja di sana. Tidak semua perusahaan setuju rencana mereka dipublikasikan sebelum waktunya.

    2) kebebasan pers dan kemungkinan pencemaran nama baik dapat diatasi dengan teknik menulis yang sopan (gaya Orba, “pers yang bertanggung jawab”) dan trik akrobat penulis. :)

    3) soal lisensi: jangan dicampur aduk antara blog pribadi dengan Detik. Keduanya berbeda dan motifnya juga (bisa) lain. Jadi tetap saja tulis blog pribadi, dan buat tulisan lain untuk Detik.com (atau perusahaan lain yang punya ide seperti ini). Solusi moderat: terdapat versi pra-publikasi yang boleh dimiliki sendiri dan versi publikasi (setelah diedit, kalau mereka punya tim seperti itu) yang menjadi milik Detik. Cara ini dipakai oleh Randal Schwartz, penulis dan konsultan Perl sohor. Kalau dicampurkan, lisensi bisa panjang lebih dari sekedar persoalan diakses, misalnya seperti saya yang sudah memasang lisensi tersendiri untuk kedua blog, tentu penerbit/orang lain harus memperhatikan hal itu jika mau dimuat di tempat lain (kecuali atas persetujuan saya tentunya).

    4) Konflik kepentingan muncul terhadap *karyawan Detik* sendiri dan itu terserah kebijakan Detik. Sedangkan terhadap lingkungan kerja penulis, silakan kontak manajer masing-masing untuk melihat rambu yang dipasang perusahaan tempat kerja.

    Dari hal-hal di atas, nomor 2 yang paling susah (IMO), karena kalau sudah menyangkut kepentingan luas, bisa babak belur sekalipun penulis blog hanya mengupas hal teknis. Misalnya kasus TI KPU yang heboh selalu, kasus selebritis TI yang menyangkut opini luas, dlsb. Itu bisa bikin puyeng jika tidak bijaksana menyikapi.

    Yang jelas, tidak sebebas di blog sendiri — makanya harus ada dukungan dari Detik sendiri.

  2. Saya lihat komunitas online seperti anda, saudara Avianto, Jay, Budi Rahardjo, Andika, list continues… (dan banyak rekan lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu) sudah sangat bermutu merepresentasikan bentuk keunggulan kompetitif tanpa harus ada bonding dan barrier to entry big companies.

    Kenapa tidak buka opensource journalism? :D … tinggal di link up saja kan dan dikoordinasikan kan? Sponsorship pasti berduyun-duyun datang asal tulisannya bisa dimaintain bermutu dan satu alur. Bukankah mereka semua mulai dari kecil (Anand, Tomshardware, etc… dan bahkan Detik sendiri?)

    Dare to take the plunge?

  3. 1.Jika ada fakta-fakta yang kuat, maka kita tidak perlu takut.. namun jika uang sudah bicara, hak-hak journalist dapat teraniaya.
    2.Ancaman yang diterima oleh seorang Journalist adalah hal yang lumrah, malah ancaman tersebut dapat kita jadikan sebuah parameter, mengenai sejauh mana tulisan kita dapat berpengaruh pada masyarakat.
    3.jangan mencampur adukan lisensi dengan sebuah blog, njlimet nantinya dan bikin pusing.. lebih baik main aman dan bikin tulisan yang berbeda..
    4.Lebih baik di telaah kembali kebijakan perusahaan penulis yang telah disepakati bersama, apakah hal tersebut legal atau tidak. gitu aja kok repot.:)

Leave a Reply to Adinoto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *