Saham vs. Emas

Dua instrumen investasi yang kini menjadi primadona investasi pribadi adalah saham dan emas. Saham populer karena harganya melejit akhir-akhir ini dan juga karena aksesnya yang semakin mudah. Di sisi lain, emas secara tradisional memiliki pengikut tersendiri, termasuk dari kalangan religius dengan [dinar dan dirham](http://en.wikipedia.org/wiki/Islamic_gold_dinar)nya.

Untuk mengetahui perbandingan kedua jenis investasi tersebut, kemarin saya mengumpulkan data-data sejarah perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Jakarta dan perkembangan harga emas terhadap Rupiah.

Perkembangan IHSG dan harga emas/Rupiah relatif terhadap 1 Juli 1997:

IHSG vs Emas 1997

Perkembangan IHSG dan harga emas/Rupiah relatif terhadap 4 Januari 2000:

IHSG vs Emas 2000

Perkembangan IHSG dan harga emas/Rupiah relatif terhadap 2 Januari 2003:

IHSG vs Emas 2003

Kenaikan nilai IHSG dan harga emas/Rupiah selama 12 bulan terakhir:

IHSG vs Emas Gain 12 bulan

**Catatan**:

* Pertumbuhan harga saham hanya memperhitungkan pertumbuhan modal, dan belum memperhitungkan pendapatan dari dividen.
* IHSG adalah indeks gabungan dari [Bursa Efek Jakarta](http://www.jsx.co.id). Realisasi sebenarnya masih tergantung dari portfolio masing-masing investor dan selain itu masih ada bursa saham di luar BEJ.
* Kinerja masa lampau tidak mencerminkan kinerja di masa yang akan datang.
* Data harga emas/Rupiah bersumber dari [Oanda FXHistory](http://www.oanda.com/convert/fxhistory).
* Data IHSG bersumber dari [Yahoo! Finance](http://finance.yahoo.com/q?s=ISAT.JK)
* Data mentah dalam format [OpenDocument](http://en.wikipedia.org/wiki/OpenDocument): [ihsg-vs-gold.ods](https://priyadi.net/wp-content/ihsg-vs-gold.ods)

**Taut Lain-lain**:

* [Gold as an investment](http://en.wikipedia.org/wiki/Gold_as_an_investment) di Wikipedia
* [Indeks Dow Jones vs harga emas/US Dollar](http://en.wikipedia.org/wiki/Image:Longtermdowgoldlogtr1800.png)

164 comments

  1. Pertamaaaaxxx..
    grafiknya naik turun ya?
    Tapi bagaimanapun juga, emas walaupun dibakar teteup saja emas, sedang kertas saham dibakar sudah gak laku lagi dong.. :d

  2. mungkin ini pengaruh dari nilai intrinsik suatu emas yang dari dulu memang telah digunakan sebagai alat pembayaran yang diakui hampir diseluruh dunia. Artinya, emas dimana saja pasti berlaku..

    stabilitas nilai emas juga dipengaruhi dari penggunaan emas selain sebagai perhiasan, tetapi digunakan dalam beberapa komponen elektronik dan juga sebagai campuran beberapa logam.

    Emas juga termasuk salah satu logam yang tidak beracun (beracun kalau emas cair diminum ^_^). Sehingga penggunaan unsur emas lebih luas dibandingkan uang.

    Sampai saat ini beberapa negara masih menggunakan emas sebagai cadangan devisa.

  3. Selagi belum ada badan pengawasan saham yang ketat dan independen di Indonesia maka untuk investasi lebih baik dalam bentuk emas. Membeli saham di Amerika sebenarnya lebih bagus karena hukumnya jelas. Namun berhubung bukan warga Amerika, biasanya investor asing dikenakan tax yang lebih besar jika ingin mencairkan saham.

  4. Nasihat orang tua harus mulai diganti, “Kalau dapat uang ditabung dan diinvestasikan ya nak”â„¢

  5. tahun 90 sampai 2000an harga emas/oz sekitar300 – 350 USD, sekarang harganya udah dua kali lipatnya

  6. saham, kalo untuk dipanen devidennya memang betul bisa disebut sbg instrumen investasi. tapi di pasaran orang lebih banyak trading untuk nyari selisih nilai aktiva. kalo gini saya berpendapat saham adalah obyek judi.

    kalo emas, mungkin lebih tepat kalo disebut sbg tabungan, bukan instrumen investasi. karena nilai emas yg sebenernya adalah tetap, nggak berkembang. apa yg bisa disebut sbg investasi kan harusnya bisa berkembang. saya berpendapat nilai emas itu tetap, nilai fiat money yg turun.

  7. #9:

    saham, kalo untuk dipanen devidennya memang betul bisa disebut sbg instrumen investasi. tapi di pasaran orang lebih banyak trading untuk nyari selisih nilai aktiva. kalo gini saya berpendapat saham adalah obyek judi.

    selain dividen, juga ada keuntungan riil dari capital gain. contohnya kalo misalnya saya punya 50% saham di ACME, terus ACME beli tanah dan bikin pabrik, maka kurang lebih bisa dibilang 50% dari tanah dan pabrik itu adalah milik saya, termasuk kalau harganya naik di masa yang akan datang.

    kalo emas, mungkin lebih tepat kalo disebut sbg tabungan, bukan instrumen investasi. karena nilai emas yg sebenernya adalah tetap, nggak berkembang. apa yg bisa disebut sbg investasi kan harusnya bisa berkembang. saya berpendapat nilai emas itu tetap, nilai fiat money yg turun.

    emas juga bisa jadi objek spekulasi. misalnya dengan daytrading pasangan emas-USD atau emas-rupiah.

    jumlah emas di dunia itu tetap, tapi demand-nya selalu bertambah. jadi otomatis nilai emas naik, terlepas dari nilai fiat money itu sendiri. kondisinya kira-kira kurang lebih sama dengan properti.

  8. klo Indonesia (denger2) cadangan devisanya pake US$ ya???? jadinya kalo US$ turun terhadap emas/valas laen nilai rupiah ikutan anjlok-jlok-jlok…..

    Klo emas nilainya lebih tahan lama bahkan cenderung abadi
    (katanye) jadi klo dulu harga sapi sekian gram emas, sekarang juga ya sekian gram (kecuali ada perkembangan tekno yang bikin produksi lebih murah/ perubahan pandangan masyarakat terhadap barang tersebut..)

  9. Sebaiknya uang kita dimasukkan di saham dan emas :) karena selain diversifikasi dan not put your money in one basket, juga sebagai pengamanan investasi kita

  10. Sebenarnya kalo beli emas di Indonesia harus diregister ga sih pake nama kita? Kalo pemilik emasnya decease/wafat, bagaimana? Bagaimana meng-klaim bahwa emas itu milik kita? Bagaimana kalo ada yang kasih emas tanpa surat apa-apa, emas itu bisa dibilang punya kita ga? Ada dasar hukumnya ga dibalik itu, terutama mengenai perpindahan kepemilikan?

  11. kelebihan duit dimainkan di saham, dan cuan dari main saham kita amankan dalam bentuk emas.

    Emas segera bisa dibeli di bank, dan disimpan di bank. Kita pegang sertifikatnya saja.

    baca ini:
    atau ini:

    Lalu apa kata robert kiyosaki tentang emas?
    baca ini:

    Katanya: While it’s tough to predict the future, one thing is for certain: The U.S. dollar will continue to go down in value, and savers will be losers. With people all over the world piling debt upon debt and spending like fools, it might be best to follow the Chinese. They’ve never trusted banks, but have always trusted gold. Maybe it’s time we started doing the same.

  12. Sebetulnya ada instrumen baru yang (mulai) jadi primadona. Yaitu obligasi negara atawa Surat Utang Negara (SUN) alias Surat Berharga Negara (SBN).

    Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, yang menonjol dari instrumen ini adalah keamanannya, kecuali kalau negara ini bangkrut. Untuk mengakomodir kepemilikan dalam jumlah kecil pemerintah telah menerbitkan ORI (Obligasi Retail Indonesia) dimana kepemilikan dapat dipecah per 5 jutaan.

    Sebentar lagi pemerintah juga akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk untuk mengakomodir investor yang menghendaki investasinya selaras dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam hal penerbitan Sukuk, Indonesia tertinggal dari Negara bagian Saxony Anhalt, Jerman dan China

  13. Saya setuju dengan mas Fahmi #9.

    Sebagai perbandingan, emas di Australia di jadiin investasi nomer 10an. Investasi yg lagi ngetrend (terutama di Western Australia) adalah property (bukan apartement). Sejak 2005-2007, dalam 10-12 bulan harga property naik 100-120% biarpun rumah buatan tahun 1970an.

    2nd biggest investment, Superannuation (dana pensiun). Daripada uang gaji di potong pajak pemerintah (makin tinggi gaji makin tinggi tax nya), banyak orang yg menyisihkan uang gaji ke super. Setelah umur 55 atau 60, superannuation baru bisa dinikmati. Pemerintah bikin aturan baru (kalu gak salah), every $1 invested in super, goverment kasih another $1. Kalo invest $100,000 ke super, ya govment kasih $100,000, total $200,000.

    3rd biggest investment, ya main di stocks. Ada temen main di stocks, 1 hari bisa dapet $3,000 profit. Gile aje.. tapi itu gak tiap hari.

  14. mas pri sendiri lebih pilih invest dimana: emas, saham, reksadana, deposito… atau investasi real estate?

    rekomendasinya yang mana nih dari sekian banyak pilihan?

  15. jangan bilang investasi klo ternyata kamu sendiri gak bisa mengendalikan investasi tsb.

    Contoh investasi yg kamu bisa kendalikan sendiri:
    real estate, beli apartemen (dengan bermaksud disewakan tentunya), dll yg bisa Anda kendalikan sepenuhnya.

    reksadana?? deposito?? Menurut Robert Kiyosaki (guru orang2 kaya di dunia) ini adalah investasi terburuk.

    Milikilah kecerdasan finansial :)>-

  16. @25
    Investasi di properti dengan tujuan disewakan returnnya kecil sekali, bahkan minus. Model yang digunakan oleh Kiyosaki itu mengandalkan suku bunga KPR yang sangat rendah, sehingga biaya sewa bisa digunakan untuk membayar cicilan ke bank. Dengan biaya sewa rata-rata 5% dari harga rumah pertahun dan bunga KPR di Indonesia rata-rata 13% pa, maka model bisnisnya Kiyosaki tidak bisa berjalan.

    Investasi di properti saat ini lebih mengandalkan untung dari gain kenaikan harga. Akan tetapi dengan gain dan likuiditas yang terbatas, investasi di saham jauh lebih menarik. Modal yang diperlukan juga jauh lebih kecil di saham. $-)$-)$-)

    Sama halnya dengan pendapat Kiyosaki bahwa saham dan reksadana adalah investasi terburuk, itu karena sebagian besar keuntungan dari mutual fund disana dimakan oleh fund managernya dan return pertahun juga kecil. Sementara itu, pasar di emerging market seperti Indonesia memberikan gain yang besar hingga puluhan persen. Coba lihat return RD saham di http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/tabel_reksadana/
    Dari selisih dua kolom terakhir terlihat bahwa management fee RD Indonesia relatif kecil dibandingkan keseluruhan return pertahun.

  17. #23

    2nd biggest investment, Superannuation (dana pensiun). Daripada uang gaji di potong pajak pemerintah (makin tinggi gaji makin tinggi tax nya), banyak orang yg menyisihkan uang gaji ke super

    ini mirip dengan 401(k) amerika ya, atau DPLK di indonesia?

    3rd biggest investment, ya main di stocks. Ada temen main di stocks, 1 hari bisa dapet $3,000 profit. Gile aje.. tapi itu gak tiap hari.

    coba aja superannuationnya dialokasikan ke saham juga.

  18. #22:

    Sebetulnya ada instrumen baru yang (mulai) jadi primadona. Yaitu obligasi negara atawa Surat Utang Negara (SUN) alias Surat Berharga Negara (SBN).

    Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, yang menonjol dari instrumen ini adalah keamanannya, kecuali kalau negara ini bangkrut

    justru yang ditakutin itu kalau negara bangkrut (krismon), maka semua investasi melalui lembaga keuangan pasti macet (selain deposito). kelebihan emas ada di sini.

    sebenarnya lebih bagus membandingkan emas vs surat utang/obligasi, karena menurut saya dua jenis investasi ini yang bersaing di kalangan investor kecil2an. tapi saya gak tahu indikator apa yang cocok.

    #24

    mas pri sendiri lebih pilih invest dimana: emas, saham, reksadana, deposito… atau investasi real estate?

    dicampur dong. semuanya punya kelebihan-kekurangan sendiri2. tapi untuk saham dan deposito untuk saya lebih baik masuk lewat pasar sekunder (reksadana).

  19. kayaknya saham memang menarik… salah satu alasan mengapa banyak karyawan google & M$ masih bertahan juga, karena mereka punya opsi saham di tempat mereka bekerja

    nah kalo indo gmn, ada gak yah perush yg ngasih opsi saham bwat karyawannya ?

  20. :d
    Simbok di sebelah rumah juga cerdas tu.. Dia invest pake emas… Cuma dipake semua, dan sisanya ditaruh kutang dan kolong… Jadinya pas kena gendam…
    Musnah…
    Untung yang digigi ngga diambil tuh. Platina tuh… :-w

  21. Kalo udah komitmen jadi pelaku Quadrant kanan syarat utama yang harus dimiliki oleh kita menurut Donald J. Trump ¨Jadilah Dewa pengendali penuh atas bisnismu¨ Kalo cuma invest doang tapi gak punya kendali atas investasi tersebut ya… kata Trump seh sama aja dibodo-bodoin…
    Dream terbesar dalam hidupku ya.. harus jadi investor bidan Real Estate n Apartement. Karena beberapa minggu terakhir di Metro TV kayaknya getol banget promosi investasi Real Estate dan harganya bikin iler netes. Pa lagi sekarang di Batam pun udah ada Costarina Real Estate terbesar yang rada nyotek di Miami Beach Amerika. Rumah mewah diatas tepi laut. Keren Buanggettttt :o:d:”>:”>

  22. #33: sama aja boss. yang penting kan sama2 unsur nomer 79. bedanya kalo perhiasan kita juga bayar ongkos orang yang bikin perhiasannya.

  23. Sebuah posting yang briliant; dan memberikan informasi yang amat kaya tentang tren harga emas dan IHSG selama beberapa tahun terakhir.

    Sebuah studi ektensif tentang harga saham di Amerika (dan dirangkum dalam sebuah buku yang memikat bertajuk “Stocks for the Long Run”), menunjukkan bahwa dalam jangka panjang investasi saham memang paling menguntungkan (setidaknya untuk kasus di AS). Tren melambungnya indeks IHSG dalam tiga tahun terakhir memang fenomenal. Dan saya menduga tren ini akan terus berlaku hingga puluhan tahun kedepan.

    Saran saya simple : pelan-pelan alokasikan dana yang ada ke reksadana (atau ke ETF-IHGS yang kini sudah bisa dibeli publik); pegang hingga 10 – 20 tahun…..kelak ketika kita sudah punya cucu, mungkin dana yang kita investasikan sudah menjelma menjadi puluhan kali lipatnya.

    Seperti saran Warren Buffet : Buy and hold for the long run……(meski ada petuah jenaka dari John M. Keynes….”in the long run, we are all dead”…..)

    :)

  24. Kestabilan emas sudah teruji dari waktu ke waktu. jadi dengan sahamin emas bisa terhindari dari inflasi atau ancaman perang baik untuk tujuan spekulasi ataupun untuk menghindari kerugian. Buat yg mo korupsi, bli emas aja yg banyak… /:)

  25. Gold tu kan lebih global dibanding saham. Klo secara kumulatif pertumbuhan ekonomi dunia lebih besar dibanding jumlah emas ditemukan, tentunya harga emas bakal meningkat. Kalo saham kan tergantung saham apa. Klo niat mo invest ya saham, lbh fluktuatif. Emas sih buat aman2 aja, kayak nyimpan valas stabil yg diterima semua negara. Hg emas paling cuma turun pas krisis global or ada event perang dunia III.

  26. @ 42 : klo misal orang sdh cuek ama emas gimana? sudah gak butuh lagi, OR ada barang lain yg nilainya amat sangat lbh bagus drpd emas, katakanlah BBM. Hayo gmn?

  27. #1
    sekarang saham udah gak pake kertas lagi, koq..

    #29
    udah banyak, lo…PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. salah duanya

  28. #42
    Klo krisisnya lokal, emang benar emas bakal mahal terhadap mata uang lokal negara tersebut. Tapi klo global, tentu harga emas bakal turun. Emas kan tdk bisa dimakan. Bayangkan jika krisis global n sembako aja susah, kita kan ga bisa makan emas. Yah, mirip2lah sama pas kita mo tenggelam di laut. Sekarung emas ga lebih berharga dibanding ban dalam vespa :). Klo yg mas maksud ‘harga’ itu mata uang, bukan nilai tukar,..bakalan sulit ngebandinginnya krn uang juga ga lebih berharga dibanding emas itu sendiri. Sama – sama ga bisa dimakan, hehe..

  29. #43, #45: kalau pembandingnya saham atau mata uang ya jelas akan jauh lebih berharga emas daripada saham atau mata uang. kan di sini pembandingnya saham atau mata uang. ini melihat sejarah masa lalu waktu perang dunia 2: dolar didevaluasi terhadap emas, dan saham ya gak berharga kalo industrinya sendiri gak jalan.

    kalo BBM jelas berharga (atau komoditas lainnya juga), tapi yang jadi masalah adalah densitas. hari ini, sekitar 1 ons emas harganya setara dengan 100 kg minyak mentah.

  30. waduhh,,,kalo mw nikah,,jangan pake mas kawin kalo gitu!!pake-nya perak kawin aja,,abiesnya emas mahal sih…:d

  31. saham, kalo untuk dipanen devidennya memang betul bisa disebut sbg instrumen investasi. tapi di pasaran orang lebih banyak trading untuk nyari selisih nilai aktiva. kalo gini saya berpendapat saham adalah obyek judi.

    gw masih heran kalo ada yg menganngap saham itu judi

    ada seorang pedagang membeli kambing di mojokerto (ngarang), di bawa ke jakarta dengan harapan mendapatkan selisih dari harga jual dan beli

    case A : demand lagi bagus sehingga dia mendapatkan harga jual sesuai yg di harapkan
    case B : supply kelewat banyak, sehingga harga kambing di jakarta turun, apalagi banyak orang ngambil dari sukabumi yg tentunya biaya angkut lebih murah, jadi bisa menekan harga kambing di jkt

    intinya sih, segala sesuatu, bisnis or investasi khususnya, yg di lakukan tanpa perhitungan itu baru bisa dibilang judi

    saham judi kah? kalau ga pake analisa trus main jual beli aja itu judi, kalau dengan perhitungan ya lihat kasus kambing di atas

  32. # 34
    Maklum Mas Pri, Kiyosaki yg buka mata ak ttg dunia bisnis, lumayanlah hasilnya sekarang :d

    gak nyangka klo ada tulisan oleh John T. Reeds ttg Kiyosaki

    makasih bt link-nya

  33. Hmmm…lebih mudah mana ya, maen Forex ama maen saham ? he he he he…BTw, ada yang tahu gak ? Mau maen saham online dimana ya ? Buat anak cucu nanti neh… ;)

  34. Bagi sebagian orang harga emas dan saham saat ini mendekati puncak, jadi siap-siap untuk jatuh..gedebuk.
    Tapi ada juga yang bilang Di Atas Langit Masih Ada Langit, jadi harga emas dan saham masih bisa naik terus.
    Karena grapiknya naik turun, supaya Anda untung maka beli di harga bawah – jual di harga atas.
    :d

  35. #50

    gw masih heran kalo ada yg menganngap saham itu judi

    bisa jadi judi kalau pakai sistem daytrading. kenaikan harga saham rata-rata dalam satu hari bisa jadi gak bisa menutupi ongkos transaksinya, apalagi kalau sahamnya turun. tapi kalau main long term sudah pasti bukan judi.

    gak bisa disamain dengan bisnis kambing :)

    intinya sih, segala sesuatu, bisnis or investasi khususnya, yg di lakukan tanpa perhitungan itu baru bisa dibilang judi

    yang sudah pasti judi juga belum tentu tanpa perhitungan. contohnya: poker atau tebak sepakbola.

  36. Sebenarnya kriteria mudah judi itu cuma satu kok. Kalo uang yg dipertaruhkan/ diinvestasikan punya pengaruh, itu bukan judi. Kalo sama sekali ga berpengaruh, itu judi. Macam zero mind gamepun belum tentu judi klo jml yg ditanam punya pengaruh thd peluang.

  37. #57:

    Macam zero mind gamepun belum tentu judi klo jml yg ditanam punya pengaruh thd peluang.

    definisi judi itu keuntungan yang menang berasal dari kerugian yang kalah, terlepas dari apakah jumlah taruhan berpengaruh terhadap peluang. dalam judi yang punya uang lebih banyak dapat dipastikan punya peluang menang lebih besar daripada yang punya uang sedikit.

  38. Judi itu kalau untung2an. Ada lho yang memutuskan saham mana yang mana patut dibeli atau dijual dengan cara melempar koin.:d

  39. #58
    Lha arisan tu kan zero mind game juga mas. Yg dapet duluan tentunya yg paling untung. Tapi tdk tergolong judi. Yg saya maksud ga pengaruh tu misal Judi anak panah. Pilihan yg ada cuma kena atau nggak. Atau misal dgn koin. Taruhan berapapun besarnya, koin tetep 2 muka, ga lantas jd 3. Dadu juga sama, max 6. Menurut saya, judi ada di situnya. So, yg saya maksud peluang ada di pembaginya(penyebut), bukan pembilang. Klo tentang mekanisme, tentu saja modal yg besar kemungkinan untung juga besar, gitu juga resikonya. Itu berlaku untuk banyak hal selain judi. Itu spt pembilangnya. Klo dalam judi dadu, kayak pasang di 3 buah angka, kemungkinan menang lebih besar drpd cuman 1 angka, namun tetap yg terpengaruh pembilangnya, bukan penyebut. Penyebutnya ya tetap saja 6. Klo arisan ga spt itu.

  40. #61:

    Lha arisan tu kan zero mind game juga mas. Yg dapet duluan tentunya yg paling untung. Tapi tdk tergolong judi

    yang dimaksud zero-sum game kali. kalau memperhitungkan inflasi, arisan adalah judi. yang pertama kali menang dapat nilai lebih tinggi daripada yang terakhir kali menang, walaupun nominal rupiahnya tetap sama. kita umumnya bilang ‘arisan bukan judi’ cuma gara2 tradisi karena kebanyakan orang (dulu) gak sadar kalau nilai rupiah itu selalu turun menurut waktu. nenek saya aja masih punya ide untuk jual tanah, masukin deposito, dan makan dari bunganya :)

    Klo tentang mekanisme, tentu saja modal yg besar kemungkinan untung juga besar, gitu juga resikonya

    makin besar modal justru semakin kecil resikonya, makin sedikit modal makin besar resikonya. coba baca gambler’s ruin. artinya, kemungkinan besar bandar yang akan menang.

  41. Segeralah mempergunakan emas dan perak (Dinar dan Dirham) sebagai mata uang dan investasi, dan sedikit demi sedikit—lebih cepat lebih baik—menukar Rupiah, Dollar, Yen, Euro, Poundsterling, Gulden, dan sebagainya dengan emas dan perak sebagai mata uang yang sejati, karena yang lain itu sesungguhnya cuma simbol yang secara intrinsik tidak memiliki nilai apa-apa.

  42. #62
    Arisan bukan judi mas meski ada yg diuntungkan (yg dapat duluan, dgn memperhitungkan nilai uang). Alasan saya krn pembaginya berubah, sama spt hadiah. Misal yg ikut 5 org. Tiap orang ikut 1, penyebutnya 5. Misal 1 orang ikut 2, penyebutnya jd 6, ga 5 lagi. Hadiah juga gitu. Misal syaratnya ngirim bungkus, tiap kali kt ngirim bungkus/kemasan, ga cm pembilang, penyebutnya jg bertambah. Beda ma lotere, togel, dadu, dll. Penyebutnya bakal sama berapapun kita beli. Togel beli 1 atau banyak tetep aja 4 nomeran. Lotere, dadu, ato apapun media judi sama aja. Untuk semua judi, penyebut tdk pernah berubah berapapun modalnya.

    Gambler’s ruin yg mas contohkan memang ada benarnya dari sudut pandang kemungkinan menangnya. Yg saya maksud resiko kekalahan adalah resiko uang yg hilang. Meskipun kemungkinan kalahnya kecil, tapi ia menanggung resiko kehilangan uang yg besar krn modalnya besar. Modal 10 klo hilang ya paling 10, modal 100 klo hilang juga bisa 100, meski kemungkinannya kalahnya lebih kecil dibanding yg bermodal 10.

    hehe, sori jadi OOT, soalnya invest tu sangat dekat dgn judi sih..

  43. O iya, tambahan saja. Saham atau forex pada dasarnya bukan judi (klo mengacu ke pendapat saya di atas).

    Ia menjadi judi kalo orang melihatnya sebagai peluang spekulasi. Spekulasi itu spt koin. Penyebutnya cuma dua. Untung atau rugi. Apa saja jika hanya dilihat sbg suatu spekulasi, ia hanya akan menjadi koin 2 sisi.

  44. #67:

    Arisan bukan judi mas meski ada yg diuntungkan (yg dapat duluan, dgn memperhitungkan nilai uang). Alasan saya krn pembaginya berubah, sama spt hadiah. Misal yg ikut 5 org. Tiap orang ikut 1, penyebutnya 5. Misal 1 orang ikut 2, penyebutnya jd 6, ga 5 lagi. Hadiah juga gitu. Misal syaratnya ngirim bungkus, tiap kali kt ngirim bungkus/kemasan, ga cm pembilang, penyebutnya jg bertambah. Beda ma lotere, togel, dadu, dll. Penyebutnya bakal sama berapapun kita beli. Togel beli 1 atau banyak tetep aja 4 nomeran. Lotere, dadu, ato apapun media judi sama aja. Untuk semua judi, penyebut tdk pernah berubah berapapun modalnya.

    menurut saya sama aja. kalau seseorang mendapatkan keuntungan dari kerugian orang lain dan ada unsur spekulasi di situ, maka itu menurut saya sudah gambling. soal teknisnya seperti apa itu gak gitu berpengaruh.

    undian berhadiah bukan judi karena orang beli barang untuk mendapatkan manfaatnya. tapi kalau beli barang hanya untuk memperbesar peluang dapat hadiah, maka itu sudah judi.

    O iya, tambahan saja. Saham atau forex pada dasarnya bukan judi (klo mengacu ke pendapat saya di atas).

    Ia menjadi judi kalo orang melihatnya sebagai peluang spekulasi. Spekulasi itu spt koin. Penyebutnya cuma dua. Untung atau rugi. Apa saja jika hanya dilihat sbg suatu spekulasi, ia hanya akan menjadi koin 2 sisi.

    saham dan forex pada dasarnya bukan judi kecuali kalau orang memanfaatkannya sebagai objek spekulasi: mencari keuntungan dari selisih harga dalam jangka waktu yang sangat pendek.

  45. Mas Pri, label sumbu Y di 3 diagram awal kok ga jelas ya ?, apa sama dengan label sumbu Y di diagram terakhir ?.

  46. #73:

    label sumbu Y di 3 diagram awal kok ga jelas ya ?, apa sama dengan label sumbu Y di diagram terakhir ?.

    tiga diagram yang sama itu menggambarkan perkembangan investasi relatif seandainya saya invest di emas atau di saham pada hari yang sama. grafik pertama dimulai dari 1997, grafik kedua 2000, grafik ketiga 2003.

    contohnya, kalau di 1997 saya invest Rp 1 juta di emas, maka hari ini kurang lebih harganya sudah menjadi Rp 7.5 juta. kalau 1997 saya invest 1 juta di saham, maka saat ini harganya kurang lebih Rp 3 juta.

    untuk grafik 3, kalau di tahun 2003 saya invest 1 juta di emas, maka hari ini harganya sekitar 2 juta. tapi kalo tahun 2003 saya invest 1 juta di saham, maka hari ini harganya sudah jadi Rp 5 juta.

    grafik terakhir itu beda sendiri. yang ini menggambarkan perkembangan investasi pada hari ini, seandainya 1 tahun yang lalu saya invest. contohnya, kalau 1 tahun sebelum agustus 1999 saya invest di saham, maka pada agustus 1999 saham saya naik sekitar 2x lipat (perkembangan investasi 100% dari nilai semula). kalau di bawah 0% artinya investasi kita rugi.

  47. Kutip dari pri :
    Dua instrumen investasi yang kini menjadi primadona investasi pribadi adalah saham dan emas. Saham populer karena bla2

    ambil dari salafydb

    Al An’am 116. Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah…..

    Hukum Membeli Saham-Saham Perusahaan Bisnis
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
    Pertanyaan
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

    Jawaban
    Menurut pendapat kami, sikap yang wara (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah r bersabda.

    Artinya : Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu [Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Kitab Shifatil Qiyamah 2518, An-NasaI, kitab Al-Ayribah 5711]

    Demikian pula sabda beliau.

    Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim kitab Al-Musaqah 1599]

    Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya, jika kita pekirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita perkirakan keuntungannya 20%, maka 20 % nya yang dikeluarkan, demikian seterusnya.

    Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.

    [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

    Pertanyaan
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menurut syariat, saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di pasaran; bolehkah memperdagangkannya ?

    Jawaban
    Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan yang ada di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam bertransaksi dalam riba. Jika anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut bertransaksi dengan riba dan membagi-bagikan hasil keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta (anggota/nasabah), maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya.

    Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah itu bahwa ia bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi bagian administrasinya dan meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika anda tidak dapat melakukan hal itu, maka anda tetap di perusahaan itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut diserahkan dan dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, maka anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) darinya.

    Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih berthati-hati (preventif) adalah menyedekahkan separuh dari keuntungan tersebut sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) darinya sedangkan sisanya adalah milik anda karena inilah yang dapat anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam firmanNya.

    Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu [At-Taghabun : 16]

    [Majalah Ad-Dawah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]

    3:91. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.

    8:34 Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

    Uang kertas itu menyerupai dua uang logam ; emas dan perak, sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan adalah berbeda jenis sehingga boleh dilakukan adanya penambahan, karena masing-masing mata uang kertas dianggap jenis yang berdiri sendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, tetapi dalam hal ini harus dilakukan serah terima di tempat akad. Sebab, ada larangan Nabi r tentang jual beli suatu yang tunai dengan suatu yang ditangguhkan. Dan akad semacam ini disebutkan dengan penukaran yang merupakan salah satu bentuk jual beli.

  48. #75:

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

    kalau saya lihat tulisan ini membahas tentang sebagian emiten saham yang model bisnisnya mencakup riba. tapi argumen ini cenderung digunakan untuk menyamaratakan seluruh emiten saham dan pasar modal sebagai riba.

    kalau mau lihat pasar modal dan saham dari pandangan islam, dan bagaimana kriteria halal atau haramnya, bisa baca2 publikasi MUI:

    * pasar modal
    * jual beli saham
    * reksadana syariah

    sesungguhnya tabungan bank syariah itu bisa dibilang adalah reksadana juga (di antaranya termasuk saham), tapi dengan likuiditas yang jauh lebih tinggi.

  49. oh iya, saham yang aman dari sudut pandang islam dikelompokkan dalam ‘Jakarta Islamic Index’. kalau mau masuk dari reksadana, bisa pilih reksadana syariah.

  50. Yah, daripada pusing mekirin yg canggih2 mending invest beli kambing aja. Skr kambing lagi murah, banyak yg jual buat ndaftarin anaknya sekolah. Beli kambing, titipin sama sodara di desa. Ntar idul adha pada gemuk2, harga naik, klo beranak lebih untung lagi. Kali aja itu bisa ngasih kerjaan buat yg pada kegusur di Jakarta. Bikin jakarta tambah lapang, nambah pahala, dan tentu saja, Halaaal. Yuk pada invest kambing aja…:)

  51. Hati-hati emas banyak yang palsu lho, kalo ditempatku ada yang kadarnya rendah, ada yang kadarnya tinggi…(maksud lho..?!):-?

  52. Investasi bukanlah spekulasi

    dr sini:
    Telaah Kritis Pasar Modal Syariah
    http://72.14.235.104/search?q=cache:InH8x0x2RKYJ:e-syariah.org/artikel.asp%3Fnomor%3D38+Hidayatullah+Muttaqin+pasar+modal&hl=id&ct=clnk&cd=2&gl=id

    Apalagi dalam prakteknya jual beli saham di pasar modal syari’ah sekalipun sangat sulit untuk menghindarkan dari kegiatan spekulasi, maksudnya sesuatu hal yang sulit untuk dicapai jika semua transaksi dalam pasar modal syariah didasarkan pada investasi jangka panjang. Karena perdagangan reguler yang dominan dalam pasar modal syariah bukan di pasar perdana tetapi di pasar sekunder. Di pasar sekunder inilah sangat terbuka bagi setiap pihak untuk ambil untung dengan melakukan transaksi jangka pendek dan di sinilah biasanya terjadi spekulasi.

    ———-

    Mengenai ‘INVESTASI’ emas. Apakah betul itu disebut investasi ? ATAU Tabungan emas ?

    ———-

  53. #82:

    Mengenai ‘INVESTASI’ emas. Apakah betul itu disebut investasi ? ATAU Tabungan emas ?

    ini cuma masalah istilah aja. saham juga bisa dianggap obyek tabungan. misalnya kalau nabung lewat DPLK, asuransi, atau reksadana.

    Apalagi dalam prakteknya jual beli saham di pasar modal syari’ah sekalipun sangat sulit untuk menghindarkan dari kegiatan spekulasi

    pada jual beli emas pun tidak mungkin untuk menghindarkan dari kegiatan spekulasi. bukan cuma emas, semua hal yang bernilai juga bisa jadi obyek spekulasi. spekulasi terjadi sepanjang waktu, bahkan juga di pasar spot. kalau hanya karena orang lain bisa melakukan spekulasi suatu kegiatan menjadi haram, maka semua transaksi jual beli itu haram.

  54. Jadi intinya lebih baik berinvestasi di IHSG begitu :D ? Setahu saya dulu Islam memakai emas karena nilainya yang tetap, tetapi karena sekarang nilainya pun sudah fluktuatif (terhadap nilai barang yang dapat diperjualbelikannya), apakah masih pantas bagi kalangan religius untuk menjadikan emas their currency?

    Again, ini murni pertanyaan lho, ga ada maksud untuk memojokkan pihak manapun.

  55. Dari Abi Malik Al Asy’ari ra dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :“Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain ”. Yakni mereka akan menamakan sesuatu dengan bukan namanya. Atau mereka berusaha memanipulasi namanya menjadi nama lain
    agar nampak menjadi halal.
    Hadits itu shahih, diriwayatkan oleh Bukhari

    ….

    Saya nasihatkan kepada saudara-saudara ku kaum muslimin agar menghindari syubhat-syubhat dalam perdagangan seperti yang telah dijelaskan bahayanya oleh para ulama. Bahkan para muhadits telah mengharamkan banyak syubhat lain seperti asuransi dan multi level marketing. Sungguh aneh sekarang ini menjamur bank-bank yang dulunya ribawi sejati, kini memiliki cabang apa yang mereka sebut bank syari’ah. Mereka melihat potensi besar yang dimiliki oleh kaum muslimin dan mereka melihat peluang besar itu disana. Maka lihatlah dengan tipuan-tipuan akad yang menakjubkan mereka hendak menghalalkan yang haram.
    dr:http://ibn-hasan-rafei.blogspot.com/2007/06/jual-beli-dengan-inah-penghalalan.html

    ‘Inah Episode 2
    http://ibn-hasan-rafei.blogspot.com/2007/06/inah-episode-2.html

    —————

    dilarang untuk berinvestasi dengan cara yang merugikan orang lain. Misalnya dengan melakukan short selling, margin trading atau option.
    a. Margin trading
    Margin trading adalah perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Pembeli margin berharap menadapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.
    b. Short Selling
    Short Selling adalah penjualan saham yang dimiliki oleh penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah. Dansecara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.
    c. Insider Trading
    Insider Trading adalah perdangan saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari orang dalam, dapat dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang menerima, mendapatkan serta mendengar informasi tersebut.
    d. Corner
    Corner adalah sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar sehingga pelakunya dapat menentukan harga saham di bursa. Dengan adanya corner ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fiktif atau transaksi semu.
    e. Window Drassing
    Window Drassing adalah praktek tertentu dalam laporan keuangan yang didisain untuk menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik dari pada keadaan yang sebenarnya. TIndakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan, yang berat dan ringannya tergantung dari tingkat dan jenis perkara yang dilakukan.

    dari :http://elfadhi.wordpress.com/2007/04/07/bursa-saham-pasar-modal/

    —————

    Sesungguhnya sifat asli emas adalah mata uang itu sendiri. 1 kg emas tidak dapat menambah (untung)-berkurang (rugi). Berbeda dengan investasi yang bisa untung bisa rugi. Jadi masih samakah emas dengan investasi ?

    Investasi = fungsi dari emas —> F(x) = I(x) dimana x = emas.

  56. #84:

    Jadi intinya lebih baik berinvestasi di IHSG begitu :D ?

    interpretasi terhadap data di atas adalah interpretasi dan tanggung jawab masing2 :)

    Setahu saya dulu Islam memakai emas karena nilainya yang tetap, tetapi karena sekarang nilainya pun sudah fluktuatif (terhadap nilai barang yang dapat diperjualbelikannya), apakah masih pantas bagi kalangan religius untuk menjadikan emas their currency?

    sebenernya semua komoditas dari dulu juga fluktuatif. misalnya harga perak per emas bisa berubah-ubah.

  57. Nah kalau mo investasi di emas, emas yang bagaimana yang kita beli? Masa emas perhiasan? kalo emas batangan beli dimana sih?

    *sekalian test browser :D

  58. #85:

    dilarang untuk berinvestasi dengan cara yang merugikan orang lain. Misalnya dengan melakukan short selling, margin trading atau option.

    dari :http://elfadhi.wordpress.com/2007/04/07/bursa-saham-pasar-modal/

    ini saya kutipkan paragraf pertama dari referensi tersebut: “Di dalam sebuah pasar modal semacam Bursa Efek dan sejenisnya, ada hal-hal yang termasuk kategori haram dan ada juga yang tidak. Semau tergantung sejauh mana transaksi itu bisa selaras dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam syariah Islam.”

    artinya, dalam bursa saham ada yang halal dan ada yang tidak, sama seperti semua hal lainnya di dunia ini. syariah tidak memperkenankan untuk margin trading, short selling, insider trading, cornering, dan window dressing. tapi ada hal2 yang diperbolehkan. mengharapkan untung dari pertumbuhan investasi dan pembagian dividen rasanya diperbolehkan.

    Sesungguhnya sifat asli emas adalah mata uang itu sendiri. 1 kg emas tidak dapat menambah (untung)-berkurang (rugi). Berbeda dengan investasi yang bisa untung bisa rugi. Jadi masih samakah emas dengan investasi ?

    Investasi = fungsi dari emas —> F(x) = I(x) dimana x = emas.

    ini cuma masalah terminologi saja. 1 kg emas memang selamanya tetap 1 kg emas, tapi kalau dikonversikan ke komoditas lain, nilainya bisa naik atau turun. kedua, mengasumsikan tidak ada faktor fundamental yang berubah, persepsi nilai 1 kg emas akan cenderung selalu meningkat karena jumlah emas di bumi ini jumlahnya tetap, sedangkan permintaan selalu meningkat.

  59. Saya sependapat dgn zul. Ini seperti teori relativitas. Emas yg diplot sebagai patokanpun akan nampak bergerak dilihat dari sudut pandang lain yg bergerak. Selama bisa dipertukarkan, apapun bisa dianggap sebagai investasi. Jika memang emas diplot sebagai pohon dan yang lain sebagai mobil, seharusnya emas tetap dilihat sebagai pohon yg tetap oleh mobil yg bergerak mundur atau mobil yg bergerak maju. Masalahnya ada ‘mata uang’ yg kadang difungsikan sbg pohon shg pohon mana yg asli menjadi rancu, akibatnya emas sendiri dianggap investasi (Harga emas Rp sekian.., aneh kan? seperti bilang ‘pohan A berjalan ke belakang dgn kec sekian’, dimana obserbernya mobil yg bergerak maju). Saat ini semua barang ditukar dengan ‘uang’, bukan emas. Mungkin ini yg menyebabkan tidak ada lagi tolok ukur n semua hal bisa jadi investasi.

  60. #90: seandainya nilai patokan adalah rate BI, maka emas juga tetap naik. kenapa? karena jumlah emas di dunia ini tetap (hukum kekekalan massa), tapi permintaan semakin banyak. kalau faktor fundamental (ketersediaan, manfaat dsb) tidak berubah, maka harga emas cenderung naik. kurang lebih hal ini bisa dianalogikan dengan properti. semakin sedikit tanah kosong, maka semakin mahal harga tanahnya.

  61. Sama dengan properti mas, analogi saja ya. Jika properti dianggap harganya naik, bukankah ekivalen dgn mengatakan nilai uang thd properti turun? Hanya sayang untuk analogi ini, properti bukan patokan nilai.

    Jika properti itu adalah emas, atau satuan ketetapan tukar adalah emas, tidak akan dibilang harga emas naik, tapi dikatakan nilai komoditas turun thd emas. Penemuan emas tdk mempengaruhi nilai emas itu sendiri, tapi mempengaruhi nilai tukar barang lain terhadap emas.

    Jika jatuh segunung meteor emas dari luar angkasa, tidak lantas menyebabkan harga emas turun, tapi menyebabkan nilai tukar barang lain naik thd emas. Ini sebenarnya ekivalen, tapi dgn mengacu ke standar tukar adalah emas, maka nilai non emas seharusnya yg terkoreksi menjadi naik atau turun.

  62. Jadi saya rasa, penyebab emas dianggap investasi adalah karena emas diplot sebagai patokan, tapi tidak diaplikasikan dengan semestinya, justru ‘uang’ yg dijadikan sbg media tukar atau menjadi reference ‘harga’ utk berbagai barang/komoditas/jasa, pada hal ‘uang’ mudah dibuat dan nilainyapun bisa dimanipulasi dgn mudah meski peredarannya diawasi dgn ketat. Jika mengacu ke #84, seharusnya memang emas yg menjadi curency, itu sedikit banyak mengurangi kemungkinan spekulasi sekaligus memudahkan penentuan, mana menabung (menyimpan emas, tanpa bunga2an) dan mana yg investasi.

  63. #92:

    Jika properti dianggap harganya naik, bukankah ekivalen dgn mengatakan nilai uang thd properti turun? Hanya sayang untuk analogi ini, properti bukan patokan nilai.

    betul, tapi saya bicara dari sudut pandang intrinsiknya berdasarkan hukum penawaran dan permintaan, tanpa dibandingkan secara kuantitif relatif terhadap komoditas/mata uang lain. properti atau emas nilainya naik karena jumlahnya terbatas (scarce), punya fungsi tertentu dan permintaan selalu naik akibat jumlah manusia dan kebutuhan per individu selalu meningkat.

    Jika jatuh segunung meteor emas dari luar angkasa, tidak lantas menyebabkan harga emas turun, tapi menyebabkan nilai tukar barang lain naik thd emas. Ini sebenarnya ekivalen, tapi dgn mengacu ke standar tukar adalah emas, maka nilai non emas seharusnya yg terkoreksi menjadi naik atau turun.

    kalau itu terjadi nilai intrinsik emas turun karena supply bertambah seketika dan demand relatif tetap untuk jangka waktu tersebut. kemungkinan orang tidak akan lagi pakai emas sebagai referensi (fundamental telah berubah).

    kasusnya mungkin mirip dengan aluminium, dulu pernah punya status sebagai logam mulia (harganya lebih mahal daripada perak). tapi setelah ditemukan proses untuk mengekstrak aluminium yang lebih murah, nilainya langsung jatuh.

  64. #93:

    Jadi saya rasa, penyebab emas dianggap investasi adalah karena emas diplot sebagai patokan, tapi tidak diaplikasikan dengan semestinya, justru ‘uang’ yg dijadikan sbg media tukar atau menjadi reference ‘harga’ utk berbagai barang/komoditas/jasa

    sebenarnya ada referensi lain yang lebih pas, yaitu rupiah yang diadjust berdasarkan BI rate, atau data inflasi secara statistik. masalahnya, susah sekali cari data BI rate sampai bertaun2 ke belakang. dan untuk inflasi nilainya bisa beda2 tergantung metodologi perhitungannya.

  65. EKONOMI DUNIA AKAN STABIL BILA SEKTOR MONETER MENCERMINKAN SEKTOR REAL. SEKARANG INI SEOLAH MASING2 BERJALAN SENDIRI2. YANG ADA CUMA BUBBLE.

    SEKTOR FINANSIAL DI SELURUH DUNIA 600 TRILIUN DOLLAR PERPUTARANNYA DALAM SEHARI, SEDANG SEKTOR REAL APA YANG BISA DIBANGUN DALAM SEHARI ?

    ORANG2 TERKAYA DI DUNIA BISA SAJA MENGHANCURKAN PEREKONOMIAN DALAM SEHARI SEKALI ENTER BILA MEREKA SEPAKAT.

  66. Ngomong-ngomong tentang Gamble’s Ruin, teori ini juga dipake dalam trading saham lho (swing/position/momentum trading), yang megang sahamnya antara 7hari – berbulan-bulan.

    Intinya adalah menggunakan Game Theory untuk menentukan seberapa besar posisi uang yang akan dimasukkan ke dalam 1 kali trade dan mengukur resikonya (salah satunya) dengan Gambler’s Ruin (seberapa banyak duit yang bisa kita “relakan” untuk hilang/rugi)

  67. #91: Kalau begitu sebaiknya justru jangan berinvestasi dalam emas karena jumlah emas adalah tetap. Tapi berinvestasi dalam oil karena walaupun sama-sama barang tak terbaharukan, oil terpakai sedangkan emas tidak.

  68. #89: Mas, saya tidak melihat bagaimana caranya margin trading, options, ataupun short selling bisa merugikan orang lain (albeit ada yang mengatakan haram ataupun permissible)

  69. #99:

    Kalau begitu sebaiknya justru jangan berinvestasi dalam emas karena jumlah emas adalah tetap. Tapi berinvestasi dalam oil karena walaupun sama-sama barang tak terbaharukan, oil terpakai sedangkan emas tidak.

    price density matters. harga 100 kg crude oil == harga 1 ons emas :). nyimpan benda 1 ons jauh lebih gampang daripada benda 100 kg. emas juga bukannya gak terpakai, emas dipakai di industri untuk macam2 keperluan. selain itu, nimbun minyak ilegal di indonesia.

    #100:

    Mas, saya tidak melihat bagaimana caranya margin trading, options, ataupun short selling bisa merugikan orang lain (albeit ada yang mengatakan haram ataupun permissible)

    saya gak bilang merugikan orang lain. dimana saya bilang gitu? :-? short selling dan margin trading dilarang syariah terutama karena kita gak punya barangnya yang akan dijual.

  70. #9,

    Clever ;)
    Tidak perlu diragukan dan diperdebatkan. Loud & clear !

    ——————
    Kalau Amerika disuruh bayar minyak pake emas, dalam 24 jam negaranya bisa bangkrut.

    Info dari mana ?
    Baca majalah hidayatullah bulan lalu.

  71. Biarpun emas dan saham bisa memberi keuntungan, tapi toh orang kita tidak begitu tertarik. Soalnya sudah dan ribet nyimpennya… Lagian tidak bisa dalam skala kecil invest-nya.

  72. Kalau ngeliat sekilas aja, melihat dari grafik sepintas investasi & saham sama2 menguntungkan..
    padahal nyatanya nggak begitu, emas tinggal dibeli, harga otomatis naik sendiri, sedang kalau saham, kalau untung ya naik kalau lagi apes ya nyungsep..
    musti-nya ada juga grafik tentang perbandingan berapa yg ambruk main saham dengan yg sukses hehee.e….

  73. Ngomong-ngomong soal saham…
    Saya jadi ingat slah satu sodara seperguruannya Stephen Chow yang jadi pialang saham di Shaolin Soccer…
    Mungkin ngga ya ada pialang yang sampe segitu miskinnya sampe naek sepeda onta??
    ..
    maap, ngga terlalu nyambung…:d

  74. Mas, posting barunya ditunggu nih, lama amat… dah gatel pingin coment:d

    O iya, aku barusan bikin blog. Sori jelek abis, yg penting punya,..:)

    skali2 ke indovisit.blogspot ya biar aku tambah semangat.

  75. selagi muda,investasi di saham.pertumbuhannya ok.kalau mau beli atau jual,bs dalam hitungan detik.susah dirampok pula (karena dalam bentuk scriptless) kecuali sama brokernya sendiri hehe…(melalui manipulasi data).C’mon guys…..invest lbh baik daripada saving.

  76. saham itu mainan data, kertas dan jaminan
    bisa digelembungkan ataupun dibanting harga oleh bandar / spekulan dengan intrik isu politik, sosial, ekonomi
    edinar emas harganya stabil, dari dulu harga kerbau harga onta kira2 sekian emas, harga mobil kira2 sekian emas, bandingkan aja dari tahun ke tahun

  77. pak muhasabah,pikirannya jgn sempit.namanya jg investasi,pasti ada fluktuasi harganya.tingkat keuntungan sebanding dengan resikonya.kalau mau aman,ya nabung di bank aja,tp bunga-nya sedikit.
    kata siapa cm mainan data.contoh,saham TELKOM naik krn penjualannya naik spt Flexi,Telkomsel,dll.
    kalau mau belajar saham jgn sungkan2,saya siap membantu via JAPRI.
    kalau kinerja,pertumbuhan IHSG tahun 2006 bs sampai 100%.kalau untuk emas,saya kurang tahu.yg pasti 2 tahun lalu saya beli cincin untuk cw saya,harganya masih Rp195rb, dan belum lama ini beli cincin untuk cw yg berbeda dgn bobot dan model yg sama harganya naik jd Rp265rb (lho,kok jd curhat gini hehe…).ga smp 100% khan kenaikannya.
    Salam,

  78. kalau anda melukiskan bahwa beli cincin 2 tahun yang lalu harga 195 rb dan sekarang sudah menjadi 265 rb, kalu saya punya gambaran tentang membeli krupuk yang dulu sekitar tahun 2003 seharga rp 50,00 sedangkan sekarang Rp 200,00.dan harganya terus merangkak naik mendekati rp 500,00. dilihat dari kenaikan harga ternyata fluktuasi sekitar 200%lebih….lha ini kan bukti bahwa rupiah anjlok ngak rasional gara-gara saham…kalau dinar terbukti stabil sampai abad ini…

  79. #99:
    Buffett emphasized the non-productive aspect of gold in 1998 at Harvard: “It gets dug out of the ground in Africa, or someplace. Then we melt it down, dig another hole, bury it again and pay people to stand around guarding it. It has no utility. Anyone watching from Mars would be scratching their head.”

  80. Emas yang dibeli, disimpen dibawah bantal. kalo utk investasi, disimpen dibawah bantal BERTAHUN2… Jadinya uang nganggur. Padahal banyak pihak yg membutuhkan modal utk memutar usahanya.

  81. #122:

    lha ini kan bukti bahwa rupiah anjlok ngak rasional gara-gara saham

    wah ini bukti kalau anda gak ngerti saham :). rupiah anjlok gara2 inflasi, bukan karena saham.

    #123:

    “It gets dug out of the ground in Africa, or someplace. Then we melt it down, dig another hole, bury it again and pay people to stand around guarding it. It has no utility. Anyone watching from Mars would be scratching their head.”

    emas punya banyak utility kok. misalnya untuk perhiasan atau di beberapa industri.

  82. wah ini bukti kalau anda gak ngerti saham . rupiah anjlok gara2 inflasi, bukan karena saham……

    justru itu sangat erat kaitannya…saham hancur…terjadi inflasi..rupiah anjlok. fakta: Amerika tahun 1929, tahun 1970,tahun 2000. indonesia tahun 1997:d

  83. #126:

    justru itu sangat erat kaitannya…saham hancur…terjadi inflasi..rupiah anjlok. fakta: Amerika tahun 1929, tahun 1970,tahun 2000. indonesia tahun 1997:d

    correllation does not imply causation. bisa jadi bukannya rupiah anjlok gara2 saham, tapi sebaliknya, saham anjlok gara2 rupiah anjlok. contohnya indonesia tahun 1997 :)

  84. pengakuan George Soros(Spekulan Internasional), dia yang memukul bursa saham di Asia dan berdampak krisis di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia tahun 1997. kehancuran bursa saham berdampak pada anjloknya nilai rupiah dan terjadilah inflasi

  85. Pri bandinginnya jangan sama saham donk… tapi bandingin sama kurs mata uang atau harga tanah atau suku bunga deposito.:d

  86. #128:

    pengakuan George Soros(Spekulan Internasional), dia yang memukul bursa saham di Asia dan berdampak krisis di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia tahun 1997. kehancuran bursa saham berdampak pada anjloknya nilai rupiah dan terjadilah inflasi

    salah nih kayanya. peran george soros di krisis 1998 itu terutama sebagai spekulan mata uang. rupiah turun drastis karena nilainya waktu itu di-peg ke US dollar dan di sini banyak yang ngutang ke luar negeri pake kurs US dollar. karena itu BI gak bisa maintain nilai rupiah dan jadi bulan2an spekulator, salah satunya george soros.

  87. #129:

    Pri bandinginnya jangan sama saham donk… tapi bandingin sama kurs mata uang atau harga tanah atau suku bunga deposito

    boro2 deposito, BI rate aja gak nemu data historisnya. kalau mata uang mau bandingin sama mata uang apa? keliatannya gak terlalu berguna deh.

  88. @MK

    emang kalo beli saham bener2 dikirim kertas saham sebanyak yang dibeli? ndak lah yau… mau penuh itu rumah sama lembaran saham? :d

  89. #130 sama USD atau sama GBP (sterling) kali. emas terhadap USD cenderung berlawanan arah. kalo sama GBP biasanya searah.
    sori gw gak/bln masuk di saham, tp klo gak salah gerakan saham juga banyak dipengaruhi USD, terutama sama fundamentalnya.

  90. dunia selalu berubah..
    property, emas, saham semuanya merupakan investasi yang menarik.
    kalo masuk di saat yang tepat bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari bisnis apapun juga.
    sebaliknya kalo masuk di saat yang tidak tepat, kekayaan bukan hanya tidak berkembang namun juga bisa tergerus / berkurang.
    intinya adalah tidak tergantung instrumen investasinya, kalo mau dpt untung besar jeli2lah melihat situasi..
    seandainya dunia memilih ‘sesuatu yang sekarang ini tidak dihargai manusia’ sebagai investasi yang baru, maka belilah itu.. :)>-

  91. emas apa saham yach…saham apa emas yach….saham…emas…saham…emas….?:-?
    tapi….bayar hutang atau investasi dulu yach ? :-w
    ….bayar hutang dulu apa beli makan ama keluarga yach ? /:)
    ….binguuuunngggg:((

  92. Zaman dulu aja.. Belanda waktu ngejajah kita tuh, selain ngincer rempah-rempahnya negara ini, dia menjalankan sistem 3G (God, Gold, Glory), jadi dari zaman kuda gigit besi pun , manusia itu pada tau kalo Emas itu Mahal..

    jadi inget game Age of Empire…cuma 3 yang dibutuhkan game tersebut, Gold, Wood, Food (CMIIW)

  93. waduh telat nih.. ikut komentarnya… rame ya…

    1. untuk bang zul….
    kalo bicara agama aku kira abang juga tau lha.. diindonesia banyak hal yang khilafiyah ya…. jangankan masalh yang baru kayak pasar bursa.. lha
    a.tarawih 11 apa 21 rakaat aja belum tuntas kan..
    b.qunut apa tidak
    c.tahlil apa ngak
    ini contoh kita bang zul untuk saling intropeksi bahwa masalah yang fundamental aja pemikiran dan pemahammnya setaiap ahli agama lain kok apa lagi masalah pasar Modal….(yang baru untuk tataran fiqih)

    yang aku salahkan ya kita yang merasa paling benar itu .. sampai bawa… kata2 kyai… lagi…(kan jelas ini masih bisa didebatkan diforum lain)

    sekali lagi jangan merasa benar sendiri dengan hanya menukil dari seoran kata kyai bang.. pemikiran dan penafsiran terhadap alquran dan hadist bisa berbeda antar ahli agama

    2. untuk bang TOP X
    aku rasa abang juga sebelum memberikan opini ya jangan merasa benar sendiri dong… apa bener abang udah mendalami masalah saham sama makro ekonomi.. jangan kata soros gini.. soros gitu uadah menjadi sbuah kesimpulan. coba laha bang buka lagi buku tentang Makro ekonomi dan konsep jual beli yang selama ini ada hehe

    3. untuk aku sih kalo ya pilih dua2nya ….
    saham untuk investasi.. .. (sayang masih main reksadana) dan emas untuk mengamankan nilai harta kita…..

  94. saya sih pegang kata2 ini : jangan menaruh telur dalam satu keranjang..means ber investasi itu lebih baik tidak hanya di satu tempat saja. semua ada kelebihan dan kekurangannya kok.

  95. emas ? hmm….. apa hari ini tidak kemahalan kalau beli ? ingat peristiwa 1980 harga emas USD 825 per troy ounce kemudian turun hingga di bawah 300 USD per troy ounce ? hati-hati lihat kondisinya bullish atau tidak hari ini

  96. Cari aman saja… emas 50 % saham 50 %. Waktu saham naik dapet untung lumayan. Emas juga cenderung naik yang cenderung turun rupiah…. sedihnya uang republik :(

    Waktu saham crash juga untung soalnya kita bisa jual emasnya untuk beli banyak saham dengan harga diskon toh kan pasar bakal balik bagus lagi jadi untuk jangka panjang tetap untung.

    Waktu harga emas turun dan saham naik lakukan sebaliknya beli emas banyak karena pasti ada masanya saham crash.

    Peringatan: Jangan simpan uang banyak banyak di dalam deposito… habis termakan infasi. CPI 6 % bunga bank 5.2 % after tax. Jadi tambah miskin :(

  97. HALO…. lam kenal aja.. boleh kan, ya barang kali bisa dapatin info yang akurat buat saya, ngomong soal saham, apa bisa gua dapatin info saham SPD (makanan ternak) karena gua ada titip ama teman sudah enam bula yang lalu…sampai sekarang gua belum dapat info yg menguntungkan gitu…. mohon di balas trm kash sebelumnya.

    salam saya,
    wakidi
    Pontianak

  98. Saya lagi cari2 data nih mengenai dinar irak mungkin ada yg bisa membantu baik komentar + or – :

    1. kalau dah tinggi tuh uang dinar bisa di jual kemana?
    kepada siapa Anda akan menjualnya? Apakah “Bandar” Anda (atau situs internet yang menjual) akan mau membeli kembali? Kalau mau, bukankah aneh karena ada pedagang yang menjual murah untuk kemudian membeli pada harga yang mahal? Kalau mau menjual ke bank, bank mana yang berani membeli kalau bank sentral Irak menyatakan bahwa dinar Irak tidak untuk diperdagangkan?

    2. saat ini dinar bukanlah mata uang yang diperdagangkan bebas karena keputusan bank sentral setempat. Lihat saja, apakah ada perdagangan dinar antarbank? Apakah dinar masuk dalam papan-papan perdagangan di bursa-bursa dunia?

    Nah, silakan Anda menimbang-nimbang sendiri untung dan rugi investasi pada dinar. Saya sendiri, kalau ada modal dan punya akses terhadap sumber dinar, tentu akan memilih menjadi penjual dinar saat ini karena pasarnya memang sedang hot.

    Thanks

  99. Jujurlah dalam hati anda akan artikel ini dan berikiran terbuka.

    Ini adalah yang Kontra tentang Transaksi di Saham

    Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram

    Posted by: “A Nizami” nizaminz@yahoo.com nizaminz

    Sun Sep 2, 2007 10:59 pm (PST)

    Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram

    Assalamu’alaikum wr wb,

    Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan
    antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan
    uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi,
    baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan
    masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti
    itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang
    mengurangi hak dan merugikan investor.

    Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor.
    Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang
    kalau di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal
    dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.

    Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:

    “Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah
    satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati
    kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.”

    (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya) Ibnu Razin dalam kitab
    Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).

    “Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.”

    (al-Maidah: 3)

    Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham di Bursa Saham
    (Stock Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram
    karena termasuk spekulasi atau judi.

    Manakah yang benar? Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu,
    hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur’an dan Hadits

    “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul
    (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

    Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
    kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika
    kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
    itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa:59]

    Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, tapi
    sesungguhnya Al Qur’an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa
    serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur’an. Al Qur’an
    dikenal juga sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq dengan
    yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits,
    bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri.

    Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal dengan alasan sama
    dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang
    tepat.

    Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau
    menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja
    meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilarang

    diperjual-belikan:

    Menurut jabir; “Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum
    ia masak.” (Hadis riwayat Bukhari).

    Anas juga menyatakan, “Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu
    menjual pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia
    mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang
    Mulamasah, menjual pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli
    sempat melihatnya; Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan
    menjual jagung yang masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan
    dengan jagung bersih; malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa
    jualan benda-benda yang hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang
    Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan
    penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.” (Hadis
    riwayat Bukhari)

    “Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak
    jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya” (HR Muslim).

    Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau
    pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika
    tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.

    Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si
    pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang
    tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir
    semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke
    perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan
    keuangan atau tidak.

    Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah
    sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi,
    kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha
    dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman
    Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena
    itu tidak ada “larangan” untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti
    jual-beli saham halal?

    Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai narkoba atau
    bermain poker di Al Qur’an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa
    memakai narkoba atau bermain poker itu halal.

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.

    Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at
    bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya” . Dan
    mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang
    lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
    kepadamu supaya kamu berfikir,” [Al Baqoroh:219]

    Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan
    pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena
    pada saat ada yang menang, ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat
    Al Qur’an di atas juga jelas bahwa ada pertimbangan antara manfaat
    dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak
    mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji
    yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa
    menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur
    hukumnya.

    Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok seperti beras,
    ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan
    ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram?
    Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Tanpa
    jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak
    bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa
    jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun.
    Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu
    yang real.

    Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang
    mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehati
    ayahnya (Martin Sheen) di dalam film Wall Street agar berusaha/bekerja
    dengan tangannya untuk menghasilkan produk yang nyata, ketimbang bermain
    saham yang tak menghasilkan apa-apa kecuali uang dari orang lain.

    Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai
    orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma
    duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital
    gain.

    “Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri.”
    (HR. Bukhari) “Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih
    baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri”

    (HR Baihaqi)

    Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala
    beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda:
    “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”

    Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend grafiknya naik, mungkin
    semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika
    fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi.
    Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak mungkin semua
    mendapat kemenangan.

    Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di
    harga tinggi, misalnya kita beli harga saham di harga Rp 1000 dan
    menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada
    yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya di harga
    rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lainnya rugi.

    Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi.

    Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga harus menjual
    rumah atau kehilangan milyaran rupiah.

    Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang
    kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu
    saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun
    2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar,
    ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham
    umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya.

    “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
    kebencian di antara kamu lantaran

    (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
    Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
    itu).” [Al Maa-idah:91]

    Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan
    penjual:

    “Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara
    kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan
    adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)

    Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau
    dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur
    menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu
    haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual-beli saham
    terutama ketika grafik rata atau menurun.

    Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dianggap master
    dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang
    akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor
    pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan
    menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah
    ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya dengan palu
    karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah…

    Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor real juga kita bisa rugi.
    Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan
    kenyataannya, lebih dari 70% para pengusaha itu berhasil. Jika
    seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang
    pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2
    tahun beroperasi. Tapi dalam bermain saham, sama halnya dengan judi,
    uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya
    dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500
    juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun
    terpaksa dia jual Rp 100 juta.

    Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya
    jadi 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa
    belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan bisa
    menimbulkan kecanduan seperti judi.

    “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
    saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
    dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah
    kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. ” [Al
    Hasyr:7]

    Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al
    Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang memerlukan
    modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usahanya. Jika
    jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu
    akhirnya beredar antara investor satu dengan investor yang lain,
    sehingga sektor real justru tidak bisa berkembang karena kekurangan
    dana.

    Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp
    200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat
    apa-apa karena hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik

    uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk membuka
    perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita
    mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi
    dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga
    ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota
    keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa
    menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya.

    Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan
    dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1
    trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama
    spekulator saham. Ekonomi bisa mandek…

    Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam
    konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk
    perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan terikat
    kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan join
    venture modern.

    “Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (partner bisnis)
    Rasulullah SAW ketika belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu
    Mekkah, Nabi berkata:

    “Selamat datang saudaraku dan syarikatku” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan
    Ibnu Majah)

    Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam.

    Sesama partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para
    partner bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking liquid-nya,
    pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun
    orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan
    yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli
    saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik,
    sistem Islam atau sistem Kapitalis?

    Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat.

    Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di
    pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah?

    Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya
    langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di
    pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham
    yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan
    spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik
    uang seperti yang disebut di atas.

    Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja
    dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk
    berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap
    melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan
    seperti yang disebut dalam Al Qur’an.

    Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham untuk orang awam
    yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang
    ahli serta punya data, itu halal. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang
    yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago
    halal untuk berjudi.

    Islam tidak diskriminatif seperti itu…

    Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: “Akan datang suatu masa di
    mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal
    atau dari yang haram” (HR Bukhari)

    Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu perlu agar
    investor yang cuma punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya
    jika ada keperluan yang mendesak.

    Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham
    banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang
    butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya
    memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab
    berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada
    baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk
    meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada baiknya para
    investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya,
    serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai
    melakukan jual-beli saham.

    Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya

    performance- nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan
    dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan
    yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar
    sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang
    dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3%
    saja per tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu
    berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali
    setelah lebih dari 40 tahun! Padahal Direksinya bergaji puluhan juta
    rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut.

    Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka
    emiten ingin mendapat keuntungan/gaji yang besar. Tapi jika untuk
    investornya, dia beri hasil yang sedikit:

    “Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar
    kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka
    itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain,
    mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka
    akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu
    suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru
    sekalian alam?!” (al-Muthafifin: 1-6)

    Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan
    meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata-rata dia bisa mendapatkan uang dari
    bagi hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam
    waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia
    mendapat keuntungan sebesar 60%. Dalam setahun jika kondisinya seperti
    itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720%. Modalnya dalam
    setahun kembali sebesar 7 kali lipat lebih.

    Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja investor
    seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat)nya jujur. Mungkin seorang
    investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720% seperti di atas,
    tapi seharusnya 50% saja sudah bisa didapatkannya jika tidak terjadi
    gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional,
    keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9%), bukan di
    bawahnya.

    Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, sehingga baik pengusaha
    maupun investor bisa hidup dari keuntungan tersebut.

    Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al ‘Ala bin Abdul
    Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: “Bahwasanya ia
    menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua”

    Jual-beli saham di pasar sekunder terjadi karena emiten tidak
    bertanggung- jawab untuk memberikan bagi hasil yang adil kepada investor
    atau mengembalikan modal investor jika investor membutuhkannya.

    Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain yang ada di bursa
    saham. Bisa terjadi ketika saham emiten (perusahaannya bangkrut)
    tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan
    yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan berupa
    rumah dan mobil mewah dari uang yang diperolehnya lewat perusahaan
    tersebut ketika masa jaya, sementara investor non emiten menjadi
    bangkrut.

    Itulah sebabnya, ada saham yang meski harganya tinggal 20 rupiah, para
    Direksi dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa mempunyai rumah
    dan mobil mewah yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor
    yang bertransaksi jual-beli saham menderita.

    Seandainya memang semua investor sepakat untuk menjual perusahaan, maka
    yang dijual bukanlah saham yang tidak nyata itu, tapi aset perusahaan
    tersebut. Misalkan aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual
    adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat yang ada. Itulah
    cara Islam.

    “Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang
    berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), tidaklah dia boleh
    menjualnya sebelum memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia
    setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain”

    Dalam Islam, seorang investor bisa menetapkan syarat:

    “Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: “Bahwasanya ia memberikan
    syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal.
    Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke
    laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus
    mengganti hartaku ini” (HR Imam Daruquthni)

    Pada Bursa saham yang ada, seorang pemegang saham minoritas tidak bisa
    melakukan hal itu. Ketika pemegang saham mayoritas merubah core
    business-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan
    Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang saham minoritas tidak
    dapat mengambil kembali uangnya.

    Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham bisa ditawar oleh
    banyak orang baik beli atau jual pada harga yang berbeda, sehingga
    harganya tidak menentu. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi:

    “Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW

    bersabda: Janganlah seorang Muslim mengajukan tawaran kepada barang yang
    sedang ditawar orang lain” (HR

    Muslim)

    Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya dijual lewat Bursa
    Saham guna mendapatkan capital gain ketika harga naik meski mungkin
    menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang
    penimbun/spekulator :

    “Dari Ma’mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda:

    “Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa”
    (HR Muslim)

    Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya.
    Jual-beli sesuatu yang haram adalah haram juga.

    Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

    “Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan
    arak, bangkai, babi dan patung.”

    (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga
    harganya.” (Riwayat Ahmad dan Abu

    Daud)

    Mungkin dengan dihilangkannya Jual-beli saham pada pasar sekunder,
    orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa,
    karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilainya
    lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup
    setelah IPO?

    Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), sebaiknya untuk setiap
    perusahaan yang IPO, PMS mendapat bagi hasil sebesar 5% sebagai salah
    satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO
    apakah layak atau tidak, serta terus mengawasi emiten tersebut (mungkin
    sebagai komisaris) apakah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga
    tidak merugikan investor.

    Jika PMS berfokus pada penanaman modal untuk perusahaan-perusaha an baru
    di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja
    terbuka luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan
    nasional (Indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada
    akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan
    atas niat lillahi ta’ala.

    Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu didasarkan pada
    pertimbangan bahwa Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi
    syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau
    Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita mendirikan PMS?

    Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang
    datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat
    Islam langsung mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit
    permak langsung dilabeli dengan kata “Syariah”

    sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat
    secara membabi-buta, sehingga yang buruknya pun kita ikuti sebagaimana
    yang diperingatkan oleh Nabi SAW:

    “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang yang
    sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai
    sekalipun mereka memasuki lubang biawak, kalian tetap mengikutinya. ”
    Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan
    Nasrani?” Beliau

    menjawab: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR Bukhari dan Muslim)

    Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang
    tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al
    Qur’an dan Hadits.

    Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham di pasar sekunder.
    Pendapat saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur’an tidak
    mungkin salah serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita semua.
    Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil Al
    Qur’an dan Hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas
    menyatakan haram.

    Dari Nu’man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi

    bersabda: “Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di
    antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak
    orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah
    memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia
    terkena yang haram…” (HR

    Muslim)

    Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di
    pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia
    adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat.

    Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya,
    apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.

    Wassalamu’alaikum wr wb

    Referensi:

    Al Qur’an

    Shahih Bukhari

    Shahih Muslim

    Diskusi di milis ekonomi-syariah

    Ini adalah Fatwa yang Pro tentang Transaksi di Saham

    berikut cuplikan dari buku “FATWA IMAM BESAR MASJID ISTIQLAL” karangan
    Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA (Imam Besar Masjid Istiqlal)

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Pak Kiai yang terhormat.

    Saya ingin mendapat bimbingan dari Pak Kiai, bagaimanakah hukum
    berdagang saham di pasar bursa seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), di mana
    transaksi tidak menghadirkan barang yang diperjualbelikan secara
    kongkrit?

    sekarang di Jakarta ada yang namanya Islamic Index atau Indeks Syariah.
    Dapatkah ia disebut pasar modal Islami? Apa perbedaan pasar bursa umum
    dengan pasar bursa Islami?

    Atas bimbingan Pak Kiai, saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum wr.wb.

    Moh. Sadli

    Tangerang Banten

    Jawaban

    Wa’alaikumussalam wr.wb.

    Bapak Moh. Sadli yang kami hormati.

    Berdagang saham di bursa seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa
    Efek Surabaya (BES), hukumnya sah kendati transaksi jual beli itu tidak
    menghadirkan barang yang dijual secara konkrit. karena sebetulnya, saham
    (barang yang dijual) itu ada (kongkrit) dan dimiliki penjualnya. Jadi,
    penjualan itu tidak mengandung unsur gharar (tipuan), karena penjualan
    itu tidak masuk dalam kategori menjual barang yang tidak ada (bai’
    al-ma’dum).

    Sahnya transaksi jual beli tidak selamanya mengharuskan barang yang
    diperjualbelikan itu hadir. dalam bai’ salam (akad pesanan) misalnya,
    barang yang dijual justru belum ada sama sekali, tapi sifat-sifat dan
    kriteria barang itu sudah diketahui. dan jual beli dengan akad salam
    (pesanan) ini sah menurut Islam.

    Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8
    Sya’ban 1424 H / 4 Oktober 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang Pasar
    Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang pasar modal.
    Fatwa ini menjelaskan berbagai hal berkaitan dengan jual beli saham,
    baik berkaitan dengan prinsip syariah pasar modal, emiten (perusahaan
    publik) yang menerbitkan efek syariah, kriteria dan jenis eefk syariah,
    transaksi efek yang dilarang, dan sebagainya.

    Islamic Index atau Indeks Syariah dapat saja disebut sebagai pasar bursa
    Islami. Adapun perbedaannya dengan pasar bursa konvensional, adalah
    bahwa pasar bursa Islami tidak memperdagangkan sesuatu yang bertentangan
    dengan prinsip-prinsip syariah.

    Hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah itu adalah apabila
    dalam transaksi dan atau barang-barang yang diperjualbelikan itu
    mengandung unsur maysir (judi), riba, risywah (suap), zulm atau dharar
    (merugikan atau membahayakan), gharar (tipuan), ada unsur maksiat, dan
    barang yang diperjualbelikan itu diharamkan. selam unsur-unsur ini tidak
    ada, maka transaksi maupun investasi tidak bertentangan dengan
    prinsip-prinsip syariah.

    Bapak Moh. Sadli yang kami hormati.

    Ada baiknya utnuk memperluas wawasan, Bapak berusaha mendapatkan buku
    Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
    (MUI) di lantai dasar Masjid Istiqlal Jakarta.

    Demikianlah, mudah-mudahan jawaban ini memuaskan Bapak. Wa Allah a’lam

  100. #147 Saya rasa tidak benar, di #146 juga dijelaskan saham yang benar harusnya seperti apa.

    Jangan2x Bro terusik dengan kebenaran dari #146 :)

    Coba baca kompas tgl 29 Feb 2008 hal 8 tentang 516 Triliun Dolar AS Kekuatan Perusak.

    Berita itu semakin menguatkan apa yang dibicarakan di #146.

    Pasar sekunder telah menjadi pasar kumpulnya para spekulan dan investor. Pemenangnya tinggal siapa yang paling banyak modal dan uang, Dia yang berkuasa menjadi bandar.

    Tidak peduli apakah harga saham atau komoditas tersebut tidak mencerminkan harga saham atau komoditas sebenarnya.

    Anda keberatan atau ingin menyanggah berita di #146 bagian mana ? Semua sudah ditunjukkan buktinya koq. :)

  101. #146 Sebagai tambahan informasi, saya juga perah di reksadana dan mengenayam untung 25% tahun lalu. Saya juga hampir masuk ke saham lgs lewat salah satu sekuritas di Jkt.

    Tetapi setelah membaca email seperti di #146 di salah satu forum saham yang cukup terkenal dan hasil baca2x di mr google saya memutuskan keluar dari reksadana dan saham sbg investor krn tidak sesuai dgn “keyakinan” yang saya anut.

    Coba anda cek harga komoditas nikel, CPO, minyak dan emas di bloomberg, harganya naik gila2xan. Alasan beraneka ragam bisa dihembuskan dan dibuat oleh para spekulan besar seolah2x memang ada kejadian luar biasa atau force major dsb.

    Anda bisa liat harga saham yang sempat turun di bulan agustus 2007 atau di bulan Januari 2008 yang sempat ihsg di level 2200an.

    Harga sahamnya tidak mencerminkan kondisi real perusahaan.

    Siapa yang mendulang untung di air keruh ? Apakah semuanya untung ? pasti ada yang rugi,

    Mkn investor yang baru butuh duit beneran krn sesuatu hal, menjual sahamnya jadi rugi padahal harusnya untung.

    Harga saham turun dratis, padahal kondisi perusahaannya sehat2x aja tuch, baik2x aja. Produksi ANTM, INCO, PTBA, AALI dsb lancar2x saja tidak ada mogok kerja dsb.

    Memang benar ada filosofi high risk high gain, tapi itu harusnya berarti perusahaan bisa untung bisa rugi tergantung kinerja perusahaan. Bukannya tergantung bandar kl lagi mood ya naik, kl lagi mau nurunin ya diturunin.

    Kl bandar baru butuh duit atau keluar dari salah satu emiten krn berbagai faktor, harga saham turun.

    Harusnya harga saham tidak bergantung pada kekuatan pemain besar, yang memegang saham, yang jauh lebih besar daripada yang lain.

    Smoga Bro bisa tau inti yang saya maksud.

    Regards,

  102. #148-#149:

    coba perhatikan. seluruh keberatan tersebut sebenarnya dapat dituduhkan juga kepada seluruh hal lainnya yang diperjualbelikan. emas, beras, kedelai, minyak semuanya juga bisa dipermainkan spekulan. tapi bukan berarti jual beli beras itu haram :). bisa saja misalnya beras dijual di pasaran jauh di atas atau jauh di bawah harga produksinya akibat ulah spekulan atau kartel, tapi bukan berarti beli beras jadi haram kalau niat kita beli beras bukan untuk spekulasi.

    yang haram di bursa saham itu kalau transaksi menggunakan margin atau leverage. atau kalau melalui bursa derivatif (misalnya options). atau kalau niatnya untuk spekulasi. tapi bukan berarti semua transaksi saham itu haram.

    saya pribadi ambil posisi mainstream saja sesuai ketetapan MUI: http://www.halalguide.info/content/view/172/398/ http://www.halalguide.info/content/view/99/397/

  103. #150 : Betul sekali Bro, semua tuduhan itu bisa dituduhkan kesemua barang, garam pun bisa. Tapi bukan berarti kita tidak boleh beli garam maupun saham, cuman cara yang bagaimana yang Islami, itu yang harus kita cari. :)

    Sebetulnya bukan masalah mainstream atau ngak…, Ketetapan MUI itu juga udah bener tapi sebetulnya MUI jika mengatur sampai sedetail2xnya sampai pola transaksi saham yang benar mkn harus bikin pasar modal syariah. :)

    Transaksi saham diluar margin dsb juga bisa haram jika pola perdagangannya tidak sesuai kaidah Islam.

    Yang haram bukan di sahamnya, tapi model dan tata cara transaksi sahamnya yang bikin haram, terutama di pasar sekunder

    Garam itu halal, tapi kl garam dijadikan sbg komoditas perdagangan dgn cara yang tidak halal, dipermainkan oleh spekulan dan secara tidak langsung kita juga turut memperkeruh harga garam dgn harapan harga garam terus naik, sebetulnya yang kita lakukan juga haram menurut Islam.

    Saya dulu juga berat menerimanya, tapi setelah dipikir2x memang bener. Trus uang mau dikemanakan ? Trus gimana dgn planning uang dimasa depan utk kuliah anak dsb ?

    Saya serahkan saja kepada Allah SWT yang Maha Mengatur hidup manusia, kl mau Allah SWT juga bisa membuat uang hasil direksadana kita menguap begitu saja krn misal anak sakit atau apalah.

    Bukan maksudnya menakuti loch, tapi hidup itu cuman max 70 tahun, di kuburan saya yakin kita bisa lebih dari 500 tahundisitu. :)

    Kata Al Ghazali ada 2 ciri orang yang masuk neraka yaitu banyak angan dan kurangnya ilmu. Jangan sampai kita kurang ilmu masalah agama terutama masalah perdagangan halal dan haram dalam Islam membuat kita masuk neraka jauh lebih lama. Padahal kita sebetulnya mampu menghindarinya krn kita punya Internet utk cari informasi dan dapat Ilmu.

    Anyway, sampai saat ini uang saya juga cuman karatan dan jamuran di tabungan bank, hehehe…

    Menunggu sampai jumlah yang cukup utk beli obligasi syariah/ijarah/sukuk atau apalah yang tidak di pasar sekunder. Sehingga yang saya tanamkan, tidak jadi obyek permainan para spekulan yang bisa merugikan diri saya sendiri dan orang lain.

    Kl untuk beli saham langsung di suatu perusahaan kyknya kgk bakalan mungkin, kecuali ngrampok di bank, hehehe…

    Saya yakin koq hati kecil Bro mengiyakan pendapat di #146. Coba BRo priyadi ngobrol2x dan bertukar pikiran ama Istri. :)

    Akhir kata, saya mohon maaf tidak bermaksud menggurui. Secara pribadi saya menghormati pendapat Bro priyadi. Sepakat untuk tidak sepakat adalah hal yang wajar. :)

    Wassalam.Wr.Wb.

    Regards,

  104. #151:

    Betul sekali Bro, semua tuduhan itu bisa dituduhkan kesemua barang, garam pun bisa. Tapi bukan berarti kita tidak boleh beli garam maupun saham, cuman cara yang bagaimana yang Islami, itu yang harus kita cari. :)

    betul, ini point yang ingin saya tekankan. rasanya semua yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan semuanya sudah dijelaskan di fatwa MUI. pasar modal itu cuma pasar. soal halal haramnya tergantung dari bagaimana masing2 melakukan transaksi. hanya karena ada pihak yang melakukan transaksi tidak halal, bukan berarti seluruh transaksi saham itu menjadi tidak halal.

    Saya yakin koq hati kecil Bro mengiyakan pendapat di #146

    rasanya sih tidak. anda terlalu yakin :)

  105. Terakhir saya pantau harga emas sudah mulai turun
    (dari $ 1,000 / troy menjadi $923/troy). Waktu lagi tinggi-tingginya saya sempat menjual simpanan saya… lumayan metik untung deh… hueahuhuea.

    Ada yang punya forecast bagus gak tentang harga emas 6 bulan ke depan? Biar bisa untuuuung lagi…

    — andre.daftarblog.com

  106. Emas buat saya bukan untuk investasi tetapi untuk jaga-jaga. Kalau mau investasi mending ke saham atau tanah atau bisnis riil. Dan investasi ada risikonya bukan cuma untung doang.

  107. bagiku, emas = real currency & saham adalah investasi
    saham kan by definition adalah kepemilikan thd suatu perusahaan, atau secara general, kepemilikan thd X
    seharusnya no problem ya scr syariah krn ini analogikan sbg jual beli kambing di pasar (kepemilikan thd X juga), yg penting X tsb gak haram
    mgk krn itu ya MUI gak mengharamkan saham :)

  108. kalau buat saya emas itu seperti bumper. yang pasti kalau emas yg kita beli bisa untuk membayar pendidikan anak. Emas dalam jumlah yg sama 20 tahun lagi masih bisa membayar pendidikan anak kita :)

  109. Saat bro Ari blg “Saya yakin koq hati kecil Bro mengiyakan pendapat di #146” , om Priyadi blg “rasanya sih tidak. anda terlalu yakin :)”.

    jd binun pgn nanya, ditulisan bagian #146 mana yg om g setuju? ayat2 atw hadist nya? atw pendapat/kesimpulan2 yg diambil berdasarkan ayat2 sm hadist2 itu?

    klo om blg #146 isinya cm nyari2 yg memberatkan saham aj, bales donk, cari dn tunjukin jg yg meringankan. dgn teknik yg sama tentunya pake quran & hadist jg.

    atw om penganut paham kapitalis? (fyi, salah satu ciri kapitalisme adalah pemisahan kehidupan perekonomian dgn peraturan agama), klo emg begitu prcuma #146 CS ngoceh2 smp berbusa jg.

Leave a Reply to bimoseptyop Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *