Diskusi Tentang Blog dan Kasus Herman Saksono di Depkominfo

Dua hari yang lalu (13 Desember) saya mendapatkan undangan dari [Judith MS](http://360.yahoo.com/profile-BONzCNQ7bqJOVK51Ie0TWg–) (Hi Bunda!) untuk menghadiri diskusi tentang kasus Herman Saksono dan (mudah-mudahan bukan) saya. Diskusi ini akan dihadiri oleh saya bersama teman-teman, pihak kepolisian dan [Departmen Komunikasi dan Informatika](http://www.depkominfo.go.id/).

Banyak isu yang beredar kalau pertemuan ini adalah ‘pemeriksaan secara intensif’ terhadap diri saya. Berita tersebut **sama sekali tidak benar**. Saya dan teman-teman datang dengan sukarela atas permintaan Bunda Judith MS, **bukan** atas permintaan pihak kepolisian. Diskusi dilakukan di tempat netral (Departemen Kominfo) dan bukan di kantor polisi. Polisi yang hadir juga cuma satu orang. Sedangkan saya ditemani oleh empat orang. Rasanya bukan ide yang baik untuk menciduk saya dalam kondisi seperti itu :).

Kemarin saya memenuhi undangan tersebut. Diskusi dimulai pada sekitar pukul 11.30. Saya sendiri ditemani oleh [Andika Triwidada](http://andika-lives-here.blogspot.com), [Eko Juniarto](http://data.startrek.or.id), [Idban Secandri](http://secandri.com/blog/) dan [Boy Avianto](http://home.avianto.com). Sedangkan kepolisian diwakili oleh seseorang yang tak ingin disebutkan namanya. Pihak mediator adalah Cahyana Ahmadjayadi (Dirjen Aplikasi Telematika) yang ditemani oleh Kisnu Widagso (Universitas Indonesia). Diskusi ini dihadiri oleh Judith MS Lubis, tokoh yang lebih saya kenal sebagai [pejuang warnet Indonesia](http://dir.groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/), beserta beberapa rekan-rekannya. Selain itu, Rourry dari [detikcom](http://www.detik.com) juga turut mengamati jalannya diskusi.

Diskusi diawali dengan cerita kronologis saya tentang kasus ini. Saya bercerita dimulai dari foto Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang beredar di Internet. [Herman Saksono](http://hermansaksono.blogspot.com) kemudian memodifikasi foto-foto tersebut menjadi foto beberapa tokoh, di antaranya adalah Presiden SBY. Kemudian beliau [diciduk polisi](https://priyadi.net/archives/2005/12/12/herman-saksono-roy-suryo-dan-susilo-bambang-yudhoyono/) dan menandatangani surat perjanjian untuk menurunkan foto-foto tersebut. Sedangkan ‘kasus’ saya dimulai dari tulisan saya tentang [Didikgate](https://priyadi.net/archives/2005/12/07/didikgate/) yang disertai taut ke tulisan Herman Saksono yang memuat foto-foto tersebut.

Ada dua buah kasus yang kami pertanyakan: kasus Herman Saksono yang dituduh menghina Presiden; dan kasus saya yang membuat taut ke halaman milik Herman Saksono.

**Tuduhan Penghinaan Terhadap Presiden**

Untuk kasus ini, argumen-argumen kami adalah sebagai berikut:

* Herman melakukannya bukan untuk dengan sengaja menghina Presiden
* [Pasal-pasal yang dituduhkan](https://priyadi.net/archives/2005/12/14/pasal-pasal-kejahatan-terhadap-martabat-presiden-dan-wapres/) sudah berlaku sejak Indonesia merdeka dan praktiknya tidak konsisten. Misalnya, pada jaman orde baru, pasal-pasal ini bisa digunakan untuk membungkam para kritikus. Sedangkan pada masa ini tidak digunakan lagi untuk hal-hal tersebut, padahal pasal-pasal tersebut masih ada dan berlaku. Hal ini bisa mengesankan kalau pasal ini sudah tidak berlaku saat ini, walaupun kenyataannya tidaklah demikian.

Setelah melihat fakta yang ada, Pak Kisnu berpendapat bahwa kasus Herman tidak cukup kuat karena niat Herman bukanlah untuk menentang Presiden. Jika penuntut ingin agar kasus ini diajukan ke pengadilan, maka pasal yang lebih cocok adalah pasal sapu jagat ‘perbuatan tidak menyenangkan’. Jika kasus ini sampai ke pengadilan, Pak Kisnu berpendapat akan sulit bagi penuntut untuk dapat memenangkan kasus ini.

Seluruh peserta diskusi tampaknya setuju kalau kasus ini terlalu mengada-ada.

**Tuduhan ‘Turut Menyebarkan’**

Tuduhan yang tadinya akan ditujukan kepada saya adalah ikut menyebarkan foto-foto hasil modifikasi hanya karena sebuah taut yang menunjuk halaman pada blog Herman yang memuat foto-foto itu. Menurut kami tuduhan ini tidak berdasar karena:

* Mengapa cuma saya yang dituduh sedangkan bukan cuma saya yang berbuat hal yang sama.
* Memberi taut adalah hal yang lumrah di Internet.
* Media massa *mainstream* juga melakukan hal yang sama.
* Membuat taut bukan berarti setuju dan mendukung isi halaman yang direferensikan.

Menurut Pak Kisnu, membuat taut bisa berarti salah dalam konteks saya membiarkan sebuah kejahatan terjadi. Orang yang membiarkan sebuah kesalahan terjadi juga salah. Walaupun demikian, jika saya dituntut, polisi harus menggunakan sumber dayanya untuk mengusut semua orang yang melakukan hal yang sama. Kami menunjukkan bahwa yang memberi informasi tulisan pada blog Herman Saksono berjumlah puluhan dan bahkan mungkin lebih dari seratus yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Selain itu, media massa seperti detikcom juga melakukan hal yang sama. Menurutnya, polisi harus berhati-hati dalam menggunakan sumber dayanya, apakah kasus yang diusut layak untuk menghabiskan sumber daya kepolisian yang terbatas. Selain itu, dampak pemberitaan pada media massa seperti detikcom tentunya jauh lebih besar daripada kasus saya.

Sewaktu *technical meeting* satu hari sebelumnya di Cilandak Town Square, saya mengatakan ke Bunda Judith bahwa beliau melanggar Undang-undang HAKI dengan melakukan *copy-paste* artikel-artikel surat kabar pada blognya. Ini yang disampaikan beliau ke forum diskusi. Bunda melakukannya atas dasar ketidaktahuan. Jika membuat *hyperlink* adalah salah, mengapa harus sampai menghukum orang yang tidak tahu bahwa itu salah.

Pak Kisnu dan wakil dari kepolisian juga sepakat bahwa usaha sosialisasi yang dilakukan pemerintah selama ini memang tidak memadai.

Saya masih memiliki keyakinan bahwa membuat *hyperlink* tidaklah salah. Rasanya para penulis blog tidak perlu takut untuk membuat *hyperlink* hanya gara-gara kasus ini. Walaupun demikian perlu dipertimbangkan juga contoh ekstrim yang diberikan oleh Pak Kisnu, bagaimana jika taut tersebut mereferensikan situs untuk membuat bom misalnya. Tentunya dampaknya akan lebih berat daripada yang saya alami saat ini.

**Blog Sebagai New Media**

Kami juga mengangkat apakah blog bisa disamakan dengan media masa tradisional. Belum ada kata sepakat yang jelas tentang hal ini. Belum pernah dibuktikan bahwa hukum-hukum yang mengatur media massa tradisional juga berlaku untuk para penulis blog, apakah hukum-hukum seperti Undang-Undang Pokok Pers juga berlaku untuk para penulis blog? Apakah hak dan kewajiban para penulis blog sama dengan hak dan kewajiban media massa tradisional? Sayangnya diskusi ini tidak berakhir pada kesimpulan karena memang bukan ini topik inti dari diskusi. Hanya saja kami cukup penasaran untuk mengangkat topik ini ;).

**Wibawa Kepolisian**

Karena ada kesempatan bertemu dengan wakil dari kepolisian, kami juga sekalian mengangkat isu tentang wibawa kepolisian. Selama ini wibawa kepolisian di masyarakat sangatlah buruk, untuk diskusi ini kami khususkan pada kasus-kasus di seputar teknologi informasi. Polisi terkesan asal-asalan dalam memilih saksi ahli untuk menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan teknologi. Contoh kasus yang kami angkat adalah kasus Andi Ghalib & Habibie dan juga kasus foto Sukma Ayu. Pemilihan saksi ahli yang sama sekali tidak kompeten tentunya akan mempengaruhi hasil dari proses persidangan.

Dalam kedua kasus tersebut kami sebagai anggota masyarakat mendapatkan kesan jika pihak kepolisian tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya. Hal ini dibantah oleh wakil polisi. Dalam kasus-kasus tersebut saksi ahli berjumlah lebih dari satu walaupun yang terekspos ke masyarakat hanya yang itu-itu juga. Pihak polisi juga memberi tahu beberapa nama lain yang menangani kasus tersebut dan Eko Juniarto juga mengiyakan bahwa tokoh-tokoh tersebut memang tokoh yang kompeten.

Walaupun demikian, tentunya kepolisian tidak dapat begitu saja membiarkan reputasinya hancur di masyarakat. Saya menambahkan bahwa kepolisian harus bereaksi jika ada ancaman terhadap reputasinya. Jika ada seorang saksi ahli yang memperburuk citra polisi di masyarakat, kami berpendapat bahwa polisi perlu meluruskannya. Jawaban dari pihak kepolisian adalah bahwa polisi tidak boleh melakukan hal-hal tertentu karena memiliki sumber daya yang terbatas.

Kesan yang saya dapatkan dari wakil kepolisian ini yaitu bahwa dia adalah orang yang banyak tahu, intelektual dan bisa membedakan mana kesaksian yang valid dan mana yang tidak. Kesan-kesan yang sepertinya tidak akan kami dapatkan jika tidak bertemu secara langsung.

**Komentar Atas Beberapa Reportase**

Detikcom adalah yang pertama kali melaporkan diskusi ini: [Kasus Foto SBY: Terapi Kejut Komunitas Internet](http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/12/tgl/14/time/162542/idnews/498673/idkanal/399). Jika saya baca artikel tersebut rasanya tidak menggambarkan suasana dari diskusi. Seperti yang saya katakan di atas, diskusi ini tidak menempatkan saya, Herman dan penulis blog lainnya dalam posisi yang sulit. Justru sebaliknya kami yang banyak mempertanyakan hal-hal yang kami anggap tidak benar. Walaupun demikian, memang kesimpulan dari Pak Cahyana kurang lebih berbunyi seperti yang dikatakan oleh detikcom. Mungkin karena yang datang kemarin adalah Rourry, tetapi yang menulis artikel adalah Wicak?

[Radio Elshinta](http://www.elshinta.com/) memberitakan [dukungan Roy Suryo terhadap proses ‘peradilan’ ini](http://www.elshinta.com/v2003a/readnews_comment.htm?id=25091).

> Sementara seorang blogger lain bernama Priyadi (https://priyadi.net), lanjut Roy, saat ini juga tengah diperiksa secara intensif oleh Polda Metro Jaya dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika terkait dengan masalah penghinaan terhadap Kepala Negara.

Sekali lagi saya tekankan bahwa saya dan teman-teman datang atas inisiatif pribadi tanpa ada paksaan. Acara kemarin adalah murni diskusi dan bukan pemeriksaan. Dan rasanya Roy Suryo dan Elshinta juga bisa dituntut hal yang sama seperti yang dituduhkan kepada saya:

> Dalam kesempatan itu Roy juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengikuti perbuatan iseng seperti yang dilakukan oleh Herman tersebut. Ia menambahkan, foto yang dipasang oleh Herman Saksono itu dapat dilihat di alamat situs http://www.hermansaksono.blogspot.com.

Ah, saya tidak suka dengan orang yang hobinya ‘lempar SMS sembunyi ponsel’™.

**Klarifikasi**

Beberapa kali dalam diskusi Bunda Judith dan yang lain mengatakan bahwa ini pertemuan antara pihak penulis blog dan kepolisian. Saya harus tekankan bahwa pertemuan kemarin adalah atas nama saya dan teman-teman pribadi dan bukan atas nama ‘penulis blog’. Blogosfer tidak memiliki struktur hirarkis yang memungkinkan seseorang mewakili mereka secara keseluruhan.

**Status Saya Pribadi**

Saat ini saya bukan tersangka dan rasanya saya tidak akan pernah menjadi tersangka untuk kasus ini. Dalam diskusi kemarin wakil kepolisian mengatakan bahwa kemungkinan besar saya tidak akan jadi tersangka walaupun sayangnya beliau belum bisa memberi jaminan 100%. Tapi paling tidak 68% saya tidak akan menjadi tersangka :).

**Undangan Untuk Diskusi Selanjutnya**

Pak Caksana mengajak komunitas IT untuk sering-sering melakukan diskusi seperti ini. [Eko Juniarto](http://data.startrek.or.id/) mendapat mandat untuk mengatur diskusi ini. Mudah-mudahan akan terlaksana, dan penulis blog yang hadir juga jauh lebih banyak daripada diskusi kecil kami kemarin.

**Ucapan-Ucapan**

Terima kasih kepada Boy, Pak Andika, Eko & Idban untuk menemani saya kemarin. Terima kasih juga kepada yang mempekerjakan mereka untuk mengizinkan mereka bolos beberapa jam atau satu hari.

Terima kasih kepada Bunda Judith MS yang walaupun dalam kondisi yang tidak fit dengan susah payah telah memfasilitasi pertemuan ini. Jika Partai Demokrat nantinya membutuhkan pengganti Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi, rasanya Bunda Judith ini adalah sosok yang sangat tepat. Terima kasih juga kepada rombongan AWARI yang sudah menemani kami dalam diskusi ini.

Terima kasih kepada para penulis blog dan pihak-pihak lain yang telah mendukung saya selama ini. Mohon maaf jika ada komentar, email, PM, atau SMS dari rekan-rekan yang tidak sempat saya balas.

Mohon maaf kepada para wartawan yang telah menghubungi saya. Sebenarnya saya sudah niat ingin mengundang anda-anda ke pertemuan, tetapi saya kira ini pertemuan tertutup. Jika tahu ada wartawan lain yang ikut, saya akan undang anda-anda semua.

**Taut Terkait**

Berikut adalah taut kepada rekan-rekan yang juga mengikuti diskusi di blognya masing-masing:

* [Idban Secandri](http://secandri.com/blog/2005/12/14/kado-akhir-tahun-buat-priyadi/)
* [Foto-foto dari Avianto](http://www.flickr.com/photos/avianto/sets/1577881/). *Catatan*: foto saya & *lightsaber* bukan bagian dari diskusi, diskusi berjalan dengan damai *kok*, Jedi lebih suka damai daripada menggunakan *lightsaber* ;).
* [Eko Juniarto](http://data.startrek.or.id/?p=141)
* (mana nih yang lain?)

**Changelog**

* 2005-12-15 10:08: tambahkan taut ke blog [Eko Juniarto](http://data.startrek.or.id/?p=141) dan ajakan diskusi oleh Pak Cahyana.

80 comments

  1. Saya juga baru baca berita nya hari ini di Koran Tempo, isinya ya tentang om priyadi yang diundang oleh Dept. Komunikasi dan Informatika urusan Unit kejahatan di Internet. bahasannya tentang spam sms :D
    Judulnya : “Blogger disangka Menghina Presiden”

  2. ## Jika Partai Demokrat nantinya membutuhkan pengganti Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi, rasanya Bunda Judith ini adalah sosok yang sangat tepat ###

    halah halah halah :-w

    priyadi harap kalimat diatas dicabut sebelum anda saya laporkan untuk diperiksa secara intensif :):):)

  3. Pertemuan kemarin, sependek yang saya tahu, adalah sharing/diskusi. Artinya apapun hasilnya bukanlah merupakan produk hukum. Jadi, tidak bisa menjadi dasar keputusan benar dan salah.
    Akan tetapi, paling tidak kita tahu bahwa institusi kepolisian ternyata tidak juga picik, ini info yang sangat berharga. Bagaimanapun juga kita selama ini tahunya kepolisian kekurangan informasi untuk masalah seputar IT, apalagi info yang beredar/dirilis surat kabar justru bersumber dari orang yang tidak kompeten. Jadi, bravo kepolisian!
    Langkah lanjutan mengenai hal ini, mungkin bisa datang dari semua sisi. Dari sisi blogger sendiri, ini bisa dijadikan pijakan untuk merumuskan hal-hal sederhana seperti fungsi dan posisi hyperlink dalam blog. Kebutuhannya adalah agar masyarakat paham. Itu saja.
    Mengenai elshinta, seperti yang kubilang kemarin pri, dalam kode etik jurnalistik kan ada hak jawab. Mari kita gunakan. :P
    Bravo pri, eko, boy, idban, pak andika. Langkah kalian ini sungguh penting (pertemuan blogger dengan fihak lain dalam rangka blog, dengan format semi-formal). *duh sulit nulis dengan benar ya? hehe*
    Oh ya, titip pesan buat istri, tenang saja mbak. Jangan kepikiran RS, nanti anaknya kayak RS lho.. hihihii

  4. Lho? kok di Koran Tempo hari ini ditulis, “saksi ahli” itu bilang kalo om Pri dimintai keterangan di depkominfo soal tulisan tentang sms SBY yang dianggap spam ama om Pri?

    Padahal nggak dibahas sama sekali ya?

  5. Sudah kubilang tidak akan diperpanjang, hanya untuk shock teraphie untuk para blogger. Tapi masalahnya kedepan, dengan adanya kasus ini apakah kebebasan blogger dibatasi ?. Kayaknya tidak dibatasi, tetapi memunculkan etika yang baik, mudah2an.

  6. Bravo Om Pri,

    Ini merupakan salah satu langkah yg cukup baek untuk para blogger Indonesia dan membuktikan kalo blogger bukanlah trend sesaat :)

  7. #6 inget kata pri kemaren, kalo blom pernah komentar disini ya dihold duluw :D makanya sering2 trekbek ke blog pri biar masuk whitelist

  8. kok om roy gak sekalian di undang ya?
    kali aja bisa bikin diskusi tambah jelas ujung dan pangkalnya.

    \* penasaran juga gimana ya om roy sama om pri kalo satu ruangan bareng 8-> *\

  9. “bagaimana jika taut tersebut mereferensikan situs untuk membuat bom misalnya. Tentunya dampaknya akan lebih berat daripada yang saya alami saat ini.”

    Lha kalo sebaliknya, bagaimana Pak? Maksud saya bagaimana jika SITUS YANG MEMUAT CARA MEMBUAT BOM memberikan link ke situs saya yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan bom? Ini beneran lho, bukannya pertanyaan iseng.

    Hey modhiar aku :((

  10. halah halah

    Seerti biasa, Pak Pri itu tulisannya jujur dan lurus, aku mendukung mu Pak,

    Udah deh pak, si “Dia” itu biar saya bunuh aja ya :D

    hi Dia!

  11. #10 dan #20 itu adalah hari yang kita tunggu tunggu
    kapan si om RS berani mempertangung jawabkan ucapan dan tindakannya secara terbuka… hehe…
    mungkin kita perlu panggil team mythbuster nya discovery channel

  12. “Pak Caksana mengajak komunitas IT untuk sering-sering melakukan diskusi seperti ini.”

    Saya fikir ada benarnya, dan sebaiknya memang berbagai pendapat di tanyakan oleh orang yang bisa dianggap sebagai representasi dari sebuah komunitas, biar pendapat bisa lebih tepat sasaran dan biar pendapat dan gagasan tentang IT tidak dimonopoli oleh “Pakar IT” itu saja.

  13. Pengen liat reaksi Oom Roy!™
    kesian si roy, kalo SMSnya dianggap guyonan gak lucu dan gak cerdik, siap2 roy!! the boomerang is coming right to you….

  14. eh di republika hari ini ada beritanya juga..

    Kata Roy, bukan cuma Herman yang ‘tersandung’ SBY. Kemarin, seorang blogger lain, Priyadi Iman Nurcahyo (28 tahun), diundang tim khusus Departemen Kominfo dan Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dalam situs pribadinya, pria yang pernah kuliah di Teknik Informatika ITB itu menyebut SBY suka mengirinmkan SMS-SMS tak bermutu, sehingga perlu diperiksa

    ya begitulah..

  15. Tuh kan Pri, seperti saya bilang di post2 sebelumnya, Anda tenang aja, karena emang gak cukup alesan untuk membawa-bawa Anda dalam masalah yang tampaknya memang sengaja hendak “diperluas ini”…

    Menurutnya, polisi harus berhati-hati dalam menggunakan sumber dayanya, apakah kasus yang diusut layak untuk menghabiskan sumber daya kepolisian yang terbatas. Selain itu, dampak pemberitaan pada media massa seperti detikcom tentunya jauh lebih besar daripada kasus saya.

    Wah, kalau emang polisi mau “meriksa” satu-satu, kebayang ga gimana sibuknya browsing semua taut itu, termasuk yang ada di google (pasti rame tuh kalo anggota tim TI polisi ndatengin markasnya google)…

    Sekarang, saya sependapat dengan rekan-rekan yang berpikir bahwa sudah saatnya “kesesatan” seorang Roy Suryo diakhiri. Saya rasa sudah cukup bukti untuk memaksa sang priyayi ini bertanggung jawab atas pernyataan-pernyataannya di media massa seprti yang dibawah ini:

    Sementara seorang blogger lain bernama Priyadi (http://priyadi.net), lanjut Roy, saat ini juga tengah diperiksa secara intensif oleh Polda Metro Jaya dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika terkait dengan masalah penghinaan terhadap Kepala Negara.

    Beliau ini memang tergolong contoh anomali di dunia TI kita, yang tidak akan pernah mau mengakui kesalahan pernyataan / tindakannya secara jantan. Karena itu, untuk menyelamatkan martabat keluarga besar ybs serta menjaga citra Partai Demokrat, sebaiknya beliau mbok sekali-kali diadukan ke yang berwajib. Mungkin dengan begitu nanti beliau akan sadar.

    Ah, kepanjangan… udah ya Pri… Selamat!

  16. Priyadi,gua lihat foto elo dengan Pak Cahyana,makin keren aja lu dibanding dulu :)

    hahahaha…. anyway… Gua yakin elo dah bisa tidur sekarang.

    Tahun 2005 ini kayaknya tahun heboh buat orang2 Internet Indonesia,dari idnic,IIX sampai blogger.

    Well,what i can say, mungkin itu jalan yang harus ditempuh untuk menjadi bangsa yang lebih baik

  17. Makin terkenal aja nih Om Pri…
    Btw, gw setuju Om.. sudah saatnya “kesesatan” Roy™ diakhiri.. Didats pisah ama cintah aja (*maaf ‘dats hehehe j/k) pake acara press release ditandatangani ama Pak erte masa untuk kasus ini ngga ?
    Mari satukan langkah !! b-)

  18. #43, Wah, selain korantempo, republika juga kena tipu RS? Jangan2 pas kalian diskusi di Kominfo kemaren (yang tidak didatangi RS), RS ngirimin fax ke koran2, misleading them that dia ikutan diskusi itu, juga misleading them bahwa isi diskusi itu adalah menginterogasi pri soal sms spam.

    wow. sebegitu teganya RS melakukan mass-disinformasi pada rakyat. bener2 nggak layak jadi pejabat publik.

    koran-koran lain ada lagi yang terjebak? koran mana yang nggak terjebak? dari sini bisa ketauan mana koran yang wartawannya kerja beneran, dan mana yang cuma mangap minta disuapi RS.

  19. Seru! Berita-berita yang ada di koran2 dan internet. Barusan baca di elshinta.com, Om Pri udah klarifikasi. Quotes di #43, #44, sepertinya mewakili ulasan yang asal-asalan. Ngga tau RS nya apa wartawannya nih?

  20. Oh indahnya demokrasi itu…
    seperti supermarket aja..semuanya serba ada,semuanya serba bebas,mau ngambil apa aja nggak ada yang ngurusin..
    asal jangan ngutil aja..hehehe apa hubungannya coba?

  21. hehe, sangkalan om pornomatika dah keluar tuh, oom pornomatika pinter banget ngomong ttg tanggung jawab, btw tanggung jawab 68%nya gimana tuh…:-w

  22. Google masih nyimpan halaman blok Herman, coba aja search dgn kata kunci “foto-mayangsari-adalah-rekayasa”, ada di cache google..

    Roy, kenapa lu gak sekalian bilang Google lebih berbahaya.. :))

  23. Heheheh ….
    memang si om Roy ini jago forward mem forward terutama ke media massa, saya termasuk mengalami fitnahan yang dilakukan oleh om Roy..Mudah mudahan om Roy dibukakan hatinya oleh Allah SWT.

    Untuk mas Pri, aku tetap mendukung anda sepenuhnya :D

  24. Waduh,
    gagal maning…
    gagal maning…

    Sepertinya trend ini masih bertahan beberapa saat lagi.

    #58, tolong dicatat.
    Saya bukan ciken. Saya ini jagonya ayam.

  25. Diperiksa secara intensif di DepKominfo???

    Huahahaha!!!

    Yang pasti kita makan hokben secara intensif di ruang meeting itu ya mas Pri!!!

    :)>-

    {wadyabala mami judith yg ngikut ‘diperiksa secara intensif’}

  26. #43 (iang), yang kuliah di Teknik Informatika ITB itu saya, bukan si Pri. kayaknya mr. kampret mencampur-adukkan informasi pribadi musuh-musuhnya.

    #45 (tacoen), kenapa komen gue belum juga di-approve di blog loe ya?

  27. Gini, jadi ceritanya pak kanjeng pornomatika ™ gak suka sepak terjangnya dibuatkan web kanjengwatch.com blabla.Ibaratnya dipelorotin celana kolor didepan umum kan. Jadi sekaligus sajalah pak pri, kritikus sepak terjang pak kanjeng, ini disapu sekalian ada momen hermansaksonogate. Demikian analisa saya yg brilian tapi basbang :-“.BTW, emang siapapun pembuat web kanjengwatch.com bisa ya dijerat hukum?

  28. kalo RS aja bisa nyebarin alamat blog in question ke media massa, dan bebas dari keharusan ikut “pemeriksaan (hokben) intensif” , kenapa kang pri ato siapapun ga boleh melakukan hal yg sama? (naro link di blog?). aneh deh, pertama menyebarkan link itu ngomongnya ga boleh, tapi malah dilakukan sendiri begitu diliput wartawan.

    tapi mungkin itu wartawan GO-SHOW… :) ciannn dehh ‘oy…

  29. Pingback: Warnadunia.NET
  30. om pri…kalau ada pasal ttg fitnah di KUHP knapa gak dituntut balik om pri ?

    hidup om Pri…. maju terus pandang mundur… emang di indonesia ini apapun bisa terjadi….

Leave a Reply to abe Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *