Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual

Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (*intellectual property*) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:

* Hak cipta (copyright)
* Paten (patent)
* Merk dagang (trademark)
* Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:

**Hak Cipta (Copyright)**

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, [Microsoft](http://www.microsoft.com) membuat sebuah perangkat lunak [Windows](http://www.microsoft.com/windows/). Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.

Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan *backup*.

Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.

Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi [GPL](http://www.gnu.org/copyleft/gpl.html) yang umum digunakan pada perangkat lunak [OpenSource](http://www.opensource.org). GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.

Kebalikan dari hak cipta adalah *public domain*. Ciptaan dalam *public domain* dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah *public domain* jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki *public domain* setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah *public domain* karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota [WIPO](http://en.wikipedia.org/wiki/World_Intellectual_Property_Organization). Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.

**Paten (Patent)**

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma [Pagerank](http://www.google.com/technology/) yang dipatenkan oleh [Google](http://www.google.com). Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

Sebuah proses, produk atau ide yang dipatenkan haruslah orisinil dan belum pernah ada yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan proses, produk atau ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian *cross-licensing*, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya [Eolas](http://www.eolas.com) yang mematenkan teknologi *plug-in* pada *web browser*. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.

Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

**Merk Dagang (Trademark)**

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Contoh merk dagang misalnya adalah *”Kentucky Fried Chicken”*. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya *”KFC”*), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya *”Ayam Goreng Kentucky”*, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas *KFC* dapat saja menyebutkan *”Kentucky Fried Chicken”* di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.

Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah [sistem Madrid](http://en.wikipedia.org/wiki/Madrid_system).

Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme *franchise*. Pada *franchise*, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.

**Rahasia Dagang (Trade Secret)**

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.

Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (*reverse engineering*). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.

Contoh lainnya adalah kode sumber (*source code*) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek [Wine](http://www.winehq.com) yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi [Linux](http://www.kernel.org). Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.

Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.

65 comments

  1. pantes paten software banyak yang nggak setuju dan nggak suka. ide kok dipatenkan? sepertinya terlalu ego sebagai manusia mematenkan sebuah pemikiran. saya masih lebih setuju jika paten itu diberikan kepada ekspresinya, bukan idenya. nggak logis kan kalo ide ‘teh dalam botol’ dipatenkan? merek Teh Botol dan bentuk botolnya sih silakan di-trademark-kan.

    soal trade secret menurut saya itu lebih ke perjanjian dua atau lebih pihak yang tertutup, jadi tidak berkaitan dengan publik.

  2. oo begitu :-? baru2 ini kalau tidak salah IBM melepas beberapa hak patennya. Kemudian kalau lisensi dari Creativecommons.org dikategorikan yang mana ya?

  3. 2: IBM tidak melepas hak patennya, tapi berjanji tidak akan menuntut maupun meminta royalti bila paten mereka dimanfaatkan dalam suatu produk open source

  4. – Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
    – Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
    – Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah Diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987;
    – Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1989;
    – Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan;
    – Peraturan Menteri Kehakiman No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
    – Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-W.07.01 Tahun 1987 tentang Penyidikan Hak Cipta;
    – Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.01-PW.07.03 Tahun 1987 tentang Wewenang Penyelidikan Pelanggaran di Bidang Hak Cipta;
    dan yang terakhir:
    – Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tentang Hak Cipta Tahun 2002.

    Pertanyaan:
    Apakah benar-benar deretan “dokumen-dokumen” tentang hak cipta di atas pernah benar-benar diterapkan di Indonesia oleh Pemerintahan kita?
    Siapa bisa pastikan bahwa di kalangan aparatur negara sendiri hak terhadap kekayaan intelektual tidak dilanggar? Bagaimana dengan institusi hukum yang menggunakan bajakan, misalnya, untuk memproses kasus yang konyolnya malah berkaitan dengan pelanggaran hak cipta? Membuat berita acara pidana dengan, katakanlah, program bajakan? :)
    Malah di kalangan masyakat kita kasus pelanggaran HAKI tidak (dianggap) begitu serius,.. sepertinya :(
    Seharusnya kalau memang pengurus negara ini mau sedikit menurunkan “bakat” mencipta Undang-undang ini dan itu, dan lebih fokus pada akar masalah “kenapa” terjadinya pelanggaran HAKI, mungkin pelanggaran HAKI bisa dikurangi…
    Dengan proyek IGOS yang murni dan konsekuen misalnya, :( yang justru sampai saat ini malah seperti hilang gemanya.
    Apa betul kita perlu UU untuk menghargai kekayaan intelektual pihak lain? Atau justru seharusnya kita lebih perlu dibekali kemampuan, bimbingan moral dan harga diri hingga bisa menghargai kekayaan intelektual pihak lain?

    Sorry… saya hanya mahasiswa yang masih berkobar idealismenya :)

  5. #6: Sebenernya yang kurang tinggal penegakan hukum, hukumnya sendiri sih sudah lebih dari cukup. Kalau itu dilakukan, nanti saya yakin pembajakan bisa jauh berkurang.

    Yang jadi ganjalan sepertinya vendor perangkat lunaknya sendiri, dengan cara tidak langsung sepertinya mereka ‘mengizinkan’ toko-toko perangkat lunak bajakan untuk beroperasi. Mungkin maksudnya supaya masyarakat ketagihan, kalau sudah ketagihan baru dimintai bayaran, misalnya di level corporate :).

    Contohnya, dulu M$ menuntut beberapa toko komputer di Mangga Dua karena ketahuan menginstall Windows. Tapi anehnya, toko-toko yang sudah jelas-jelas menjual Windows bajakan sama sekali gak disentuh!

  6. cuman pengen komen, postingannya bagus, saya malah punya ide barangkali ii bisa dimasukkan jadi entri di id.wikipedia.org, nambahin koleksi di sana supaya lebih mudah dicari sama mereka yang membutuhkan referensi-referensi seperti ini. Cuman ide. :-)

  7. Saya setuju, memang kinerjanya saja lagi yang mesti “dipompa”.
    Tapi, membersihkan sungai kotor yang efektif itu sebaiknya dimulai dari hulu?
    Dalam hal ini, “elite” kita sepertinya cenderung suka dengan jargon saja. Seperti IGOS dulu. Saya sempat senang. Apalagi pas Unsyiah jadi lembaga pertama yang menandatangani Open Source Campus Agreement (OSCA), karena niat ingin mengganti secara bertahap MCA yang memberatkan dan tidak efisien (Ini opini pribadi loh :) ). Tapi apa daya… pihak yang lebih tinggi di elite kampus saja masih tergantuung dengan “vendor tertentu”.
    Saya rasa hal yang sama juga demikian di pemerintahan.

    Mengenai adanya vendor yang seakan membiarkan, itu saya sepakat. Malah ada istilah seakan membiarkan pengguna bajakan kecanduan hingga suatu saat tidak bisa lepas lagi dan menjadi tergantung, hingga saat yang tepat tiba untuk memberi pilihan: beli dan gunakan atau tidak beli dan kami tuntut.

    http://itc.mit.edu/itel/docs/2002/osorio_ICS_workingpaper.pdf

    Menyedihkan melihat kerumitan begini :(

    http://wiryana.pandu.org/artikel/editorial/didik02.html

  8. lah, saya baru tau masalah ini. kalo copyleft? apa cuma sebuah kelakar dari kata-kata copyright? :D

    tulisannya bagus om… banyak ilmunyah… :D

  9. #5: bukan bingung soal definisi, itu komentar terhadap undang-undang yang menurut saya tak logis, idea kok dipatenkan? idea kan hanya pola pikir, cenderung sesuatu yang simple yang orang lain pun berpikir idea tersebut tanpa sadar

  10. #9: kelakar iya, tapi kelakarnya punya esensi, kalau hanya sekadar kata-kata ya memang lucu, karena ada copyright dibuatlah copyleft tanpa merusak esensi copyright itu sendiri

  11. #8: hmm, saya jarang ‘main-main’ di id.wikipedia, tapi kalau ada yang mau submit ini ke sana silakan saja. sebenarnya ini sumber utamanya juga dari en.wikipedia, di sana jauh lebih komplit dari ini, ini juga hasil merangkum mati2an supaya gak kepanjangan

    #10: copyleft bergantung kepada hukum copyright, tapi tidak seperti kebanyakan copyright, copyleft seakan-akan ‘dimiliki’ oleh publik melalui mekanisme lisensi. bedanya dengan public domain, karya yang dicopyleftkan masih memiliki copyright.

    #13, #14: menurut konvensi Berne, lama minimum copyright adalah sampai pembuatnya meninggal + 50 tahun. tapi di amerika dan eropa diperpanjang sampai + 70 tahun. di indonesia gak tau :) tapi pasti minimal meninggal + 50 tahun.

  12. #15 copyleft bergantung kepada copyright?
    itu maksudnya gimana, Mas? Semacam turunan kayak yang dipake di lisensi-lisensi gitu?

    Tapi memang masih ada kerancuan dalam hal copyleft ini (at lest… for me :) ). Pernah ditanya kawan yang minat buat mendalami linux+open source,
    “kalo copyleft itu sejauh mana dilindungi hak intelektual kita? dimana batasannya kalo tiap orang boleh ngutak-ngatik?”

    Soalnya dia ngebandingin dengan copyright yang “konon” lebih tegas dan jelas… walo bagi saya jelas “monopoli intelektual”nya :)

    Lagian.. apa masalah copyleft diakui di Indonesia? Saya belum tahu apa ada perangkat hukum yang nge-dukung hal ini. Entah kepentingan ekonomi begitu kuatnya dari pihak properiatary atau gimana… I don’t know why….

    Nah.. kalo bergantung pada copyright, apa nggak rancu itu artinya, Mas? :)

  13. #17: Lho, copyleft itu kan kira-kira “saya izinkan kamu pakai karya saya, asalkan kalau kamu mau mendistribusikan karya saya, kamu harus izinkan dia sebagaimana saya izinkan kamu memakai karya saya” (kira-kira begitulah). kalau gak ada hukum copyright, maka kalimat di atas tidak memiliki kekuatan hukum, artinya saya bisa aja ngomong gitu, tapi kamu boleh pakai karya saya sesuka hati karena gak ada yang mengikat, karya saya jadi public domain.

    Tapi karena Indonesia menganut hukum copyright, maka copyleft berlaku, dan kalimat di atas memiliki kekuatan hukum. Gak ada yang namanya ‘hukum copyleft’, karena copyleft sepenuhnya tergantung kepada hukum copyright. Kalau gak ada hukum copyright (di Iran misalnya), maka copyleft juga gak berlaku. Di sana orang bisa jualan Linux tanpa memberikan source codenya.

    Gak susah kan? :)

  14. nggak susah sih :P
    cuma… ketegasannya itu loh, Mas yang sedikitnya kurang jelas di negara kita. Apa lisensi-lisensi semacam Academic Free License, The GNU General Public License (GPL), The Open Software License itu punya pengaruh kuat di Indonesia?

    Jangankan di sini loh, setahu saya masalah ini juga mencuat antara R. Stallman dengan klaim bahwa Linux mestinya tidak disebut Linux, melainkan “GNU/Linux”, karena itu dibuat berdasar pada lisensi mereka. Hal ini kan sempat mencuat beberapa waktu yang lalu.

    Anyway.. kayaknya emang ada pengaruh saling percaya saja mungkin mas ya? :)

  15. #19: punya pengaruh kuat atau tidak tergantung penegakan hukum copyright, jadi GPL nasibnya sama saja dengan lisensi Microsoft :)

    kalau Linux vs GNU/Linux itu sudah masalah yang gak berhubungan dengan lisensi.

  16. saya ingin menanyakan tentang bagaimana perlindungan hukum bagi penerima lisensi paten dimana paten yang telah diterimanya tersebut ditiru dengan tanpa hak oleh pihak lain? tindakan/upaya apa saja yang dapat dilakukan?mohon jawaban sejelasnya,terima kasih…

  17. halo. teman-teman yang punya minat ke dunia hak atas kekayaan intelektual .saya ingin menanyakan buat teman-teman semua yang mengikuti perkembangan dunia ini sampai sekarang, bisa nga bantuin saya dalam mencari kasus hak cipta atau paten yang lagi ngetrend saat ini , soalnya saya mao membuat proposal skripsi mengenai hal ini. pokonya kalau sudah ditemukan, kiri segera informasinya ke email saya yang sudah terlihat dia atas. please attention ” new release “.ok ..thank’s b4…

  18. rada nyambung,
    saya punya pengalaman, mau mendaftarkan merk dagang, prosedurnya gampang, tapi butuh waktu yang sangat lama 18 bulan, sampe keluar sertifikat !:o bagaimana dengan pendaftaran hak cipta dan paten ? akan lebih lamakah ? terus di tiap kota ke siapa kalau mau mengurusi hal ini? karena banyak industri rumah tangga, makanan, kerajinan, pahat, batik dll tidak terdaftar bukan karena dia meniru tapi karena tidak tahu dan mungkin memang kesulitan melakukan administrasi hukum

  19. dalam tayangan iklan ttg haki di teve, salah seorang tokoh dari dirjen haki (?) menjelaskan bahwa haki dapat menjadi sarana untuk peningkatan devisa. bagaimana menurut mas? sebab saya masih merasa punya kesulitan untuk menjelaskan pada temen-temen bahwa dibalik ‘janji-janji’ haki ada ancaman bagi perkembangan ilmu pengetahuan (cie… saya cuma niru dari artikel-artikel en buku yang saya baca). :)

  20. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.

    Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

    Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.

    Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.

    Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan. (sok jago…)(ni pendapat, ngopy punya orang…)(soalnye gw setuju…)

  21. Bagaimana perlindungan terhadap KFC dilihat dari HAKI, klo KFC merupakan Merek dagang yang sudah terdaftar. Apakah KFC mendaftarkannnya pula pad paten baik proses pembuatan dan hasil? Trus sekarang ada bahan tepung “Kobe” yang menjadikan KFC sebagai icon dari produknya,salah satu kata2nya” tepung kobe menjadi bahan dasar dari ayam tepung seperti KFC” kira2 gitu deh. dan “temukan Cita rasa KFC dengan memasak ayam pake kobe”?????
    Trus berarti dah ngelanggar HAKi dong. Klo merek dagang selama KFC2 jalanan tidak menamakannya sama ato dengan pelesetan karapitan Fried chicken bukan kentucky fried chicken sah-sah aja dong? so Kobe ngelanggar ga ish ???????????
    thanks..

  22. intinya sih kalau ada sebuah merk dagang yang mudah tertukar dengan merk dagang lainnya, maka ada kemungkinan bahwa itu pelanggaran haki. tapi semua itu masih harus dibuktikan oleh sistem peradilan

  23. hi.. friend saya punya pertanyaan nih ..bagaiaman cara menyelesaikan sengkleta dalam ruang lingkup rahasia dagang ? seperti yang tertuanng dalam pasal 11 UU Rahasai Dagang bahwa senkea dalam rahasia dagang di ajukan kepangadilan negeri, nah pertanyaan nya kenapa tidak diajukan ke Pengadilan niaga saja seperti sengketa merek, dan atau paten ? thank atas jawabannya ya…..:d:)>-

  24. umm…saya ada pertanyaan,bagaimana cara kita mau membuat franchise atau merek dagang atas ide kita sendiri ? apa persyaratannya dan harus menghubungi siapa ?

    Thank’s…

  25. ada ga sih UU yang berkaitan dengan merek dagang? soalnya kebanyakan yang di bahas itu tentang paten, dan bagaimana pandangan islam tentang merek dagang?.

  26. \:d/HANYA SATU KATA UNTUK ATASI MASALAH PEMBAJAKAN DI INDONESIA UNTUK SEMENTARA : ” INDONESIA KELUAR SAJA DARI KEANGGOTAAN WIPO, SUPAYA BEBAS DARI JERATAN HUKUM, KHUSUSNYA PARA INSAN KOMPUTER INDONESIA !!!
    NANTI SETELAH MASYARAKAT SIAP MENERIMA UU HAK CIPTA BARU JADI ANGGOTA WIPO LAGI, GAMPANG KHAN ??? KAYAK IRAN, GITU LHO…!!??

  27. :((KLO MO TERAPKAN UU HAKI NO. 19 THN 2002 :
    1. TEGAKKAN UU NO 24 THN 2004 TTG CAKRAM OPTIK ;
    2. BENTUK BADAN/LEMBAGA PENGAWAS TEKNOLOGI INFORMASI INDEPENDEN;
    3. ATUR TATA NIAGA BARANG2 TEKNOLOGI;
    4. JANGAN HANYA POLRI YANG BERTINDAK UNTUK SWEEPING, LIBATKAN INSTANSI LAIN YANG TERKAIT SERTA PAKAR TI ;
    5. TEGAKKAN HUKUM BAGI APARAT DAN MASYARAKAT PATUHI HUKUM (KAPAN INDONESIA MAJU??);
    6. LAKSANAKAN !!!
    TERIMA KASIH…..

  28. makasiiii yaaaaa penjelasannya..saya mahasiswi,.karna buka web ini bisa nolong saya bikin tugasss…thx a lotttt!!!!! :d:)>-

  29. makaciiiiiiihhhhh, bisa nolongin saya juga buat jawab pendadarn skripsi saya, tapi tolong jelasin juga dong tentang PP no.1 th 1989 soale ini nih yang saya butuhkan, ndak bisa saya dapatkan di internet, soale ndak bisa bisa dibuka documentnya, pliiiiiiiiiiizzzzzzzzzzzzzzz!!!!

  30. hai……
    plzzz..dlm menjalankan uu haki upaya apa aja yh pemerintah lakkukan dlm menjalankan uu haki?? lalu upaya pencegahan dari pembajakan??gimana…..
    lalu faktor-faktor apa yg menghambat penegakkan hukum uu haki?? plzzzzzzzzzz balezz:d

  31. mmm…tulisannya padet jelas, cuma klo bisa dikasih tau expire date nya copyright, baru kemaren gw dpt dosen tamu yg nerangin bahwa expire date copyright itu 70 tahun setelah creator meninggal, itu yg berlaku di Australi yah, ga ngerti deh klo di Indo..yg jelas dia bilang juga klo kita bkn film atau produksi televisi apapun pake lagu org sembarangan ga boleh, we are in a big trouble tp sekali lg itu di Australi..ga tau di indo soalnya produksi tv kita baik gosip atau apapun juga selalu banyk pake lagu2 baik dalam maupun luar..ga tau pake permisi apa engga sama labelnya..menurut anda????:-?

  32. o ia sama satu lagi, gw setuju bgt klo ide itu di patenin, krn menurut gw ide itu MAHAL boo..coba banyangin seorang Thomas Alva Edison ga pernah punya ide ttg lampu/listrik dan dia ga mau mencoba ide-ide dr pemikirannya ribuan kali wah sampe hari ini mungkin kita ga pernah tau listrik atau komputer..jd IDE itu MAHAL dan untuk org2 yg mau spend wkt nya untuk terus berpikir untuk hal2 baru itu patut dihargai loh..masa mau disamain sama org yg nyantai aja dirumah trus niru2 or ngambil ide org sembarangan..enak aja…soalnya gw belajar disini..kita omongin kata2 org dr radio aja di presentasi atau tulisan kita tanpa tulis referensinya..kita sudah melakukan plagiarism…so untuk CREATOR SALUT

  33. waaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh artikelnya bagus bangeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeettttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttttt……..,,Akhirnya saya dapat informasi yang memuasksan juga…. :)

  34. artikel yang sangat berguna sekali. kalo proses/alur pembuatan sebuah produk software bisa dilindungi menggunakan apa ya?

  35. sebelumnya saya ucapkan trimakasih. nisaya mau buat tesis mengenai HaKI, tolong bantuin cari judul yang pas yaaaaaaaa:o

  36. Saya setuju tentang HKI…. Tapi apakah nantinya jika kita (indonesia) sudah sulit mendapatkan produk2 bajakan terutama untuk program2 komputer (software) akan membuat warga negara indonesia khususnya yang berekonomi lemah susah untuk belajar tentang IT?\:d/

  37. hii…..:)
    saya lagi bingung ni…:-”
    tolong bantuin dunk, tolong cariin judul skripsi mengenai HAKI yang bagus dan pas mengenai HAKI.
    Nb: jangan yag susah-susah ya..:”>
    Thank’s….:)>-

  38. seneng bisa baca ini. saya baru belajar tentang HAKI, jadi tulisan ini salah satu yang bisa bantu memperluas khazanah saya.. ehm…
    Tapi bagaimana bisa karya bangsa Indonesia bisa didaftarkan (HAKI nya) oleh pihak asing?
    tanya juga….. apa ada pendaftaran HAKI di tingkat internasional?(mungkin melalui WIPO atau WTO).
    thx

  39. Hi…
    Blog nya bgus deh jadi tertarik nih pgn nulis skripsi ttg Haki.
    klo ada yg punya ide ttg judul Haki email ke gw ya..
    thx :)

  40. Commentnya bgs2 bisa nolong buat bikin tugas. Jadi ngerti dikit2 soal hukum.
    Btw, pak contoh praktek nyata dari kasus paten yang berhubungan dengan traditional knowledge atau indikasi geografis yang masih hangat apa ya ? Yang belum lama terjadi ?
    Terus faktor-faktor apa saja yang menghambat penegakkan hukum atas paten yang terkait masalah tersebut dan menurut bapak bagaimana cara mengatasinya ?
    Bagaimana dengan masalah mahalnya biaya pendaftaran paten dan lamanya waktu pendaftaran, hal ini kan menghambat perkembangan paten di Indonesia, menurut bapak bagaimana cara mengatasi masalah biaya dan waktu tersebut dalam rangka memasyarakatkan paten di Indonesia untuk melindungi dari pemanfaatan pihak asing aeperti kasus martha tilar dan kopi toraja ?
    Tolong dijawab ya pak soalnya saya mahasiswa ekonomi jadi kurang mengertimasalah hukum. Saya butuh jawaban bapak untuk tugas hukum bisnis, kebetulan saya mengangkat tema HaKI. Makasih…

  41. Dear Mas Priyadi,

    Salut untuk semangatnya membagi ilmu kepada yang lain. Tetapi boleh ya kalo saya kritik:

    1. Dalam melakukan penulisan, harus bener2 menguasai materi yang dituliskan – atau tulislah yang sangat general tetapi tidak menimbulkan kesalahpahaman (misleading)

    Contoh:
    a. HKI sifatnya teritorial (silahkan anda bertanya kepada Dirjen HKI ataupun pengurus WIPO). Artinya, tidak ada pendaftaran HKI (apapun jenisnya) yang bisa berlaku dibanyak negara. Pendaftaran HKI harus ditiap negara dan berlaku hanya untuk negara yang menerima pendaftaran. Jadi sangat misleading apabila anda menyatakan bahwa bila hak cipta didaftarkan di salah satu negara WIPO, maka berlaku di negara-negara anggota WIPO.
    b. HKI melindungi ide yang sudah di ekspresikan bukan ide yang masih didalam kepala seseorang. Tidak pernah ada ide yang bisa dilindungi oleh HKI. Perbedaan antara hak cipta, hak paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman adalah berdasarkan produk ekspresinya.

    2. Tidak menciptakan definisi atau istilah sendiri. Boleh-boleh saja sih kalau anda menciptakan istilah sendiri, tetapi ya tentu saja menjadi tidak umum, apalagi dalam rezim hukum, definisi atau istilah yang dipakai ya harus mengacu pada undang-undang atau aturan yang berlaku. Contoh: definisi tentang paten yang jauh dari definisi aslinya dan diterjemahkan sangat berbeda. Padahal definisi secara internasional maupun nasional tidak jauh berbeda, terutama di azas-azas yang sangat prinsip.

    3. Dalam membuat opini – terutama dalam bidang hukum, harusnya mengacu pada aturan-aturan yang ada, nggak bisa bilang ini begini atau ini harusnya begitu tanpa mengacu pada aturan. Lain halnya kalo memang membuat opini atas aturan tersebut, tetapi itu tentu saja musti pake azas-azas hukum yang berlaku.

    4. Praktek di lapangan memang kelihatan berbeda dengan aturannya. Contohnya: dikatakan bahwa yang menginstall windows bajakan di tangkap, tapi yang menjual windows bajakan tidak ditangkap.

    Nah kejadian ini sebetulnya karena harus mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku. Di dalam hukum, harus ada “bukti” bahwa seseorang melakukan apa yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan. Nah tanpa menangkap basah tindakannya. Khan nggak mungkin orang lagi “menggelar windows” ditangkap tanpa terbukti dia menjual dagangannya. Percaya deh, untuk hal ini, saya sudah banyak melakukan penertiban2.

    Mudah-mudahan mas Priyadi nggak marah ya kalo saya perbaiki tulisannya ini. Sebetulnya concern saya satu, yaitu tidak terjadi kesalahpahaman atas isu-isu diatas. Kalo mau lebih jelasnya bisa tengok tulisan-tulisan di: indonesianlaw.blogspot.com, mudah-mudahan bisa dijadikan bahan referensi.

    Tabek,
    /nk:.

  42. #49

    HKI sifatnya teritorial (silahkan anda bertanya kepada Dirjen HKI ataupun pengurus WIPO). Artinya, tidak ada pendaftaran HKI (apapun jenisnya) yang bisa berlaku dibanyak negara. Pendaftaran HKI harus ditiap negara dan berlaku hanya untuk negara yang menerima pendaftaran. Jadi sangat misleading apabila anda menyatakan bahwa bila hak cipta didaftarkan di salah satu negara WIPO, maka berlaku di negara-negara anggota WIPO.

    ini mungkin yang anda maksud adalah paten dan merk dagang. hak cipta (copyright) tidak perlu didaftarkan (saya tidak bilang didaftarkan tapi ‘diciptakan’). perlindungan hak cipta adalah implisit. kalau saya bikin lagu di indonesia, maka lagu tersebut adalah hak cipta saya di negara manapun hak cipta dihargai.

    HKI melindungi ide yang sudah di ekspresikan bukan ide yang masih didalam kepala seseorang. Tidak pernah ada ide yang bisa dilindungi oleh HKI. Perbedaan antara hak cipta, hak paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman adalah berdasarkan produk ekspresinya.

    tulisan saya di atas tidak spesifik saya tulis untuk kondisi di indonesia. contohnya di amerika (dan dalam beberapa hal, eropa), paten bisa mengcover ide yang belum terealisasi. contohnya: ada beberapa kasus di bidang perangkat lunak beberapa tahun kemarin. microsoft dituntut perusahaan yang gak punya apapun selain paten yang digunakan untuk menuntut microsoft.

    saya sendiri gak tahu bagaimana realisasi paten di indonesia, mudah2an memang seperti yang anda ceritakan.

    Tidak menciptakan definisi atau istilah sendiri. Boleh-boleh saja sih kalau anda menciptakan istilah sendiri, tetapi ya tentu saja menjadi tidak umum, apalagi dalam rezim hukum, definisi atau istilah yang dipakai ya harus mengacu pada undang-undang atau aturan yang berlaku. Contoh: definisi tentang paten yang jauh dari definisi aslinya dan diterjemahkan sangat berbeda. Padahal definisi secara internasional maupun nasional tidak jauh berbeda, terutama di azas-azas yang sangat prinsip.

    Dalam membuat opini – terutama dalam bidang hukum, harusnya mengacu pada aturan-aturan yang ada, nggak bisa bilang ini begini atau ini harusnya begitu tanpa mengacu pada aturan. Lain halnya kalo memang membuat opini atas aturan tersebut, tetapi itu tentu saja musti pake azas-azas hukum yang berlaku.

    tulisan saya memang tidak menggunakan referensi tulisan hukum, tapi lebih ke tulisan umum. biasanya referensi utama saya adalah wikipedia yang lebih universal (tidak spesifik negara tertentu) dan menggunakan bahasa orang awam. saya gak tahu di bagian mana di tulisan saya tentang paten yang berlawanan dari definisi sebenarnya.

  43. 1. “hak cipta (copyright) tidak perlu didaftarkan (saya tidak bilang didaftarkan tapi ‘diciptakan’). perlindungan hak cipta adalah implisit. kalau saya bikin lagu di indonesia, maka lagu tersebut adalah hak cipta saya di negara manapun hak cipta dihargai.”

    Perlindungan HKI sifatnya teritorial – hanya saja karena beberapa (banyak malah) memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul begitu kreasi diciptakan, maka menimbulkan kondisi seolah-olah hak cipta dilindungi di setiap negara.

    Tapi tidak semua negara memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul ketika suatu kreasi diciptakan. Artinya, tanpa ada registrasi di negara tersebut, hak cipta anda tidak terlindungi, ini merupakan bukti bahwa secara prinsip sebetulnya perlindungan hak cipta-pun sifatnya teritorial.

    Coba perhatikan pasal 76 UU no.19 Tahun 2002 tentang hak cipta:

    Undang-undang ini berlaku terhadap:
    a….
    b…
    c. semua ciptaan bukan wni, bukan penduduk Indonesia, bukan badan hukum indonesia dengan ketentuan:
    1) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan negara RI; atau
    2) negaranya dana negara RI merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta

    2. Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta – tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.

    Apa yang dimaksud dengan “paten proses”? Secara sederhana, paten proses adalah ide penemuan terhadap suatu proses. Paten didaftarkan dengan memberikan suatu tulisan tentang ide penemuan tersebut – artinya ide tersebut harus diekspresikan dalam bentuk tulisan.

    Jadi tidak salah kalau Microsoft di tuntut berdasarkan paten yang dimiliki oleh pihak lain tersebut.

    3.”saya gak tahu di bagian mana di tulisan saya tentang paten yang berlawanan dari definisi sebenarnya.”

    Mungkin ada bisa memperbandingkan dengan definisi-definisi berikut ini:

    Ini definisi Paten dari WIPO:

    A “patent” is an exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides, in general, a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem. In order to be patentable, the invention must fulfill certain conditions.

    An “invention” must, in general, fulfill the following conditions to be protected by a patent. It must be of practical use; it must show an element of novelty, that is, some new characteristic which is not known in the body of existing knowledge in its technical field. This body of existing knowledge is called “prior art”. The invention must show an inventive step which could not be deduced by a person with average knowledge of the technical field. Finally, its subject matter must be accepted as “patentable” under law. In many countries, scientific theories, mathematical methods, plant or animal varieties, discoveries of natural substances, commercial methods, or methods for medical treatment (as opposed to medical products) are generally not patentable.

    Ini definisi Paten dari UU No.14 Th 2001 tentang Paten:

    “Paten” adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

    Ini ‘definisi’ Paten anda:

    Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

    Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

    Saya tidak mengatakan bahwa tulisan anda salah, tetapi ada hal-hal yang perlu diluruskan, apalagi sampai terjadi misleading (terbukti dari komentar-komentar para pembaca yang misguided setelah membaca tulisan anda. Tetapi seandainya anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar – it is your right, and it is your blog anyway….

    tabek,
    nk

  44. #51:

    Perlindungan HKI sifatnya teritorial – hanya saja karena beberapa (banyak malah) memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul begitu kreasi diciptakan, maka menimbulkan kondisi seolah-olah hak cipta dilindungi di setiap negara.

    saya gak pernah bilang ‘di setiap negara’. tapi ‘di negara2 yang menjadi anggota WIPO’. atau apakah ada anggota non WIPO yang mengakui hak cipta?

    Tapi tidak semua negara memberlakukan bahwa hak cipta langsung timbul ketika suatu kreasi diciptakan. Artinya, tanpa ada registrasi di negara tersebut, hak cipta anda tidak terlindungi, ini merupakan bukti bahwa secara prinsip sebetulnya perlindungan hak cipta-pun sifatnya teritorial.

    perjanjian internasional tentang hak cipta (TRIPS) mengikat anggota2nya untuk meratifikasi hukum hak cipta. perjanjian2 ini membuat kriteria2 perlindungan hak cipta yang perlu diratifikasi masing2 negara. setiap negara wajib minimal memberlakukan point2 ini, tapi boleh lebih daripada itu dan detailnya tentunya diserahkan pada setiap negara.

    kalau saya bikin lagu di indonesia, saya bisa yakin lagu saya diakui hak cipta-nya di negara2 yang mengakui hak cipta minimal seperti yang diatur pada perjanjian2 internasional ini, tapi bisa saja mendapat hak lebih tergantung aturan negara masing2. contohnya, minimal saya akan dapat hak cipta sampai 50 tahun setelah saya meninggal. tapi di beberapa negara bisa saja lebih lama daripada itu.

    oh iya, salah satu point TRIPS adalah hak cipta harus diberikan secara otomatis, tanpa harus secara eksplisit didaftarkan.

    Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta – tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.

    yang ini sepertinya 100% salah. kalau saya bajak windows (di amerika sekalipun) maka saya melanggar hak cipta, bukan paten. kalau saya bikin software, dan tidak didaftarkan patennya, saya tetap berhak melarang orang lain untuk mengcopy software saya.

    lisensi2 seperti GPL, BSD itu urusannya dengan hak cipta, bukan paten. dan justru paten software itu jenis paten yang paling kontroversial.

    soal beberapa point tentang paten, point well taken, nanti saya update.

    Saya tidak mengatakan bahwa tulisan anda salah, tetapi ada hal-hal yang perlu diluruskan, apalagi sampai terjadi misleading (terbukti dari komentar-komentar para pembaca yang misguided setelah membaca tulisan anda. Tetapi seandainya anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar – it is your right, and it is your blog anyway….

    i don’t like the tone of your message. semoga ini bukan salah satu bentuk ‘professional ego’ dimana “saya pasti benar karena ini bidangnya saya”. kalau saya salah ya mohon diluruskan dan beri tahu bagaimana dan letak kesalahannya. tapi tentunya saya juga punya kesempatan untuk mempertanyakan argumen anda. jadi gak perlu lah diambil terlalu personal.

  45. Wah mas Priyadi, saya mohon maaf kalo seandainya ternyata comments saya menyinggung. Sejak awal concern saya adalah meluruskan, tapi kalau seandainya tidak bisa diterima dengan baik, saya mohon maaf.

    Personally no offense taken.

    Tapi profesionally saya punya tanggung jawab untuk meluruskan, bukan untuk merasa diri saya paling benar.

    Kalau saya mengatakan bahwa “anda merasa bahwa semua tulisan anda sudah benar” justru karena saya menghormati hak anda untuk mempunyai opini apalagi ini khan blog anda, sebaiknya bukan diartikan secara negatif. Lah wong siapa sih saya ini, berani2-nya ngatur orang mau berpendapat apa.

    sekali lagi mohon maaf.

    tabek
    nk

  46. Tambahan dikiiiiittt….

    “Di amerika, software tidak masuk dalam jajaran Hak Cipta – tetapi masuk dalam jajaran Hak Paten dan lebih menyerupai paten proses.”

    Anda benar – ini 100% salah. Yang bener: di amerika software tidak saja masuk dalam jajaran hak cipta – tetapi juga masuk dalam jajaran hak paten dan lebih menyerupai paten proses.

    Sama seperti musik, di amerika (lagi2 amerika) akan juga dimasukkan sebagai merek.

    warm regards,
    nk

  47. Siiip, updatenya sudah saya baca. Maaf ya kalo tulisan saya kemaren ‘keliatan’-nya menggurui/mengkritik banget. Agak susah sih kalo nulis, soalnya nggak ada ‘intonasi’-nya. Heheheh.

    Creative Commons…cakep juga tuh. Btw, dalam thread comments creative commons Mas Budi Rahardjo sudah ngasih referensi tentang Ibu Dwi Anita (nama panjangnya Dwi Anita Daruherdani), sebetulnya yang expert banget di bidang IP ya Dwi Anita ini (lah saya ini nyantrik sama dia), sekarang dia menjabat jadi Vice President IIPS (Indonesian Intellectual Property Society), dan kebetulan juga dia partner saya, nanti saya tanya sama dia.

    Untuk masalah law firm, kebetulan banget kita memang Intellectual Property based law firm. Kalau para partner setuju, mungkin bisa ikut bantu. Saya kabari secepatnya (kabar baik maupun kabar buruk, pokoknya saya kabari – seburuk-buruknya ya paling hanya saya yang ikut urun rembug)

    tabek
    nk

  48. saya mencari kasus pohon neem…
    bisa bantu???
    tolong kirim ke email saya…
    thx sekali atas bantuannya…

  49. Halo..
    Perkenalkan saya Mahasiswa FH Univ.Djuanda Bogor, saat ini saya sedang skripsi dan judul skripsi saya tentang hak cipta,saya butuh beberapa literatur2 hak cipta, dan ada yang tahu tentang Teori TIndak Pidana Terhadao Hak Atas Kekayaan intelektual?lebih ke arah tindak pidananya gitu..
    mohon kiranya membantu saya terima kasih

  50. Pak Pri, saya minta ijin untuk memakai tulisan bapak sebagai salah satu sumber untuk diktat mata kuliah technology based business model buat adik kelas saya..
    Terima kasih sebelumnya…

  51. Kalo kita mau menggugat peniru desain dari suatu produk yang sudah di patenkan , msti ke pengadilan mana dan apa aza upayanya

  52. pak pri saya banyak baca tulisan bapak, muncul pertanyaa.. bagaimana dengan potensi GRTKF dalam konsep HAKI??? apakah GRTKF juga merupan bagian dari HAKI???

Leave a Reply to ben Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *