Seminar Spam?

Di Indonesia, *spamming* bisa diseminarkan secara positif dan dilakukan di sebuah hotel berbintang. Berikut adalah petikan email yang diteruskan oleh seorang teman dari sebuah *mailing list*:

> Dear rekan2 miliser,
>
> Dengan melakukan email marketing, maka ada beberapa keuntungan bagi
> Perusahaan Anda. Diantaranya :

> 1. Minimum Cost bila dibandingkan dengan Anda cetak brosur dan jasa
> pengiriman brosur tsb, biaya fax, biaya mail order, ataupun by phone.
> 2. Langsung sampai ke penerima
> Bila anda melalui brosur atau surat penawaran belum tentu selamat
> sampai ke penerima, terkadang sampai di reception saja.
> 3. Tepat Waktu
> Saat itu juga pesan Anda akan sampai kepada penerima
> 4. Bisa langsung Link ke website Anda saat itu juga
> 5. Anda bisa melakukan TRACKING atas email campaign Anda, berapa yang
> click email tsb, berapa yang bounce, berapa yang membaca email tsb…
>
> Itu beberapa diantara keuntungan menggunakan Email sebagai Tools
> Marketing Anda….
>
> Bila Anda amat sangat ingin memaksimalkan penggunaan Email sebagai
> Tools Marketing Anda berikut info seminar kami untuk bulan September
> 2005 :
>
> Jum’at, 09 September 2005 – Twin Plaza Hotel
> CORPORATE EMAIL MARKETING
> “How Can You Sell And Promote Products Through EMAIL MARKETING ”
> Akan dibahas :
> “Bagaimana menjangkau calon customer Anda melalui Email ? ”
> “Bagaimana menulis Email yang persuasif sehingga orang tergerak untuk
> membeli ?”
> “Bagaimana meningkatkan penjualan dengan memaksimalkan Email Follow-up ?”

> Seminar leader Mr. *** ****** *****
> Investasi Rp. 550.000,- / peserta
> Informasi 021 *** ****, 021 *** ****
> – Termasuk Software Bomber Mail –

Termasuk *Software Bomber Mail*? Hmmm :-?. Mungkin mereka tidak menyadari bahwa sebagian biaya promosi dengan menggunakan email ditanggung oleh pihak penerima.

32 comments

  1. Seminar leader Mr. * *
    Investasi Rp. 550.000,- / peserta
    Informasi 021 * *, 021 **
    – Termasuk Software Bomber Mail –

    boleh tau Om, sapa Mr.** ini? :-?

  2. Mudah-mudahan alamat emailku gak ada di daftar email mereka :D .

    BTW, harga segitu dapet fasilitas apa aja sih?
    Software mail bomber kan banyak yang freeware. Cih! ada-ada aja…ck ck ck

  3. hore… laporanku ke om pri dibahas. om, bisa ga orang2 yg ngedarin kayak gini disikat abis aja? “dimatiin” atau gimana gitu…

  4. acara itu lbh tepat disebut sbg kursus singkat nyepam!

    kalo seminar, biasanya ada pembahasan dari dua sisi yang berbeda. mungkin kalo dia ngundang lo jadi pembicara ke-2 acara itu baru bisa disebut seminar ;)

  5. buset gue baca link yg di detik jadi kesel ndiri hahaha, ancur banget sih tu orang? ancur cur.

    :::::

    ini ama ISP atau telkomnet deh yg bikin2 antispam itu, knapa nggak di-ban nih orang dari internet?

    :::::

    Ada yang mau tulis artikel bahasa inggris trus sebarin? Bilang, “cuma disini spammer bisa ngajar spam lewat seminar di hotel”.

  6. Coba aja salahsatu dari anda datang, atau bisa juga salahsemua … hehehe … terus keroyok tuh pembicaranya nanti.

  7. Bila Anda amat sangat ingin memaksimalkan penggunaan Email sebagai Tools Marketing Anda berikut info seminar kami untuk bulan September 2005 :

    yaah…itu kan buat yg “amat sangat ingin”. kok bahasa marketingnya gini sih, deep down nyadar kali ya kalo yg diiklanin tuh gak baik? ;)

  8. kacau dunia…
    om Pri…penasaran…dr mailing list mana ya?

    utk counter nya yg kayak gini, imho adalah ya kita liat dulu keypoint2 mereka

    lalu kita counter dgn fakta yg benar ttg spam/junk mail
    & juga biaya yg wasted krn itu

    bakal seru :d

  9. SPAM pasti ada dan nggak bisa dibasmi. Soalnya kalau spam ilang, berarti kotak spam di Yahoo mail harus di hapus. Kan repot tuh.

    SPAM itu ngga perlu ditakuti, soalnya disini banyak. Kata bang Ujang, namanya SAPAM, gituu…

    :d:d:d

  10. #12: udah gua sebut di blog gua sih (infidelsonic.blogspot.com) tapi gak gaya artikel, kalo maksudnya sesuatu yang layak terbit di media massa.

  11. Selasa , 06/09/2005 15:38 WIB
    ‘Pemerintah Perlu Bentuk UU Spam!’
    Wicaksono Hidayat – detikInet

    Jakarta, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT-FHUI) melakukan studi mengenai spam e-mail di Indonesia. Pemerintah dianggap perlu membentuk undang-undang khusus untuk mengatur spam.

    Hal itu terkemuka dalam penelitian bertajuk ‘Aspek Hukum Surat Elektronik yang Tidak Diinginkan (Spam)’ yang ditulis oleh peneliti LKHT-UI Ficky Reinanto, SH. “Mengingat potensi masalah spamming yang cukup besar, ada baiknya pemerintah melakukan berbagai upaya preventif, seperti membentuk undang-undang yang khusus mengatur mengenai spamming beserta peraturan pelaksananya,” demikian Ficky kepada detikinet, Selasa (6/9/2005).

    Menurut penelitian tersebut, ada beberapa aspek hukum perundang-undangan di Indonesia yang bisa digunakan untuk meminimalisir aksi pengiriman spam. Namun, untuk menanggulangi masalah spam yang semakin pelik, perlu undang-undang dan peraturan yang lebih khusus.

    Dari sisi pengirim spam, misalnya, LKHT-FHUI menilai perlu ada larangan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerima. Kemudian, pengiriman e-mail yang bersifat keanggotaan seharusnya memiliki fasilitas unsubscribe yang layak pakai.

    Studi itu juga menekankan perlunya dicantumkan identitas penanggungjawab setiap e-mail yang dikirimkan spammer. Sedangkan mengenai perolehan alamat e-mail, disarankan agar ada larangan memperoleh alamat (harvesting) dengan cara tidak sah.

    Ficky juga menggarisbawahi perlunya pihak pengelola database alamat e-mail untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan database mereka. Hal ini terkait dengan pencurian identitas dan penyalahgunaan database yang tidak jarang terjadi di Indonesia.

    Peran Depkominfo

    Dari sisi pemerintah, Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dinilai sebagai pihak yang paling cocok untuk menanggulangi masalah spam tersebut. “Namun dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah harus melibatkan peran serta masyarakat, yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sendiri,” Ficky menambahkan.

    Pemerintah juga dinilai perlu memberi pencerahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar mau menyetujui RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagai informasi, RUU ITE telah diajukan ke DPR sejak pemerintahan Megawati Soekarnoputri, namun hingga kini RUU tersebut belum juga menjadi Undang-Undang.

    Pemerintah juga dianggap perlu melakukan perjanjian kerjasama dengan negara-negara lain dalam memberantas spammer. “Karena permasalahan spamming juga merupakan permasalahan transnasional,” Ficky menambahkan.

    http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/09/tgl/06/time/153821/idnews/436161/idkanal/325:)>-

Leave a Reply to budiw Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *